Kamis, 06 Oktober 2011

PERMASALAHAN PENILIK DI LINKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Bahan Materi Analisis Pemetaan dan Orientasi Teknis Pengelolaan Peningkatan Kompetensi PTK-PNF , 28 – 30 November 2010 di Hotel Garden Permata Bandung



Penilik adalah Jabatan Fungsional yang menurut SK Menpan No. 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 keberadaan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Permasalahan-Permasalahan yang timbul selama ini yang terjadi antara lain :

A. Keberadaan Penilik di lapangan

  1. Penilik sebahagian besar berkantor di UPTD Kecamatan seharusnya di Dinas Pendidikan Kabupan/Kota hal ini sesuai dengan SK Menpan No, 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 sehingga ruang gerak penilik sangat terbatas.
  2. Masih banyak penilik yang belum mengusulkan naik pangkat/jabatan khususnya pada jabatan Penilik Madya, solusi : perlu segera diadakan diklat Fungsional berjenjang khususnya Penilik Madya.
  3. Keterlibatan Penilik sebagai Tim Penilai Angka Kredit belum semuanya ada di setiap Dinas Pendidikan di Indonesia dan Jika terlibat dalam TPAK tidak diberikan SK sebagai TPAK dari Dinas Pendidikan yang berkaitan.
  4. Ada beberapa Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota belum ada Penilik, hal ini sangat memprihatinkan padahal sudah sangat jelas diamanatkan dalam PP no 19 bahwa pengawas pendidikan nonformal adalah penlik di pasal 41 untuk itu para pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan segera mengangkat penilik
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Pandeglang semua Penilik diangkat sebagai Pengawas, maka terjadi kekosongan penilik, kami beriterima kasih atas atas diangkatnya Penilik menjadi Pengawas, agar tidak terjadi kevakuman dalam penjaminan mutu pendidikan nonformal mohon kiranya segera mengangkat Penilik yang dalam Permenpan – Rb No. 14 tahun 2010 mengamanatkan penilik ada 3 yaitu Penilik Paud, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan dan Penilik Kursus.
  6. Penilik banyak yang belum memahami Tupoksi Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak dalam satuan Pendidikan Nonformal , hal ini mohon kiranya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengganggarkan untuk Pelatihan tentang Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak
  7. Kurang Pemahaman Permendiknas No 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. sehingga salah tafsir dalam memposisikan "kata Penilik/pengawas" dampaknya penilik banyak ingin danti nama menjadi Pengawas Paud

B. Instansi Pembina

Ditjen PAUDNI

a. Pembinaan terhadap Penilik sangat baik, hal ini dalam memperjuangkan penilik berhasil dari mulai Peningkatan status Penilik dengan Terbitnya Permenpan RB no 14 kedudukan Jabatan Fungsional Penilik tidak ada lagi Penilik Tingkat Trampil, seluruhnya Penilik Ahli dan latar belakang pendidikan minimal S1 dan Terbitnya Peraturan Presiden No 63 tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) yang berlaku tehitung 25 Oktober 2010, sehingga keberadaan Penilik Sudah jelas sesuai dengan payung yang ada.

b. Permasalahan yang ada di lapangan untuk Pelaksanaan Tugas Penilik adalah belum terbitnya Juknis Permenpan- RB no 14 /2010 dan Surat dari BKN penjelasan tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik.

c. Pembinaan terhadap penilik sangat baik, dalam hal ini keberadaan Penilik dikomodir pada Juknis mapun pedoman dalam penyelenggaraan Program PNFI maupun pada UPT yang dibina oleh Ditjen PNFI.

d. Permasalahan yang terjadi dilapangan pada pelaksanaan program Penilik kurang dilibatkan, f kinerja Lembaga Kursus mapun visitasi Proposal yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan nonformal dan movev.

Organisasi /Forum Penilik

IPI singkatan dari Ikatan Penilik Indoesia sebagai wadah aspirasi forum penilik Indonesia dalam memperjuangkan harkat dan martabat penilik. Keberadaan organisasi IPI sebagai organisasi profesi selalu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan/ aturan - aturan yang berkaitan dengan jabatan Penilik.

Terbitnya Permenpan RB No 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Presiden No. 63 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS dalam jabatan fungsional Penilik salah satu dari keterlibatan Penilik (IPI) dalam meningkatkan harkat dan martabat Penilik di Indonesia

Rekomendasi :

Ditjen PAUDNI

1. Segera diterbitkan Juknis Permenpan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2010

2. Segera diterbitkan Surat Edaran atau peraturan dari BKN tentang penjelasaan Perepres

no 63 tahun 2011 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS jabatan Fungsional Penilik

3. Segera diterbitkan standar kompetensi penilik

4. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam pelaskanan Program PNFI

5. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam Verifikasi dan visitasi Proposal

yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Nonformal dan monev.

6. Segera melayangkan suart kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ferifikasi

tentang keberadaan penilik untuk menentukan kuota bantuan Program PNFI.

7. Perlunya segera mendapatkan tunjangan sungsional bagai Penilik


Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi maupun Kabupaten/Kota

1. Segera menempatkan kedudukan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Segera memberlakukan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia

Pensiun (BUP) mulai 1 Oktober 2010

3. Dinas Pendiikan Kabupaten/Kota Segera mengangkat Penilik per kecammatan minimal 3

karena pelilik sesuai dengan Permenpan-RB No. 14 Tahun 2010 ada e kateegori penilik

yaitu Penilik Paud, Keaksaraan dan Kesetaraan dan Kursus untuk daerah terpencil

disesuaikan dengan jarak tempuh maupun jumlah satuan pendidikan non formal.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberdayakan Penilik hendak mengalokasikan

Anggaran Daerah untuk Diklat Penjaminan Mutu dan Evaluasi Dampak.

