Sabtu, 15 Oktober 2011

Program Kerja Hasil Rakernas ke-2 Tahun 2011



  1. Program Jangka Pendek ( 2010 – 2013 )
1.     Melengkapi kepengurusan Pusat
2.     Melengkapi administrasi organisasi, saran prasarana, dan kesekretariatan
3.     Sosialisasi Organisasi IPI ke Pemerintah Pusat/daerah, instansi terkait di bidang PNF serta masyarakat
4.     Konsolidasi Organisasi dan sosialisasi Permenpan Rb 14 2010
5.     Memperjuangkan nasib anggota yang menyangkut , Juknis Permenpan Rb 14 th. 2010, Tunjangan Fungsional, Pendataan Penilik, maupun fasilitas lainnya
6.     Pembentukan/pelantikan dan penyeragaman nama IPI tingkat propinsi dan kabupaten / kota
  1. Program Jangka Menengah ( 2010– 2014 )
1. Konsolidasi organisasi pengurus propinsi dan kabupaten / kota
2. Konsolidasi dengan para Pembina dan pejabat pengambil keputusan/kebijakan pusat, propinsi, kabupaten / kota
  1. Program Jangka Panjang ( 2010– 2015)
1.     Bidang Organisasi dan Kaderisasi : Penyuluhan tentang pengertian dan pemahaman organisasi, pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2.     Bidang ketenagaan dan Kesejahteraan Anggota : Meningkatkan kesejahteraan anggota.
3.     Bidang komunikasi, dan Komunikasi : Menjalin kerjasama dan promosi dengan semua fihak yang bermanfaat bagi organisasi
4.     Bidang pengembangan Karir dan profesi : Memberikan bimbingan penulisan karya ilmiah
5.     Bidang Pemberdayaan Perempuan : Sosialisasi pengarusutamaan gender di semua bidang
6.     Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Melaksanakan Diklat fungsional dan teknis bagi anggota
7.     Bidang Anak Usia dini,: Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD.
8.     Bidang Kesetaraan dan Keaksaraan : Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional, Mendorong dan meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
9.     Bidang Kursus dan Kelembagaan : Membina lembaga kursus dan PKBM
10. Bidang Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat: memberikan pendidikan karakter dan spiritual anggota dan Masyarakat.
11. Bidang Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga : Mengadakan pembinaan dan pelatihan pemuda dan olahraga.
12. Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum : memberikan perlindungan hukum kepada anggota

Kamis, 06 Oktober 2011

PERMASALAHAN PENILIK DI LINKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Bahan Materi Analisis Pemetaan dan Orientasi Teknis Pengelolaan Peningkatan Kompetensi PTK-PNF , 28 – 30 November 2010 di Hotel Garden Permata Bandung



Penilik adalah Jabatan Fungsional yang menurut SK Menpan No. 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 keberadaan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Permasalahan-Permasalahan yang timbul selama ini yang terjadi antara lain :

A. Keberadaan Penilik di lapangan

  1. Penilik sebahagian besar berkantor di UPTD Kecamatan seharusnya di Dinas Pendidikan Kabupan/Kota hal ini sesuai dengan SK Menpan No, 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 sehingga ruang gerak penilik sangat terbatas.
  2. Masih banyak penilik yang belum mengusulkan naik pangkat/jabatan khususnya pada jabatan Penilik Madya, solusi : perlu segera diadakan diklat Fungsional berjenjang khususnya Penilik Madya.
  3. Keterlibatan Penilik sebagai Tim Penilai Angka Kredit belum semuanya ada di setiap Dinas Pendidikan di Indonesia dan Jika terlibat dalam TPAK tidak diberikan SK sebagai TPAK dari Dinas Pendidikan yang berkaitan.
  4. Ada beberapa Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota belum ada Penilik, hal ini sangat memprihatinkan padahal sudah sangat jelas diamanatkan dalam PP no 19 bahwa pengawas pendidikan nonformal adalah penlik di pasal 41 untuk itu para pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan segera mengangkat penilik
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Pandeglang semua Penilik diangkat sebagai Pengawas, maka terjadi kekosongan penilik, kami beriterima kasih atas atas diangkatnya Penilik menjadi Pengawas, agar tidak terjadi kevakuman dalam penjaminan mutu pendidikan nonformal mohon kiranya segera mengangkat Penilik yang dalam Permenpan – Rb No. 14 tahun 2010 mengamanatkan penilik ada 3 yaitu Penilik Paud, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan dan Penilik Kursus.
  6. Penilik banyak yang belum memahami Tupoksi Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak dalam satuan Pendidikan Nonformal , hal ini mohon kiranya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengganggarkan untuk Pelatihan tentang Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak
  7. Kurang Pemahaman Permendiknas No 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. sehingga salah tafsir dalam memposisikan "kata Penilik/pengawas" dampaknya penilik banyak ingin danti nama menjadi Pengawas Paud

B. Instansi Pembina

Ditjen PAUDNI

a. Pembinaan terhadap Penilik sangat baik, hal ini dalam memperjuangkan penilik berhasil dari mulai Peningkatan status Penilik dengan Terbitnya Permenpan RB no 14 kedudukan Jabatan Fungsional Penilik tidak ada lagi Penilik Tingkat Trampil, seluruhnya Penilik Ahli dan latar belakang pendidikan minimal S1 dan Terbitnya Peraturan Presiden No 63 tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) yang berlaku tehitung 25 Oktober 2010, sehingga keberadaan Penilik Sudah jelas sesuai dengan payung yang ada.

