Minggu, 16 Februari 2014

HASIL PEMBIMBINGAN DAN PEMBINAAN PROGRAM PAUDNI DI KEC. JATIEGARA KEPADA PTK BERDASARKAN STANDAR PENDIDIKAN, TAHUN 2013


A.   Deskrpsi Data hasil Bimbingan Kelompok PTK berdasarkan  Standar Isi.

Bimbingan /Pembinaan kelompok terhadap PTK tentang Standar Isi berdasarkan data hasil pemantauan (triwulan II) dan penilaian (tri wulan III), hasil pemantauan dan penilaian ini adanya deviasi pada program PNFI ketidak sesuaian / kesiapan standar isi dan tingkat keberhasilan penyelenggaraan program PNFI dalam standar isi maka dari itu penilik melakukan langkah pembinaan atau bimbingan kelompok di antaranya pada PTK Program PNFI sebagai berikut:

1.    PTK Program Paud
Berdasarkan hasil bimbingan kelompok terhadap  PTK PAUD yang berjumlah 26 orang Penyelenggara tgl 25 oktober 2013 tentang penjabaran standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) kedalam indikatornya maka 76 % (20 orang) penyelenggara dapat memahami dapat mengaplikasikan sedangkan 24 % (6 orang) Penyelenggara Paud masih belum dapat mengaplikasikan penjabaran SK , KD dan indicator untuk itu penilik melakukan langkah lanjutan bimbingan perorangan terhadap 6 orang untuk dapat memahaminya dengan target keberhasilan selama 3 hari (lihat lampiran 1, 2 dan 3).

2.    PTK Program Kesetaraan
Berdasarkan hasil bimbingan kelompok terhadap  PTK Kesetaraan  yang berjumlah 16 orang Penyelenggara tgl 11 Nopember 2013 tentang penjabaran standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) kedalam indikatornya maka 87 % (14 orang) penyelenggara dapat memahami dapat mengaplikasikan sedangkan 13 % (2 orang) Penyelenggara Kesetaraan masih belum dapat mengaplikasikan penjabaran SK , KD dan indicator untuk itu penilik melakukan langkah lanjutan bimbingan perorangan terhadap 2 orang untuk dapat memahaminya dengan target keberhasilan selama 3 hari (lihat lampiran 7, 8 dan 9).

B.   Deskrpsi Data hasil Bimbingan Kelompok PTK berdasarkan  Standar Proses.
1.    PTK Program Paud
Berdasarkan hasil bimbingan kelompok terhadap  PTK PAUD yang berjumlah 26 orang Penyelenggara tgl 29 oktober 2013 tentang penyusunan rencana kegiatan mingguan (RKM) dan rencana kegiatan harian (RKH) berdasarkan standar kompetensi maka 69 % (18 orang) penyelenggara dapat memahami dapat mengaplikasikan sedangkan 31 % (8 orang) Penyelenggara Paud masih belum dapat mengaplikasikan RKM dan RKH berdasarkan standar kompetensi anak , untuk itu penilik melakukan langkah lanjutan bimbingan perorangan terhadap 8 orang untuk dapat memahaminya dengan target keberhasilan selama 3 hari (lihat lampiran 4, 5 dan 6).

2.    PTK Program Kesetaraan
Berdasarkan hasil bimbingan kelompok terhadap  PTK Kesetaraan  yang berjumlah 16 orang Penyelenggara tgl 25 Nopember 2013 tentang Penyusunan RPP maka 75 % (12 orang) penyelenggara dapat memahami dapat mengaplikasikan sedangkan 25 % (4 orang) Penyelenggara Kesetaraan masih belum dapat mengaplikasikan pembutan RPP, untuk itu penilik melakukan langkah lanjutan bimbingan perorangan terhadap 2 orang untuk dapat memahaminya dengan target keberhasilan selama 3 hari (lihat lampiran 10, 11 dan 12).
3.    PTK Program Kursus
Berdasarkan hasil bimbingan kelompok terhadap  PTK Kursus  yang berjumlah 5 orang Penyelenggara tgl 5 Desember 2013 tentang Penyusunan RPP , dari hasil bimbingan selama 3 jam maka 100 % (5 orang) penyelenggara dapat memahami dapat mengaplikasikan penyunan RPP program kursus. untuk itu penilik tidak melakukan langkah lanjutan bimbingan perorangan terhadap PTK Program Kursus (lihat lampiran 13 dan 14). (by; arif nasdianto)