5. Dinas Pendidikan Kaupaten/Kota mengadakan rapat evaluasi kinerja Penilik

6. Menciptakan dan Membangun Iklum Organisasi (Lingkungan fisik, sosial dan sistem

manahemen) dalam rangka meningkatkan Kinerja Penilik

Minggu, 02 Oktober 2011

PERJUANGAN PENILIK DAN PERJUANGAN KITA BERSAMA


oleh
H. Pri Akrammufid Alfawwaz
(Penilik Sukabumi)




TK dan TPA/Kober/SPS diatur dalam satu Keputusan yaitu Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam klausul Pendahuluan diantaranya menyatakan penyelenggaraan PAUD ada 2 jalur yakni Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.


Terkait dengan issu “perubahanan nama penilik menjadi pengawas Paud” hal ini memang belum ada regulasinya. Walaupun Standar-standar PAUD yang diatur dalam permendiknas 58 tersebut banyak kesamaan tetapi dalam teknis pembinaan dan pengelolaan berbeda, seperti dalam standar pengelolaan, dinyatakan : Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan prinsip pengelolaan :
1. Program dikelola secara partisipatoris.
2. PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
Begitupun untuk pengawasan PAUD dalam permendiknas 58 diatur tentang Standar kependidikan salah satunya dinyatakan “Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik”. Kalau kita lihat redaksi pengawas/penilik, fungsi pengawas dan penilik dalam permendiknas 58 itu berarti sama hanya yang membedakan garapan yaitu antara PAUD formal dan PAUD Nonformal. Yang selanjutnya Tupoksi masing-masing diatur Permenpan dan RB yang berbeda yakni untuk Penilik diatur dengan Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 dan Pengawas TK diatur dengan Permenpan & RB Nomor 21 tahun 2010.

Sekarang tugas IPI atau tugas kita semua para penilik kedepan masih ada perjuangan mendorong pemerintah untuk segera terbitnya Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan ttg Standar Kompetensi Penilik, Peraturan Presiden ttg Tunjangan Fungsional Penilik dan Regulasi yang lain seperti Sertifikasi. Dengan harapan seiring dengan tuntutan itu insya’allah Penilik kedepan sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI akan lebih meningkat dan kompeten sehingga peran penilik dapat menunjang atas harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu” khususnya Pendidikan Nonformal. Semoga.

Kamis, 29 September 2011

Sertifikasi Penilik adalah Harga Mati


Arief Supadmo MM

www.koranpendidikan.com

Bila pada satuan pendidikan formal disebut pengawas (sekolah atau madrasah), maka penilik adalah ‘pengawas’ nya satuan pendidikan non formal. Memang berbeda istilah namun fungsi keduanya tetaplah sama; sebagai pengendali mutu program pembelajaran; sekaligus sebagai evaluator atas dampak dari program tersebut. Selain fungsi, persyaratan menjadi pengawas maupun penilik juga sama; sama-sama ketat dan selektif.
Dua kesamaan itu rupanya diikuti sebuah perbedaan besar, yaitu penghargaan. Pengawas lebih mendapat perhatian dari pemerintah (pusat dan daerah) berupa ragam pelatihan dan insentif, namun tidak demikian dengan penilik. Dan puncaknya; sudah banyak pengawas yang masuk dalam skema sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, namun tidak ada satu pun penilik yang tersertifikasi. Bahkan direncanakan pun, hingga saat ini, belum.
Karenanya, Ikatan Penilik Indonesia (IPI) mendorong adanya kesamaan atas penghargaan tersebut; bukan saja berupa sertifikasi penilik. Jauh dari itu, perlu dilakukan reformasi pada tata ketenagaan penilik dari pusat hingga daerah. Diungkap oleh Ketua IPI Provinsi Jawa Timur, Arief Supadmo MM, langkah itu harus segera diambil demi peningkatan profesionalisme penilik. Bila tidak, bakal terjadi kemerosotan kualitas penyelenggaraan pendidikan non formal.
Berikut penuturan Arief Supadmo yang juga Ketua I IPI Pusat itu kepada Mas Bukhin dan fotografer Rahmat Basuki dari KORAN PENDIDIKAN, Minggu pekan lalu.

Dalam pekan ini, IPI menggelar kegiatan besar dengan sertifikasi penilik sebagai wacana utama. Apa sebenarnya yang menjadi esensi dari sertifikasi penilik ini?
Sebelum membincang esensi, perlu dipaparkan dulu bahwa penilik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memegang fungsi pengawasan khususnya pada satuan pendidikan non formal. Pada satuan pendidikan formalnya dinamakan pengawas. Dalam perangkat perundangan yang ada, penilik dan pengawas memiliki kriteria yang sama, yaitu sudah memiliki golongan IIIB; bisa berasal dari guru atau pamong; kepala sekolah; pengawas; dan berpengalaman lima tahun di bidang yang akan diawasi. Nah, dengan fungsi dan kriteria yang sama ini tidak diikuti dengan bentuk penghargaan yang sama juga antara pengawas dan penilik.

Penghargaan seperti apa yang Anda maksudkan?
Penghargaan antara kedua profesi itu; pengawas dan penilik. Pada pengawas, penghargaannya terbilang besar. Sebut misalnya soal peningkatan kualifikasi pengawas; tidak saja dari pemerintah pusat, sampai pada pemerintah daerah pun sangat komitmen atas hal ini. Bentuknya adalah ragam kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pengawas. Nah, penghargaan yang sama tidak ditemukan bagi penilik. Kalau para penilik tidak mau berusaha sendiri, mereka tidak bakal mendapatkan pelatihan seperti itu.

Dan pengawas pun sekarang ini sudah masuk dalam skema sertifikasi?
Nah apalagi itu. Sudah banyak pengawas yang tersertifikasi, dalam arti tidak saja mendapat tunjangan profesi namun mampu diukur kualifikasi dan profesionalismenya. Sementara pada penilik, arah ke sana saja belum ada. Makanya IPI mendorong agar pemerintah peduli dan memperhatikan kualitas dan profesionalisme penilik ini.

