Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabatan yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak dini usia dan keolahragaan (Direktorat Tenaga Teknis. 2005. Himpunan Keputusan Tentang Jabatan Fungsional Penilik. Jakarta Depdiknas )
Penilik sebagai salah satu tenaga kependidikan yang berstatus PNS merupakan jabatan fungsional, yang dahulu jabatan ini adalah jabatan struktural eselon V pada Penilik Pendidikan Masyarakat, Penilik Generasi Muda dan Penilik Keolahragaan. Penglihfungsian jabatan penilik tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme Penilik.
Keberadaan Jabatan Fungsional Penilik ini dimaksudkan dapat menciptakan quality assurance dalam penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah dan diharapkan keberadaan seorang Penilik memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan penilikan PLS (Pendidikan Nonformal/PNF).
Untuk itu dalam rangka melaksanakan tugasnya secara optimal, Penilik perlu meningkatkan kompetensinya dalam rangka memastikan mutu layanan program PNF melalui pendidikan dan latihan ataupun diskusi-diskusi informal antar penilik.
Selanjutnya dalam mewujudkan penjaminan mutu (Quality Assurance) penyelenggaraan PNF seorang penilik harus melaksanakan kegiatan Kepenilikan (1) bidang Proses Pembelajaran, Pelatihan dan Bimbingan , (2) bidang Sumber Daya Pendidikan (3) bidang Materi dan Metode pada penyelenggaraan PLS/PNF di PKBM dan Lembaga Kursus ataupun pendidikan Nonformal lainnya. Selanjutnya perwujudan quality assurance program PNF, Penilik harus melaksankan Analisis & Penilaian pada program PNF.
Penilik akan mampu bekerja dengan baik, jika mereka memiliki 4(empat) kompetensi dasar, antara lain : Kompetensi Pendidikan , Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Empat Kompetensi ini harus ada dan dimiliki oleh Penilik. (Arif N, Jakarta.)
Penilik sebagai salah satu tenaga kependidikan yang berstatus PNS merupakan jabatan fungsional, yang dahulu jabatan ini adalah jabatan struktural eselon V pada Penilik Pendidikan Masyarakat, Penilik Generasi Muda dan Penilik Keolahragaan. Penglihfungsian jabatan penilik tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme Penilik.
Keberadaan Jabatan Fungsional Penilik ini dimaksudkan dapat menciptakan quality assurance dalam penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah dan diharapkan keberadaan seorang Penilik memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan penilikan PLS (Pendidikan Nonformal/PNF).
Untuk itu dalam rangka melaksanakan tugasnya secara optimal, Penilik perlu meningkatkan kompetensinya dalam rangka memastikan mutu layanan program PNF melalui pendidikan dan latihan ataupun diskusi-diskusi informal antar penilik.
Selanjutnya dalam mewujudkan penjaminan mutu (Quality Assurance) penyelenggaraan PNF seorang penilik harus melaksanakan kegiatan Kepenilikan (1) bidang Proses Pembelajaran, Pelatihan dan Bimbingan , (2) bidang Sumber Daya Pendidikan (3) bidang Materi dan Metode pada penyelenggaraan PLS/PNF di PKBM dan Lembaga Kursus ataupun pendidikan Nonformal lainnya. Selanjutnya perwujudan quality assurance program PNF, Penilik harus melaksankan Analisis & Penilaian pada program PNF.
Penilik akan mampu bekerja dengan baik, jika mereka memiliki 4(empat) kompetensi dasar, antara lain : Kompetensi Pendidikan , Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Empat Kompetensi ini harus ada dan dimiliki oleh Penilik. (Arif N, Jakarta.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar