Rabu, 15 Oktober 2008

Pentingnya Kompetensi Pendidikan seorang Penilik

Pendidikan Nasional ditujukan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara spesifik, tujuan tersebut diarahkan dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai pelaku dan faktor determinan /terpenting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional.

Implementasi dari kebijakan Pemerintah di atas pada tatanan makro, pemerintah menekankan pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara Indonesia, peningkatan mutu dan peningkatan efisiensi pengelolaan kegiatan pendidikan. Sedangkan pada tatanan mikro adalah untuk menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu pada setiap jenjang dan jenis. Adapun terciptanya lulusan pendidikan yang bermutu merupakan suatu usaha sistematik yang saling berhubungan antara input, proses, output dan outcome.

Penilik (tenaga kependidikan ) adalah salah satu faktor input merupakan faktor determinan (penentu) terhadap keberhasilan dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Nonformal. Untuk itu, upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan Kepenilikan atau Pengawasan harus terus menerus diupayakan melalui pendidikan ( S1, S2, S3) dan pelatihan fungsional dan pelatihan teknis kepenilikan sesuai dengan kebutuhan penilik.

Hal tersebut di atas dimaksudkan agar para penilik melakukan tugasnya memiliki kemampuan dan keterampilan yang profesional, yaitu trampil secara teknis dan ahli dibidangnya yang diperlukan bagi penilik untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penilik antara lain :1) Mengendalian program, 2) Evaluasi dampak,

Kenyataan di lapangan dalam kegiatan kepenilikan banyak diantara penilik masih belum memahami teknis pelaksanaan kepenilikan dalam pengendalian program dan Penilaian hasil kepenilikan, khususnya evaluasi dampak . Selanjutnya pendidikan formal Penilik masih ada tamatan SLTA/sedang kuliah S1, sehingga teknis analitis hasil penilikan terkadang diabaikan padahal data tersebut merupakan data penting untuk melihat mutu pendidikan nonfomal informal di lapangan .

Melihat kenyataan tersebut di atas, bagaimana bisa seorang Penilik dapat melaksanakan bimbingan pada lembaga dan mendeskripsikan kegiatannya dalam bentuk laporan. Untuk membenahi hal ini, maka perlu adanya gerakan wajib belajar bagi para penilik, atau subdit dikmas pada Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PAUD NI untuk memberikan beasiswa S1, S2, atau S3 atau bantuan Pendidikan khususnya Penilik yang sedang mengikuti Pendidikan S1, perlunya diberikan Diklat bagi Penilik secara terus menerus dan berkesinambungan. adanya bimbingan teknis pekerjaan /Kinerja seorang Penilik .

catatan Revisi Oleh:

(Arif Nasdianto, Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Penilik Indonesia)

Tidak ada komentar:

Live Traffic Feed