Bila pengawas saja ada dalam skema sertifikasi, bukannya penilik secara hukum juga bisa diakomodasi dalam sertifikasi?
Iya, perangkat hukumnya ada kok, sama persis dengan perangkat hukum yang digunakan untuk sertifikasi pengawas. Masalahnya, sampai hari ini belum ada kebijaksanaan dari pemerintah untuk segera merumuskan petunjuk pelaksanaan atas sertifikasi penilik ini.

Sebenarnya apa yang akan terjadi bila sertifikasi penilik ini tidak terlaksana?
Ya lihat saja kondisi sekarang, ini potret nyata dari kondisi sekaligus kualitas penilik. Siapa sekarang yang mau menjadi penilik? Kalau pun ada, itu tidak lebih dari posisi hukuman (punishment), kalau tidak, ya diisi orang-orang tua yang mau pensiun. Fakta menyebut bahwa saat ini di Indonesia baru ada sekitar 7 ribu penilik. Padahal idealnya pada satu kecamatan terdapat tiga penilik; penilik PAUD, penilik keaksaraan, dan penilik kursus. Fakta ini menunjukkan bahwa orang tidak lagi tertarik menjadi penilik sebab tidak mendapatkan penghargaan yang cukup dari pemerintah. Dan pada saat yang bersamaan terjadi kontradiksi.

Kontradiksi seperti apa?
Pada saat penilik kurang mendapat perhatian untuk bisa meningkatkan kualifikasinya, program pendidikan dan pelatihan bagi penyelenggara pendidikan non formal itu makin gencar. Ini yang membuat pada banyak daerah, penilik itu malah diajari oleh pamong atau pendidik PAUD yang nyata-nyata mereka itu bagian dari tugas utama penilik. Ini kan menyedihkan; orang yang tugasnya mengawasi malah diajari oleh mereka yang diawasi. Dimana kewibawaan profesi penilik?

Lalu saat membincang soal sertifikasi penilik, tawaran seperti apa yang didorong oleh IPI. Apakah model sertifikasi guru, sertifikasi sekolah, atau sertifikasi pengawas?
Secara umum, bisa lebih dekat dengan sertifikasi pengawas sebab kompetensi yang dituntut sama yaitu enam kompetensi; kompetensi pedagogis, kompetensi akademis, kompetensi sosial, kompetensi profesional, kompetensi supervisi manajemen, dan kompetensi evaluasi. Hanya saja, sertifikasi penilik tidak lagi menggunakan model portofolio tapi lebih ke model Program Pendidikan dan Latihan Penilik atau PPLP.

Bila sertifikasi untuk mendorong profesionalisme sementara kenyataan kualitas penilik sekarang ini masih jauh dari profesional, bukannya kualifikasi dulu yang digenjot, bukan sertifikasinya?
Iya, kami sadar bahwa penilik saat ini masih banyak yang jauh dari profesional atas tugas dan fungsinya. Tapi pada saat yang bersamaan, pemerintah bisa memberi penghargaan dan perhatian lebih pada pengawas misalnya, lalu kenapa tidak pada penilik. Ini tinggal soal goodwill dari pemerintah kok. Dan sertifikasi yang kami dorong ini sejatinya sebagai upaya untuk memberikan penghargaan atas profesi penilik sendiri.

Lalu bagaimana dengan faktor reformasi birokrasi yang dijalankan pada tingkat kementerian, dimana terjadi perubahan pada struktur ketenagaan pendidik dan tenaga pendidikan?
Pada akhirnya memang reformasi birokrasi ini akan diikuti pada tingkat daerah, meski pelan namun itu pasti. Hanya saja perlu dipikirkan ulang untuk menempatkan penilik atau pengawas itu sebagai bagian yang independen. Idealnya, penilik atau pengawas itu tidak dikaitkan secara struktural dengan otoritas pendidikan di daerah namun langsung dari pusat. Seperti misalnya kehadiran lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) yang merupakan lembaga pusat dan ada penempatannya di tingkat provinsi. Ke depan, IPI juga mendorong perlunya reformasi tata ketenagaan penilik dan pengawas ini.

Tantangan mendasar dari sertifikasi, belajar dari program sama yang sudah ada, adalah kemauan untuk berubah. Dalam pandangan Anda, apakah penilik yang ada saat ini bakal mampu untuk menyesuaikan dengan tuntutan bila nanti ada sertifikasi?
Ya, kami juga sadar itu, bakal ada penilik yang kesulitan atau tidak lagi memiliki motivasi. Kelompok seperti ini tentu bisa dilakukan bentuk penghargaan lain. Toh pada saat sertifikasi guru, untuk guru yang sudah berusia tua dan pangkatnya tinggi, juga mendapat perlakuan berbeda. Nah, bagi penilik yang masih memiliki semangat tentunya sertifikasi bakal menjadi momentum yang baik untuk makin meningkatkan profesionalismenya. Lebih jauh dari itu, sertifikasi penilik bakal menjadi pintu masuk bagi hadirnya penilik-penilik muda yang lebih profesional.

Satu hal lagi, bila diberlakukan sama, maka penilik juga harus memenuhi kualifikasi akademis sarjana atau diploma 4. Itu pun harus didukung dengan kompetensi yang memang bidang penilik. Apakah sudah ada dukungan secara keilmuan atas fungsi penilik ini?
Dasar-dasar dari pelaksanaan fungsi penilik itu sudah masuk dalam kurikulum tenaga kependidikan. Dan dengan sedikit pengembagan, kualifikasi keilmuan bidang penilik ini bisa dirumuskan meski tidak secara khusus ada jurusan penilik. Minimal bisa dilakukan sandwich program bagi penilik untuk mengupgrade pengetahuan dan ilmunya dalam bidang pengawasan sekaligus evaluasi. (*)

Biodata

Nama : Arief Supadmo MM
Lahir : Malang, 26 Februari 1960
Alamat : Jl Widas M/2 Malang
Pendidikan : SDN Sanansari I Malang
: SMPN 5 Malang
: STM Grafika Malang
: S1 FIA Unisma
: S2 MSDM Unmer Malang
Karir : 1980 – 1996 Staf Kanwil P&K Jawa Timur
: 1996 – kini Penilik Kabupaten Malang
: Ketua IPI Jawa Timur
: Ketua I IPI Pusat

PERLUNYA PENILAIAN KINERJA LEMBAGA (LKP) OLEH PENILIK

Sebuah Resensi Manajemen Kursus Berdaya Saing

Oleh: Achmad Chumedi, MM (Ketua Umum IPI Pisat)


Sejak ada Kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan nasional yang diarahkan pada tiga pilar kebijakan, yakni 1) Pemerataan dan perluasan akses; 2) Mutu, relevansi dan daya saing; 3) Governance, akuntabilitas dan pencitraan publik. Maka kebijakan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, sebagai Penilik harus melakukan penilaian terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagi salah satu tupoksi penilik dalam ranah pengendalian mutu .

