Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi PTK-PNF terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Kompetensi PenilikStandar kompetensi PTK-PNF meliputi enam komponen yaitu : (1) kompetensi kepribadian (2) kompetensi sosial, (3) kompetensi supervisi majerial, (4) kompetensi supervisi Akademik, (5) Kompetensi evaluasi pendidikan, dan (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut :
1. Kompetensi Keperibadian
Kompetensi keperibadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi mayarakat dan beakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
a. Berakhlak Mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan.
b. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitandengan tugas-tugas kepenilikan.
d. Bersikap positif terhadap pembaharuan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
e. Memiliki motivasi kerja tinggi dalam rangka meningkatkan disiplin, budaya kerja dan kemandirian.
2. Kompetensi sosialb. Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitandengan tugas-tugas kepenilikan.
d. Bersikap positif terhadap pembaharuan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
e. Memiliki motivasi kerja tinggi dalam rangka meningkatkan disiplin, budaya kerja dan kemandirian.
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a. Menguasai karakteristik social, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
b. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tupoksi sebagai penilik satuan pendidikan nonformal.
c. Berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya
d. Peka terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat.
e. Menguasai masalah social kemasyarakatan dan cara pemecahannya.
3. Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan konsep, fungsi, prinsip, metode, teknik dalam supervisi. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan program PNFI
b. Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervise pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan PNFI
c. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada PNFI
d. Menguasai metode dan instrument kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada PNFI.
e. Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI
4. Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan prinsip dasar , metode, bimbingan pada satua PNFI. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai konsep, prinsip dasar teori, metode satuan PNFI
b. Membimbing pendidik dan tenaga Kependidikan PNFI dalam menyusun silabus/ rencana pelalsanaan pembelajaran PNFI
c. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan dalam menggunakan dan mengembanagan media PNFI
5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi ini dalam penguasaan penilaian; memantau, menilai, membina , mengevaluasi pembelajaran , pendidik dan tenaga kependidikan PNFI . Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai prinsip=prinsip penilaian pendidikan dan aplikasi dalam program PNFI
b. Menilai kinerja Pendidik dan tenaga Kependidikan
c. Membina pendidik dan tenaga kepandidikan PNFI
d. Mengevaluasi kinerja satuan kinerja satuan PNFI
6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi yang berkenaan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, prosedur penelitian dan trampil menyusun penelitian, Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a. Menguasai bidang ilmu Pengetahuan
b. Menguasai pendekata, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PNFI
c. Trampil melaksanakan penelitian
d. Trampil menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PNFI
e. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam melaksanakan penelitian tindakan.