Upaya untuk mempersiapkan tenaga penilik yang profesional dan memiliki produktivitas kerja yang tinggi sebagai tenaga fungsional pada tahun 2007, maka dipandang perlu Pengurus IPI Pusat bekerja sama dengan Direktorat PTK-PNF untuk melaksanakan kegiatan Pendataan Penilik sebagai peta sebaran jumlah Penilik di Indonesia, Capacity Building Kepenilikan dan Workshop Penyusunan Bahan Standar Kompentensi Penilik.
Pengembangan Program IPI Pusat ini, bertujuan untuk 1) menghasilkan data Penilik yang valid, 2) Meningkatkan kinerja Penilik dalam melaksanakan kegiatan kepenilikan program PNF di lapangan secara professional dan 3) tersusunnya bahan standar kompetensi Tenaga Kependikan PNF dan Aspek Uji kompetensi Penilik .
Selanjutnya pelaksanaan Pengembangan Program IPI ini khususnya kegiatan Capacity Building Kepenilikan dan Workshop Penyusunan Bahan Standar Kompetensi Penilik merupakan tinjauan dari PP No. 19 tahun 2005 agar perekrutan , penempatan dan peningkatan mutu penilik memiliki kompetensi dasar secara Nasional dan bekerja secara professional, lihat http://penilikpls.wordpress.com.
Pengembangan Program IPI Pusat ini, bertujuan untuk 1) menghasilkan data Penilik yang valid, 2) Meningkatkan kinerja Penilik dalam melaksanakan kegiatan kepenilikan program PNF di lapangan secara professional dan 3) tersusunnya bahan standar kompetensi Tenaga Kependikan PNF dan Aspek Uji kompetensi Penilik .
Selanjutnya pelaksanaan Pengembangan Program IPI ini khususnya kegiatan Capacity Building Kepenilikan dan Workshop Penyusunan Bahan Standar Kompetensi Penilik merupakan tinjauan dari PP No. 19 tahun 2005 agar perekrutan , penempatan dan peningkatan mutu penilik memiliki kompetensi dasar secara Nasional dan bekerja secara professional, lihat http://penilikpls.wordpress.com.
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 40 disebutkan bahwa penilik sebagai pengawas pendidikan non formal (PNF) yang dilakukan oleh penilik satuan Pendidikan Non Formal. Sebagai pengawas PNF kedudukan Penilik sangat strategis dalam Penyelenggaraan Program Pendidikan Non Formal di Indonesia. Mengingat kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan Pendidikan Non Formal dan banyaknya permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan maka harus segera di atasi dan dibutuhkan Quality Assurance (penjamin mutu) (Penilik) yang banyak dengan dasar pemerataan dan perimbangan
Berkaitan dengan tuntutan tersebut di atas maka kebutuhan Penilik yang banyak dan merata akan menunjang keberhasilan mutu pelayanan Pendidikan Non Formal di Indonesia tetapi kondisi nyata di lapangan bahwa jumlah penilik selalu berubah-ubah setiap tahun, setiap semester bahkan setiap bulannya. Hal ini disebabkan adanya promosi jabatan , pindah kerja atau pensiun. Berdasarkan data dari Direktorat PTKPNF bulan September, 2006 Penilik di Indonesia berjumlah 6.651 orang yang tersebar di 33 provinsi sebagai quality assurance program PNF.
Sebagai penjamin mutu program PNF, maka apakah sebagai Penilik sudah jelas kompetensinya memenuhi standar yang diharapkan dalam menduduki jabatan fungsional penilik ? untuk itu sebagai langkah kerja Pengurus Pusat Ikatan Penilik Indonesia tahun 2007 perlu segera membuat pengembangan Program IPI antara lain Pendataan pada Penilik, Capacity Buliding dan Workshop Penyusunan Bahan Standar Kompetensi Penilik.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Pendidikan Nonformal dan informal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka Ikatan Penilik Indonesia perlu segera mendata jumlah penilik seluruh Indonesia agar dapat memberikan advokasi peningkatan mutu penilik melalui capacity building, seminar, workshop diklat fungsional penilik dan lain sebagainya, (Arif Nasdianto, Penilik DKI)
Berkaitan dengan tuntutan tersebut di atas maka kebutuhan Penilik yang banyak dan merata akan menunjang keberhasilan mutu pelayanan Pendidikan Non Formal di Indonesia tetapi kondisi nyata di lapangan bahwa jumlah penilik selalu berubah-ubah setiap tahun, setiap semester bahkan setiap bulannya. Hal ini disebabkan adanya promosi jabatan , pindah kerja atau pensiun. Berdasarkan data dari Direktorat PTKPNF bulan September, 2006 Penilik di Indonesia berjumlah 6.651 orang yang tersebar di 33 provinsi sebagai quality assurance program PNF.
Sebagai penjamin mutu program PNF, maka apakah sebagai Penilik sudah jelas kompetensinya memenuhi standar yang diharapkan dalam menduduki jabatan fungsional penilik ? untuk itu sebagai langkah kerja Pengurus Pusat Ikatan Penilik Indonesia tahun 2007 perlu segera membuat pengembangan Program IPI antara lain Pendataan pada Penilik, Capacity Buliding dan Workshop Penyusunan Bahan Standar Kompetensi Penilik.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Pendidikan Nonformal dan informal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka Ikatan Penilik Indonesia perlu segera mendata jumlah penilik seluruh Indonesia agar dapat memberikan advokasi peningkatan mutu penilik melalui capacity building, seminar, workshop diklat fungsional penilik dan lain sebagainya, (Arif Nasdianto, Penilik DKI)
1 komentar:
Kami dari Penilik wilayah Kabupaten Sukabumi, mencoba membuka blogspot penilik korwil3, maksudnya sharing informasi dari IPI Pusat untuk bahan kami di daerah, terima kasih dengan adanya media web IPI Pusat, mohon apabila ada informasi terbaru segera di publikasikan melalui web-nya IPI.
Bravo
Keluarga Besar IPI Kabupaten Sukabumi, bisa sharing dengan web kami, www.penilikkorwil3.blogspot.com
Supriatna
Posting Komentar