Penilaian lembaga ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat tentang kinerja lembaga, sehingga dapat teridentifikasi LPK atau LKP berdasarkan kinerja yang dicapainya di lapangan. Kemudian dapat diklasifikasi dalam kategori A, B, C dan D, sesuai dengan tujuan penilaian kinerja tersebut.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional , Ditbinsus telah menetapkan program pembinaan manajemen kursus sehingga lembaga yang memiliki kinerja, khususnya C dan D diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen mutu operasional LKP yang lebih baik.

Program pembinaan manajemen lembaga kursus dan pelatihan (LKP) ini dimaksudkan :

  1. Membantu para pengelola LKP untuk meningkatkan kualitas mutu dan manajemen sehingga mampu menghasilkan output pendidikan kursus dan pelatihan yang berkualitas,
  2. Kompeten dan dapat memenuhi kebutuhan dan syarat untuk mencari kerja atau membangun usaha.

Peningkatan kualitas Manajemen pengelolaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ini selaras dengan 5 prinsip kebijakan pembangunan pendidikan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan nasional:

1. Ketersediaan berbagai program layanan pendidikan;

2. Biaya pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat;

3. Semakin berkualitasnya setiap jenis dan jenjang pendidikan;

4. Tidak adanya perbedaan layanan pendidikan ditinjau dari berbagai segi; dan

5. Jaminan lulusan untuk melanjutkan dan keselarasan dengan dunia kerja.

Minggu, 25 September 2011

KONSEP PELAKSANAAN SUPERVISI SEBAGAI PENILIK PROFESIONAL

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Penilik adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Penilik adalah tenaga kependidikan profesional yang berlungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan tutor dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan Pimmpinan lembaga dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi lembaga PNF.
Ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Penilik meliputi:
  1. Pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan lembaga PNF
  2. Penyusunan program kerja kepenilikan lembaga PNF
  3. Penilaian kinerja Pimmpinan lembaga, kinerja tutor, dan kinerja tenaga kependidikan lain (Tata Usaha, Laboran, dan pustakawan).
  4. Pembinaan Pimmpinan lembaga, tutor, dan tenaga kependidikan lainnya.
  5. Pemantauan kegiatan lembaga PNF serta sumber daya pendidikan yang meliputi kepemimpinan, pengembangan sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, daningkungan lembaga PNF.
  6. Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan
  7. Evaluasi proses dan hasil kepenilikan.
  8. Penyusunan laporan hasil kepenilikan.
  9. Penyusunan rencana perbaikan mutu.
  10. Tindak lanjut hasil kepenilikan untuk kepenilikan berikutnya.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang merupakan rangkaian tugas kekepenilikan. Kegiatan kepenilikan lembaga PNF diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil kepenilikan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilakianakan kegiatan inti kepenilikan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di lembaga PNF binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data (by: arif Nasdianto}

Jumat, 23 September 2011

PROFESIONALISASI PENILIK SEBAGAI JABATAN PROFESI

oleh: Arif Nasdianto (sekjen IPI Pusat)
Keterkaitan dengan profesi Penilik, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu hakikat dari profesi Penilik itu sendiri. Istilah “profesi” mengandung berbagai makna, di antaranya diartikan sebagai suatu pekerjaan untuk memperoleh nafkah yang memerlukan pendidikan keahlian (spesialisasi) tertentu pada jenjang pendidikan tinggi. Dalam teori lain dijelaskan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan penguasaan secara teoretik dari berbagai lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan.

        Dijelaskan bahwa secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat, dan aplikasinya menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental . profesionalisme Penilik maka tentu tidak akan terlepas dari seberapa besar kompetensi yang dimiliki atau dapat dikatakan dalam sebuah kalimat pertanyaan bahwa untuk menjadi seorang Penilik yang profesional maka kompetensi apa yang harus dimiliki?,

         Selanjutnya sebelum membahas lebih jauh tentang kompetensi Penilik maka perlu dipahami bahwa dari aspek individu Penilik memiliki ciri atau kriteria profesionalnya, Penilik adalah jabatan profesi yang seharusnya profesional dipekerjaannya dan seharusnya memenuhi kriteria profesional sebagai berikut : (1) Fisik, (2) Mental kepribadian, (3) Keilmiahan /Pengetahuan. (http : //www. paudni.kemendiknas.go.id / bppnfi5 /catatan – 145 - id-

        Dari beberapa batasan mengenai profesi yang dijelaskan di atas, terdapat tiga hal untuk menentukan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai profesi.:
Pertama, berhubungan dengan suatu jabatan atau pekerjaan.
Kedua, melalui proses pendidikan atau latihan khusus.
Ketiga, aktivitasnya lebih menekankan pada aspek mental bukan kerja manual. Menurut kriteria atau ukuran suatu pekerjaan dikatakan sebagai suatu profesi adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki spesialisasi dan latar belakang teori yang luas, yaitu memiliki pengetahuan umum yang luas dan keahlian khusus yang mendalam.
  2. Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, artinya adanya keterikatan, memiliki otonomi jabatan dan kode etik jabatan.
  3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional, yakni memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang selaras serta jaminan hidup yang layak.

