Jabatan penilik telah ada sejak tahun 1984 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0304/O/1984 dimana terdapat 3 penilik yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan luar sekolah, yaitu; penilik pendidikan masyarakat, penilik pembinaan generasi muda dan penilik keolahragaan. Ketiga penilik tersebut adalah pejabat struktural eselon Va berada dan dibina oleh Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan dan wilayah kerjanya mencakup satu wilayah comedian dalam bidang tugasnya masing-masing dengan batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun. Tugas pokok ketiga penilik tersebut adalah: (i) menyusun rencana kegiatan tahunan yang menjadi tanggungjawabnya, (ii) mengendalikan termasuk membimbing pelaksanaan kurikulum (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan) yang meliputi: jenis, metode, penyajian, dan penggunaan alat bantu pengajaran agar berlangsung sesuai dengan hasil yang diharapkan, (iii) mengendalikan termasuk membimbing tenaga teknis (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan), (iv) mengendalikan termasuk membimbing pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan sarana (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan), (v) mengendalikan termasuk membimbing hubungan kerjasama organisasi/badan/lembaga yang bergerak di bidang (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan) antara lain Pemerintah Daerah (Kecamatan) dan dunia usaha, (vi) menilai hasil pelaksanaan kurikulum (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan), (vii) menilai pemanfaatan sarana (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan), (viii) menilai efisiensi dan efektivitas hasil kegiatan (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan), (ix) mengendalikan dan menilai kegiatan kursus yang dilaksanakan oleh pihak swasta (penilik pendidikan masyarakat), (x) mendorong terbentuknya dan membina kelompok belajar pendidikan masyarakat (penilik pendidikan masyarakat), kelompok organisasi kepemudaan (penilik pembinaan generasi muda), kelompok organisasi keolahragaan dan menginventarisasi jenis olahraga tradisional dalam masyarakat (penilik keolahragaan), (xi) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Depdiknas Kecamatan.
Berdasarkan tugas pokok penilik yang diatur dalam Keputusan Mendikbud Nomor. 0304/O/1984 tersebut bahwa keberadaan dan peran penilik pendidikan masyarakat, penilik pembinaan generasi muda dan penilik keolahragaan adalah dalam rangka merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi laporan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi.
Setelah memasuki era otonomi daerah dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, terjadi penyerahan kewenangan bidang pendidikan dan kebudayaan, termasuk semua asset dan sumber daya manusia dari pemerintah pusat (Depdiknas) kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sejalan dengan itu, diberlakukan pula Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, bahwa jabatan struktural eselon V termasuk jabatan penilik ditiadakan, sehingga keberadaan penilik mengalami ketidakpastian.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Depdiknas bersama dengan Kantor Meneg PAN dan BKN pada tahun 2002 merumuskan jabatan fungsional penilik sebagaimana diatur dengan Keputusan Menpan Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Keputusan Menpan tersebut, maka keberadaan penilik dapat dipertahankan dan sekaligus dilakukan alih fungsi (inpassing) dari jabatan struktural eselon Va menjadi jabatan fungsional yang berkedudukan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Selanjutnya Depdiknas dhi Ditjen PLSP sejak tahun 2003 melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang Keputusan Menpan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah/Biro Kepegawaian Pemda, dan Penilik seluruh Indonesia, baik melalui tatap muka maupun melalui pendistribusian himpunan keputusan yang terkait dengan Jabatan Fungsional Penilik.
1 komentar:
SEMOGA SUKSES SELALU PENDIDIKAN DI INDONESIA.....PISSSSS..SALAM KENAL BAPAK..SAYA ENDRO DI YOGYA
Posting Komentar