Rabu, 12 Februari 2014

JAKARTA TIMUR MEMBENTUK RINTISAN KEGIATAN JAM WAJIB BELAJAR MALAM HARI DI 10 KECAMATAN





A. Latar Belakang.

Salah satu bentuk kegiatan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar akademik anak yaitu kegiatan  wajib belajar malam hari. Kegiatan ini dapat tercermin dalam bentuk Pendidikan informal maupun Non Formal. Pendidikan Non Formal Informal merupakan subsistem pendidikan Nasional yang memiliki makna yang strategis dalam membangun kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan di DKI Jakarta bahwa masyarakat Jakarta Timur sadar pendidikan ini sangat bermakna dalam membangun mental dan kemampuan anak atau pelajar. Hal ini sejalan dengan  pada pasal 7 ayat 3 “ Orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB”. Ayat ini mengindikasikan peranan pendidikan keluarga sangat penting. Pernyataan ayat 3 pasal 7 dalam perda di atas Pemerintah Jakarta Timur berupaya meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat pentingnya kegiatan wajib jam belajar malam hari dalam menciptakan budaya belajar anak di malam hari.
             Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur di tahun 2014 telah membentuk tempat rintisan kegiatan wajib belajar malam hari di 10 (sepuluh) kecamatan yang berada di Jakarta timur, antara lain :
.1. Rt 006/06 Utan Kayu Selatan, Matraman
 2. Rt 013/08 Kel Cip.Muara Kec. Jatinegara,
 3. Rt 003/03 Kel. Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung
 4. Rt 009/12 Klender Duren Sawit
 5. Rt 004/09 Kramat Jati Kec. Kramat Jati
 6. Rt 003/09 Cip. Melayu Kec. Makasar
 7. Rt 011/03 Kalisari Kec. Pasar Rebo
 8. Rt 012/01 Rambutan Ciracas
 9. Rt 007/03 Ceger Cipayung
 10.Rusun Pinus Elok Blok A  Rt 007/18 Penggilingan Kec Cakung
   
             Tujuan Kegiatan belajar malam hari di Jakarta timur adalah menciptakan tingkat kesadaran dan budaya belajar  anak untuk beraktivitas belajar malam hari secara maksimal dan kegiatan wajib belajar malam hari juga mendorong Orang /masyarakat untuk dapat memberikan pendidikan kepada anak di malam hari.

B.  Dasar.
1. Perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan di DKI
2. Surat Tugas Nomor: 185/-1.851 tentang Monitoring kegiatan jam wajib belajar malam hari di Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2014

C.  Tujuan Laporan
      Memberikan gambaran hasil monitoring kegiatan wajib belajar malam hari jam 19.00 – 22.00 WIB di 10 kecamatan wilayah Jakarta Timur tentang aktivitas anak, orang tua/masyarakat dan mekanisme belajar malam hari.
PEJABAT PELAKSANA DAN PEDAMPING
Untuk melihat efektivitas kegiatan Wajib Belajar malam hari maka Pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal,  7 Februari 2014 mengeluarkan surat tugas nomor : 185/-1.851 tentang Monitoring Kegiatan Jam Belajar Malam Hari di Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2014, adapun pejabat pelaksana ,pedamping dan pejabat yang turut serta monitoring di tanggal 10 Februari 2014 Jam 19.00 – 22.00 WIB antara lain :
A.   Kecamatan Matraman.
1.    Pejabat pelaksana: Ka. Sudin Dikdas ( tidak hadir)
2.    Pendamping : camat Matraman
3.    Pejabat Lain :
a.    Lurah Utan Kayu Selatan
b.    Kasi Dkmen Kec. Matraman
c.    Kasi Dikdas Kec. Matraman (diwakili staf)
d.    Penilik Paud dan Penilik Kesetaraan Kec. Matraman
e.    Ketua RW 06
f.     Ketua RT 004 sd. 007
g.    Ketua PKK RW 06
h.    Ketua PKK RT 004 sd 007
i.      Tokoh Masyarakat
j.      Keamanan Lingkungan setempat.

Live Traffic Feed