         Pengertian profesi di atas yang jelas akan membawa konsekuensi tanggung jawab Penilik itu sendiri dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan yang profesional. Ada tiga tingkatan kualifikasi profesional Penilik /Penilik sebagai tenaga kependidikan :
pertama: tingkatan capablel personal, maksudnya Penilik diharapkan memiliki pengetahuan , kecakapan dan keterampilan serta sikap yang memadai agar mampu memanaj Pekerjaan dalam ; merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing/membina dan melaporkan hasil kepenilikan serta secara efektif dapat melakukan evaluasi dampak program pembangunan pendidikan Nonformal infomal.
kedua: Penilik sebagai inovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi,
ketiga : Penilik sebagai developer, Penilik harus memiliki visi kePenilikan yang mantap dan luas. Kemudian secara umum tugas Penilik sebagi profesi meliputi tugas: Pengendalian mutu program dan evaluasi dampak program (Permenpan Rb 14 th. 2010 ttg jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya)

STRATEGI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PENILIK MELALUI PENCIPTAAN IKLIM ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN

Oleh : Arif Nasdianto (sekjen IPI Pusat)
Peningkatkatan kinerja penilik dalam sebuah Dinas merupakan suatu hal altertenatif yang selalu diimpikan oleh pemimpin suatu Dinas Pendidikan tingkat kab/kota.ATAU Provinsi Permasalahannya kinerja penilik akan berlanjut kepada kinerja Dinas Pendidikan di tinkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi) dalam mencapai visi dan misi-misinya. Untuk itu banyak cara dalam rangka meningkatkan kinerja penilik, salah satunya penciptaan lingkungan fisik, lingkungan sosial dan sistem manajemen yang baik dan tertata secara profesional. Penciptaan seperti di atas merupakan penciptaan iklim organisasi Dinas Pendidikan. Banyak para ahli berpendapat iklim organisasi akan berpengaruh terhadap kinerja, pernyataan di atas sama halnya Wirawan (2008) dalam Buku Budaya dan Iklim organisasi, mengatakan Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilikorganisasi yang kemudian mempengaruhi kinerja mereka dan kemudian mempengaruhi kinerja organisasi.[1]
Sementara kinerja dalam bahasa inggris-nya perfomance dapat berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, atau hasil kerja/unjuk kerja/penampilan kerja. Hasil-hasil kerja ini selalu di dorong oleh pimpinan karena semakin kinerja penilik meningkat akan berlanjut kepada kinerja organiasisi Dinas Pendidikan (Dinas Pendidikan di tinkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi)) meningkat. Adapun agar penilik memeliki kinerja yang baik sesuai dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pengendalian dan evaluasi dampak dan menuju kepada visi misi unit kerja maka dibeberapa Dinas Pendidikan atau unit kerja (Dinas Pendidikan di tinkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi)) melaksanakan cara /strategi yang bervariasi.
Strategi – strategi yang dilaksanakan unit kerja atau Dinas Pendidikan di tingkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi) dalam rangka meningkatkan kinerja penilik terkadang tidak maksimal, semuanya tergantung kepada penilik dan bimbingan pimpinan, karena berkaitan dengan perubahan perilaku bekerja. Perilaku kerja Penilik dalam berkerja misalnya ; motivasi kerja, disiplin kerja, kepuasan kerja, stres kerja, sikap kerja, dan sebagainya. Jika perilaku penilik misalnya memiliki motivasi kerja yang rendah maka mereka akan tidak maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya begitupun sebaliknya jika motivasi kerja yang tinggi maka mereka akan maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya dan kinerja penilik tergolong tinggi.
Dari uraian di atas maka dapat diidentifikasi permasalahan dalam makalah ini antara lain: apakah penciptaan strategi dalam iklim Dinas Pendidikan dapat merubah perilaku positif penilik? Bagaimana penciptaan iklim Dinas Pendidikan yang tepat dalam rangka peningkatan kinerja? Kinerja apa saja yang muncul jika diterapkan penciptaan iklim Dinas Pendidikan yang baik? Apa Strateginya dalam rangka meningkatkan kinerja?
Perumusan Masalah
Melihat latar belakang di atas dan untuk lebih terarahnya penulisan makalah maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : “Bagaimana Strategi dalam rangka peningkatan kinerja penilik melalui penciptaan iklim Dinas Pendidikan?”
Umumnya iklim organisasi Dinas Pendidikan dengan mudah dapat dikontrol oleh Kepala Dinas. Iklim organisasi di Dinas Pendidikan merupakan persepsi Penilik itu sendiri mengenai dimensi-dimensi iklim organisasi. Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilik yang kemudian mempengaruhi kinerja mereka dan selanjutnya mempengurhi kinerja Dinas Pendidikan.
Dari penjelasan di atas maka timbul pertanyaan bagaimana kontribusi iklim organisasi terhadap peningkatan kinerja Penilik dan kinerja Dinas Pendidikan.? Jika kita menelaah kembali tentang dimensi-dimensi iklim organisasi Dan Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilik yang kemudian mempengaruhi kinerja organisasi Dinas Pendidikan, maka ada kontribusi secara positif jika dimensi iklim organisasi diterapkan dalam kondisi yang positif atau baik maka menghasilkan perilaku dan kinerja organisasi yang positif dan baik.Di bawah ini merupakan skema hubungan Iklim organisasi, perilaku dan kinerja organisasi.