b. Permasalahan yang ada di lapangan untuk Pelaksanaan Tugas Penilik adalah belum terbitnya Juknis Permenpan- RB no 14 /2010 dan Surat dari BKN penjelasan tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik.

c. Pembinaan terhadap penilik sangat baik, dalam hal ini keberadaan Penilik dikomodir pada Juknis mapun pedoman dalam penyelenggaraan Program PNFI maupun pada UPT yang dibina oleh Ditjen PNFI.

d. Permasalahan yang terjadi dilapangan pada pelaksanaan program Penilik kurang dilibatkan, f kinerja Lembaga Kursus mapun visitasi Proposal yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan nonformal dan movev.

Organisasi /Forum Penilik

IPI singkatan dari Ikatan Penilik Indoesia sebagai wadah aspirasi forum penilik Indonesia dalam memperjuangkan harkat dan martabat penilik. Keberadaan organisasi IPI sebagai organisasi profesi selalu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan/ aturan - aturan yang berkaitan dengan jabatan Penilik.

Terbitnya Permenpan RB No 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Presiden No. 63 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS dalam jabatan fungsional Penilik salah satu dari keterlibatan Penilik (IPI) dalam meningkatkan harkat dan martabat Penilik di Indonesia

Rekomendasi :

Ditjen PAUDNI

1. Segera diterbitkan Juknis Permenpan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2010

2. Segera diterbitkan Surat Edaran atau peraturan dari BKN tentang penjelasaan Perepres

no 63 tahun 2011 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS jabatan Fungsional Penilik

3. Segera diterbitkan standar kompetensi penilik

4. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam pelaskanan Program PNFI

5. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam Verifikasi dan visitasi Proposal

yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Nonformal dan monev.

6. Segera melayangkan suart kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ferifikasi

tentang keberadaan penilik untuk menentukan kuota bantuan Program PNFI.

7. Perlunya segera mendapatkan tunjangan sungsional bagai Penilik


Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi maupun Kabupaten/Kota

1. Segera menempatkan kedudukan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Segera memberlakukan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia

Pensiun (BUP) mulai 1 Oktober 2010

3. Dinas Pendiikan Kabupaten/Kota Segera mengangkat Penilik per kecammatan minimal 3

karena pelilik sesuai dengan Permenpan-RB No. 14 Tahun 2010 ada e kateegori penilik

yaitu Penilik Paud, Keaksaraan dan Kesetaraan dan Kursus untuk daerah terpencil

disesuaikan dengan jarak tempuh maupun jumlah satuan pendidikan non formal.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberdayakan Penilik hendak mengalokasikan

Anggaran Daerah untuk Diklat Penjaminan Mutu dan Evaluasi Dampak.

5. Dinas Pendidikan Kaupaten/Kota mengadakan rapat evaluasi kinerja Penilik

6. Menciptakan dan Membangun Iklum Organisasi (Lingkungan fisik, sosial dan sistem

manahemen) dalam rangka meningkatkan Kinerja Penilik

Minggu, 02 Oktober 2011

PERJUANGAN PENILIK DAN PERJUANGAN KITA BERSAMA


oleh
H. Pri Akrammufid Alfawwaz
(Penilik Sukabumi)




TK dan TPA/Kober/SPS diatur dalam satu Keputusan yaitu Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam klausul Pendahuluan diantaranya menyatakan penyelenggaraan PAUD ada 2 jalur yakni Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.


Terkait dengan issu “perubahanan nama penilik menjadi pengawas Paud” hal ini memang belum ada regulasinya. Walaupun Standar-standar PAUD yang diatur dalam permendiknas 58 tersebut banyak kesamaan tetapi dalam teknis pembinaan dan pengelolaan berbeda, seperti dalam standar pengelolaan, dinyatakan : Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan prinsip pengelolaan :
1. Program dikelola secara partisipatoris.
2. PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
Begitupun untuk pengawasan PAUD dalam permendiknas 58 diatur tentang Standar kependidikan salah satunya dinyatakan “Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik”. Kalau kita lihat redaksi pengawas/penilik, fungsi pengawas dan penilik dalam permendiknas 58 itu berarti sama hanya yang membedakan garapan yaitu antara PAUD formal dan PAUD Nonformal. Yang selanjutnya Tupoksi masing-masing diatur Permenpan dan RB yang berbeda yakni untuk Penilik diatur dengan Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 dan Pengawas TK diatur dengan Permenpan & RB Nomor 21 tahun 2010.

Sekarang tugas IPI atau tugas kita semua para penilik kedepan masih ada perjuangan mendorong pemerintah untuk segera terbitnya Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan ttg Standar Kompetensi Penilik, Peraturan Presiden ttg Tunjangan Fungsional Penilik dan Regulasi yang lain seperti Sertifikasi. Dengan harapan seiring dengan tuntutan itu insya’allah Penilik kedepan sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI akan lebih meningkat dan kompeten sehingga peran penilik dapat menunjang atas harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu” khususnya Pendidikan Nonformal. Semoga.

Live Traffic Feed