Implementasi dari kebijakan Pemerintah di atas pada tatanan makro, pemerintah menekankan pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara Indonesia, peningkatan mutu dan peningkatan efisiensi pengelolaan kegiatan pendidikan. Sedangkan pada tatanan mikro adalah untuk menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu pada setiap jenjang dan jenis. Adapun terciptanya lulusan pendidikan yang bermutu merupakan suatu usaha sistematik yang saling berhubungan antara input, proses, output dan outcome.
Penilik (tenaga kependidikan ) adalah salah satu faktor input merupakan faktor determinan (penentu) terhadap keberhasilan dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Nonformal. Untuk itu, upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan Kepenilikan atau Pengawasan harus terus menerus diupayakan melalui pendidikan (Diploma, S1, S2, S3) dan pelatihan fungsional sesuai dengan kebutuhan penilik.
Hal tersebut di atas dimaksudkan agar para penilik melakukan tugasnya memiliki kemampuan dan keterampilan yang profesional, yaitu trampil secara teknis dan ahli dibidangnya yang diperlukan bagi penilik untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penilik antara lain :1) Merencakan kepenilikan program, 2) Melaksanakan rencana yg telah ditetapkan, 3) Menilai hasil kepenilikan 4) Melaksanakan bimbingan kepada Penjab PKBM, Pimpinan Lembaga/Kursus yg melaksanakan Kegiatan Pendidikan Nonforma danTutor atau Instruktur, 5) Membuat Laporan setiap penilik melaksanakan kegiatan.
Kenyataan di lapangan dalam kegiatan kepenilikan banyak diantara penilik masih belum memahami teknis pelaksanaan kepenilikan dan Penilaian hasil kepenilikan. Kepenilikan itu sendiri terbagi dalam 3 bidang kegiatan antara lain; 1) bidang pembelajaran/pelatihan, 2) bidang sumber daya dan 3) bidang materi dan metode. Kegiatan 3 bidang tersebut dilaksanakan sesuai dengan jabatan penilik yg dimilikinya. Selanjutnya tingkat pendidikan formal Penilik masih rendah (SLTA), rekruitmen penilik dari guru SD atau kepala Sekolah SD yg tidak memiliki kompetensi pendidikan luar sekolah baik secara teori maupun praktek.
Melihat kenyataan tersebut di atas, bagaimana bisa seorang Penilik dapat melaksanakan bimbingan pada lembaga dan mendeskripsikan kegiatannya dalam bentuk laporan. Untuk membenahi hal ini, maka perlu adanya gerakan wajib belajar bagi para penilik, atau Direktorat PTK-PNF Depdiknas RI memberikan beasiswa S1, S2, atau S3 atau Diklat bagi Penilik secara terus menerus dan berkesinambungan.(Arif Nasdianto, Plt. Sekjen Ikatan Penilik Indonesia)

0 komentar:
Poskan Komentar