Melihat gambar 1 di atas, kita dapat menganalisis Kontribusi Iklim Organisasi terhadap perilaku Organisasi adalah :
  1.  Jika Lingkungan fisik misalnya Ruang kerja yang nyaman maka akan timbul motivasi kerja Penilik akan meningkat.
  2.  Jika Lingkungan Sosial misalnya hubungan dengan atasan teman sekerja atau denganpelanggan baik maka perilaku penilik dari Sikap kerja dan moril kerja akan baik pula dan menghindari stres kerja dan perilaku konflik akan menurun bahkan tidak ada dan selanjutnya akan baik pula pada perilaku organisasi. 
  3.  Jika iklim organisasi pada sistem manajemen baik maka akan berkontribusi pada prilaku disiplin kerja, kepuasan kerja , motivasi kerja
Kemudian Iklim organisasi di atas yang perpengaruh kepada perilaku organisasi Dinas Pendidikan seperti ruangan nyaman dan bersih, hubungan atasan dan bawahan yang kondusif serta birokrasi yang longgar akan menimbulkan sikap positif , stres kerja rendah ,motivasi dan kepuasan kerja yang tinggi maka akan tercipta kinerja Penilik yang tinggi dan kemudian akan mempengaruhi kinerja organisasi Dinas Pendidikan.
Hakikat Kinerja
Pada umumnya para ahli memberikan batasan mengenai kinerja disesuaikan dengan sudut pandangnya masing-masing. Menurut Simamora (1997), kinerja adalah tingkat pencapaian standar pekerjaan.[2] Sementara Nawawi (1997) menegaskan bahwa kinerja diistilahkan sebagai karya adalah hasil pelaksanaan suatu pekerjaan, baik bersifat fisik / material maupun nonfisik/nonmaterial.[3] Hal ini bahwa kinerja sama dengan performance yang esensinya adalah berapa besar dan berapa jauh tugas-tugas yang telah dijabarkan, telah dapat diwujudkan atau dilaksanakan yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang menggambarkan pola perilaku sebagai aktualisasi dari kompentensi yang dimiliki.
Kinerja yang baik apabila yang bersangkutan memahami akan fungsi dan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu seorang Penilik hendaknya memiliki bekal atau pengetahuan yang luas tentang profesinya sehingga tahu betul tentang tugas-tugas yang mesti dilakukannya, sehingga Penilik dapat membedakan dan mengerti pada prioritas pada pekerjaan yang harus dikerjakan di unit kerja.
Bagi Penilik untuk menunjukkan kinerja yang baik diperlukan target-target penguasaan keterampilan dan kemampuan-kemampuan tertentu seperti menguasai kompetensi dasar sebagai Penilik antara lain (1) Kompetensi Keperibadian, (2) Kompetensi sosial, (3) Kompetensi Supervisi Manajerial (4) Kompetensi Supervisi Akademik, (5) Kompetensi Evaluasi Pendidikan, (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan. . Oleh karena itu, dari aspek personal diperlukan adanya tanggung jawab dan kesadaran yang mendalam untuk menciptakan suatu kinerja yang baik, sebab dapat dikatakan bahwa kinerja itu berkaitan dengan kesadaran seseorang terhadap perkejaan mereka.[4]
Berdasarkan uraian di atas , maka dapat disimpulkan bahwa kinerja pada hakikatnya adalah merupakan perwujudan dari cara kerja yang baik yang menyangkut kemampuan Penilik di dalam melaksanakan tugas, baik dalam melaksanakan pengendalian mutu maupun pelaksanaan evaluasi dampak program.. Oleh karena itu, pada dasarnya tugas Penilik tidaklah ringan, sebab aktivitas yang harus dilakukannya memerlukan perilaku, kontek dan konsekuensi tertentu yang dilaksanakan secara kompeten dan tuntas.
Kinerja yang baik dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor utamanya adalah iklim organisasi karena, di atas telah diterangkan bahwa Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilik yang kemudian mempengaruhi kinerja Penilik itu sendiri dan selanjutnya mempengaruhi kinerja organisasi Dinas Pendidikan. Dan kinerja ini di dikatakan baik karena persepsi Penilik terhadap iklim organisasi sangat positif di lingkungan kerjanya maka akan berangsur-angsur merubah perilaku positif yang selanjutnya akan meningkat kinerja Penilik tersebut.
Konsep Peningkatan Kinerja Penilik Melalui Penciptaan Iklim Organisasi
Telah kita ketahui bahwa iklim organisasi akan berpengaruh kepada kinerja Penilik. Sekarang bangaimana menciptakan iklim organisasi yang dapat meciptakan kinerja Penilik yang maksimal sesuai dengan tupoksinya atau sesuai dengan kompetensi setandar pekerjaannya. Ada beberapa dimensi iklim organisasi yang memiliki pengaruh yang tinggi terhadap kinerja, anatara lain: lingkungan Fisik, Lingkungsn sosial , sistem manageman, produk, Konsumen, kondisi fisik dan kejiwaan Penilik dan budaya organisasi.
Iklim organisasi ini harus dikelola atau pelihara dengan baik oleh seorang pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Menurut menurut Robert Stringer (2002) mengemukakan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan terjadinya iklim suatu organisasi yaitu lingkungan eksternal, strategi pratek pimpinan, pengaturan organisasi dan sejarah organisasi.[5] Dari lima faktor penyebab iklim organisasi yang paling besar berpengaruh adalah seorang pimpinan atau Kepala Dinas Pendidikan.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan harus dapat menciptakan iklim organisasi yang baik , antara lain:
1. Menciptakan Lingkungan Fisik yang baik dan layak, contoh:
a. Tempat kerja
b. Mebeler
c. Alat kerja
d. Kendaraan operasional dan sebagainya
2. Menciptakan Lingkungan Sosial yang baik
a. Hubungan atasan dan bawahan
b. Hubungan antar teman sekerja
c. Sistem komunikasi
d. Sistem kepemimpinan
e. Kebersamaam
f. Kerjasama dalam melaksanakan tugas
g. Penghargaan terhadap kreatifitas
h. Saling mempercayai
i. Humor
3. Melaksanakan sistem manajemen yang rapih, teratur
a. Visi, misi dan strategi organisasi
b. Karakter organisasi
c. Struktur organisasi
d. Sistem birokrasi organisasi
e. Distribusi kekuasaan
f. Delegasi kekuasaan/ otonomi
g. Proses pengambilan keputusan
h. Alokasi sumber-sumber daya
i. Standar kerja
j. Prosedur kerja
k. Karakteristik pekerjaan
l. Karakteristik peran
m. Sistem imbalan/ Tunjangan/insentif atau tunjangan fungsional
n. Pengembangan karir
o. Manjemen konflik
p. Iklim etis
6. Melaksanakan pemulihan kondisi fisik dan kejiwaan Penilik
a. Keenergikan
b. Kesehatan
c. Komitmen
d. Moral
e. Kebersamaan
f. Etos kerja
g. Semagat kerja
7. Membuat atau melaksanakan budaya organisasi baik yang telah diciptakan
a. Pelaksanaan nilai-nilai
b. Pelaksanaan norma
c. Kepercayaan dan filsafat
d. Pelaksanaan kode etik
e. Pelaksanaan serimonial
f. Sejarah organisasi
Jika lingkungan organisasi ini diciptakan dengan baik maka Penilik akan memiliki perasaan atau persepsi yang baik terhadap iklim organisasinya dengan demikian akan mengarah kepada perilaku Penilik baik. Misalnya Memiliki motivasi yang tinggi , disiplin kerja tinggi, kepuasan kerja yang tinggi, sikap kerja sangat positif, tidak ada stres. Jika contoh perilaku Penilik ini positif maka kinerja Penilik tersebut akan meningkat. Selanjutnya jika semua Penilik memiliki perilaku yang positif seperti di atas terhadap kerjanya maka secara keseluruhan akan berpengaruh kepada kinerja organisasi Dinas Pendidikan atau unit kerja ditingkat kab/kota atau Provinsi.
Saran
Untuk dapat meningkatkan kinerja Penilik secara maksimal maka dalam organisasi Dinas Pendidikan setiap pimpinan baik dalam lini teratas sampai lini bawah diharapkan memiliki stratetegi dalam rangka menciptkan kinerja Penilik yang optimal dengan cara menciptakan dan menjalankan iklim organisasi yang baik, layak, benar dan manusiawi


[1] Wirawan, Budaya dan Iklim Organisasi Teori Aplikasi dan Penelitian, (Jakarta : Salemba
empat, 2008), hlm. 124
[2] Hasibuan, Melayu S.P. 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta; CV. Haji mas Agung, 1999) , hlm 327.
[3] Nawawi, Hadari. Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. (Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 1997), hlm. 235
[4] Samuel. C. Certo and Paul. J. Pieter. Strategic Management: Concepts and Applications, (New York: Random House Business Division, 1988), hlm. 12.
[5] Wirawan, Budaya dan Iklim Organisasi Teori Aplikasi dan Penelitian, (Jakarta : Salemba
empat, 2008), hlm. 135

Sabtu, 22 Januari 2011

STANDAR KOMPETENSI PENILIK

Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi PTK-PNF terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Standar Kompetensi Penilik
Standar kompetensi PTK-PNF meliputi enam komponen yaitu : (1) kompetensi kepribadian (2) kompetensi sosial, (3) kompetensi supervisi majerial, (4) kompetensi supervisi Akademik, (5) Kompetensi evaluasi pendidikan, dan (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut :

1. Kompetensi Keperibadian
Kompetensi keperibadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi mayarakat dan beakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.

a. Berakhlak Mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan.
b. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitandengan tugas-tugas kepenilikan.
d. Bersikap positif terhadap pembaharuan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
e. Memiliki motivasi kerja tinggi dalam rangka meningkatkan disiplin, budaya kerja dan kemandirian.

2. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a. Menguasai karakteristik social, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
b. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tupoksi sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya
d. Peka terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat.
e. Menguasai masalah social kemasyarakatan dan cara pemecahannya.

3. Kompetensi Supervisi Manajerial

Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan konsep, fungsi, prinsip, metode, teknik dalam supervisi. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan program PNFI
b. Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervise pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan PNFI
c. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada PNFI
d. Menguasai metode dan instrument kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada PNFI.
e. Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI

4. Kompetensi Supervisi Akademik

Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan prinsip dasar , metode, bimbingan pada satua PNFI. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai konsep, prinsip dasar teori, metode satuan PNFI
b. Membimbing pendidik dan tenaga Kependidikan PNFI dalam menyusun silabus/ rencana pelalsanaan pembelajaran PNFI
c. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan dalam menggunakan dan mengembanagan media PNFI

5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kompetensi ini dalam penguasaan penilaian; memantau, menilai, membina , mengevaluasi pembelajaran , pendidik dan tenaga kependidikan PNFI . Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai prinsip=prinsip penilaian pendidikan dan aplikasi dalam program PNFI
b. Menilai kinerja Pendidik dan tenaga Kependidikan
c. Membina pendidik dan tenaga kepandidikan PNFI
d. Mengevaluasi kinerja satuan kinerja satuan PNFI

6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, prosedur penelitian dan trampil menyusun penelitian, Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai bidang ilmu Pengetahuan
b. Menguasai pendekata, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PNFI
c. Trampil melaksanakan penelitian
d. Trampil menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PNFI
e. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam melaksanakan penelitian tindakan.

by: ARIF NASDIANTO

Rabu, 19 Januari 2011

LATAR BELAKANG PENTINGNYA PEDOMAN DIKLAT FUNGSIONAL PENILIK Sebagai acuan Penyelenggaraan Diklat Fungsional Penilik di Daerah

Dalam beberapa tahun belakangan ini pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif telah membuat berbagai kebijakan fundamental yang ditujukan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Kebijakan-kebijakan itu antara lain terkait dengan sumber daya manusia, pembiayaan, kelembagaan, penyelenggaraan dan tata kelola lembaga pendidikan, serta partisipasi masyarakat. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam berbagai peraturan, mulai dari amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Berbagai kebijakan ini telah pula diikuti dengan peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih operasional.

Implementasi berbagai kebijakan tersebut di lapangan sangat ditentu-kan oleh tenaga kependidikan serta pendidik sebagai pelaku utama pendidikan. Komitmen dan profesionalisme para tenaga kependidikan inilah yang akan menentukan terjadinya perubahan dan peningkatan mutu pendidikan nasional. Salah satu unsur tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan non formal adalah penilik. Penilik mempunyai ruang lingkup , tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program pendidikan Non formal (PNF) melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembimbingan , pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal dan kegiatan evaluasi dampak program PNFI serta penelitian dan pengembangan PNFI. Untuk melaksanakan tugas tersebut mereka tentu harus memiliki pengetahuan, pengalaman, wawasan, dan kemampuan yang memadai. Berkaitan dengan hal ini, telah diterbitkan Surat Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Selanjutnya dalam menerjemahkan dan merealisasikan peraturan tersebut di atas dibutuhkan berbagai kebijakan maupun kegiatan. Salah satu kebijakan penting yang harus diambil adalah berkaitan dengan proses rekrutmen dan pelatihan calon penilik , Uji kompetensi Penilik dan pelaksanaan tugas penilik. Mengingat luasnya wilayah Indonesia serta adanya otonomi daerah maka proses rekrutmen dan pelatihan calon penilik tidak mungkin diselenggarakan sepenuhnya oleh pemerintah pusat/kantor Kemendiknas, melainkan juga dilaksanakan oleh instansi di daerah. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan dan output diklat , maka dibutuhkan adanya standar yang sama.

Hal inilah yang menjadi latar belakang perlunya Pusat, Provinsi maupun kabupaten / kota di tahun 2011 segera menyusun Pedoman penyelenggaraan diklat berjenjang , karena keberadaan Penillik saat ini berada pada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan melakukan tugasnya di kecamatan sehingga secara administrasi pengembangan karier Penilik diatur juga oleh pemerintah daerah. Dengan terbitnya Permenpan RB no. 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka terdapat penyesuaian pelaksanaan tugas, jenjang jabatan Penilik. Sehingga berkaitan dengan peningkatan mutu Penilik perlu disusun petunjuk pelaksanaan diklat baik peyelenggara diklat maupun birokrat yang memiliki persepsi yang sama dalam memahami pelaksanaan diklat jabatan fungsional Penilik.

Pelaksanaan diklat fungsional Penilik disesuaikan dengan jenjang 4 (empat) jabatan yaitu (1) Diklat Fungsional Penilik Pertama, (2) Diklat Fungsional Penilik Muda, (3) Diklat Fungsional Penilik Madya dan (4) Diklat Fungsional Penilik Utama. Sedangkan materi Diklat disesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan dan tupoksinya.
Penyelenggara DIklat Fungsional tersebut akan dilaksanakan oleh Pusat dan daerah, yang di bantu oleh Organisasi Profesi ( Ikatan Penilik Indonesia) Pelaksanaan Diklat Fungsional Penilik Madya dan Utama diselenggarakan oleh Pusat sedangkan untuk Diklat Fungsional Penilik Pertama dan Muda akan diselenggarakan di daerah.

By : ARIF NASDIANTO (Sekjen Pengurus Pusat IPI)

Sabtu, 24 Juli 2010

KEBERADAAN PENILIK ANTARA SYUKUR DAN HARAPAN

Jakarta, 23 Juli 2010. Rasa syukur selalu kita panjatkan kepada Tuhan YME dengan telah ditanda tangani Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tertanggal 6 Juli 2010. Dengan rasa sukur tersebut tentunya ada setitik harapan yang harus kita peroleh yaitu peningkatan karir dan kemartabatan seorang Penilik. Semua itu berkat kegigihan dan kesabaran insan yang inten terhadap perjuangan penilik.

Banyak sudah beberapa rumusan yang akan digulirkan untuk peningkatan karir Jabatan Penilik diantaranya yaitu peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Penilik yang belum S1 , Batas Usia Pensiun Penilik 60 tahun, Peningkatan tujangan profesi dan sertifikasi Penilik. Variable dimaksud menandakan jabatan Penilik mengarah kepada peningkatan derajat Martabat Penilik yang lebih baik. Untuk menuju ke sana tentunya diperlukan beberapa regulasi sebagai dasar hukum. Seperti Permenpan dan reformasi Birokrasi No. 14/2010.

Peraturan tersebut di atas belum sesungguhnya final langsung dikonsumsi Penilik, artinya peraturan tersebut akan bisa diaplikasikan di lapangan jika nanti sudah terbit SKB (surat Keputusan bersama) antara BKN, MenPan dan Depdiknas serta terbitnya Juklak dan juknis PermenPan dimaksud.

Harapan;

Ikatan Penilik Indonesia dengan telah ditandatangani Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara di atas sangat mendorong segera dituntaskan atau diterbitkan dan dapat diaplikasikan. Mengapa ...? Karena dalam peraturan tersebut merupakan sebagai dasar harapan penilik yang selalu dicita-citakan. antara lain BUP 60 tahun, tunjangan pendidikan dan sertifikasi penilik . Kawan-kawan apakah semua ini bisa terwujud......Semua ini akan dapat terwujud jika Peraturan di atas dapat dilaksanakan oleh segenap penilik dengan penuh profesional dan bijaksana. Dan bagi para pemangku kepentingan (Depdiknas dan instansi terkait) harus memahami bahwa jabatan penilik PNFI adalah jabatan yang langka yang tidak banyak dilirik oleh PNS lainnya.

Bagi Pemerintah Daerah; dengan terbitnya Peraturan di atas dan ditunjang dengan PP 19 tahun 2005 tentunya harus dapat mengakomodir peraturan dimaksud dalam pengangkatan dan penempatan kedudukan penilik.karena harus memperhatikan komposisi pegawai yang ada, agar tidak terjadi ketidakselarasan antara kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS yang ada dengan memperpanjang masa kerja tenaga yang keahliannya sudah tidak sesuai dengan dinamika jaman.

Untuk itujabatan dimaksud harus diisi oleh PNS yang memiliki keahlian yang memadai terhadap jabatan, serta merupakan jabatan yang kurang diminati sehingga kaderisasinya sulit. Pertimbangan lain, PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi, sementara ketersediaan tenaganya langka.

by: ARIF NASDIANTO (Penilik Jakarta Timur)
sekjen IPI Pusat

Live Traffic Feed