- Program Jangka Pendek ( 2010 – 2013 )
- Program Jangka Menengah ( 2010– 2014 )
- Program Jangka Panjang ( 2010– 2015)
Penilik adalah Jabatan Fungsional yang menurut SK Menpan No. 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 keberadaan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Permasalahan-Permasalahan yang timbul selama ini yang terjadi antara lain :
A. Keberadaan Penilik di lapangan
B. Instansi Pembina
Ditjen PAUDNI
a. Pembinaan terhadap Penilik sangat baik, hal ini dalam memperjuangkan penilik berhasil dari mulai Peningkatan status Penilik dengan Terbitnya Permenpan RB no 14 kedudukan Jabatan Fungsional Penilik tidak ada lagi Penilik Tingkat Trampil, seluruhnya Penilik Ahli dan latar belakang pendidikan minimal S1 dan Terbitnya Peraturan Presiden No 63 tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) yang berlaku tehitung 25 Oktober 2010, sehingga keberadaan Penilik Sudah jelas sesuai dengan payung yang ada.
b. Permasalahan yang ada di lapangan untuk Pelaksanaan Tugas Penilik adalah belum terbitnya Juknis Permenpan- RB no 14 /2010 dan Surat dari BKN penjelasan tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik.
c. Pembinaan terhadap penilik sangat baik, dalam hal ini keberadaan Penilik dikomodir pada Juknis mapun pedoman dalam penyelenggaraan Program PNFI maupun pada UPT yang dibina oleh Ditjen PNFI.
d. Permasalahan yang terjadi dilapangan pada pelaksanaan program Penilik kurang dilibatkan, f kinerja Lembaga Kursus mapun visitasi Proposal yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan nonformal dan movev.
Organisasi /Forum PenilikIPI singkatan dari Ikatan Penilik Indoesia sebagai wadah aspirasi forum penilik Indonesia dalam memperjuangkan harkat dan martabat penilik. Keberadaan organisasi IPI sebagai organisasi profesi selalu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan/ aturan - aturan yang berkaitan dengan jabatan Penilik.
Terbitnya Permenpan RB No 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Presiden No. 63 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS dalam jabatan fungsional Penilik salah satu dari keterlibatan Penilik (IPI) dalam meningkatkan harkat dan martabat Penilik di Indonesia
Rekomendasi :
Ditjen PAUDNI
1. Segera diterbitkan Juknis Permenpan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2010
2. Segera diterbitkan Surat Edaran atau peraturan dari BKN tentang penjelasaan Perepres
no 63 tahun 2011 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS jabatan Fungsional Penilik
3. Segera diterbitkan standar kompetensi penilik
4. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam pelaskanan Program PNFI
5. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam Verifikasi dan visitasi Proposal
yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Nonformal dan monev.
6. Segera melayangkan suart kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ferifikasi
tentang keberadaan penilik untuk menentukan kuota bantuan Program PNFI.
7. Perlunya segera mendapatkan tunjangan sungsional bagai Penilik
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi maupun Kabupaten/Kota
1. Segera menempatkan kedudukan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Segera memberlakukan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia
Pensiun (BUP) mulai 1 Oktober 2010
3. Dinas Pendiikan Kabupaten/Kota Segera mengangkat Penilik per kecammatan minimal 3
karena pelilik sesuai dengan Permenpan-RB No. 14 Tahun 2010 ada e kateegori penilik
yaitu Penilik Paud, Keaksaraan dan Kesetaraan dan Kursus untuk daerah terpencil
disesuaikan dengan jarak tempuh maupun jumlah satuan pendidikan non formal.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberdayakan Penilik hendak mengalokasikan
Anggaran Daerah untuk Diklat Penjaminan Mutu dan Evaluasi Dampak.
5. Dinas Pendidikan Kaupaten/Kota mengadakan rapat evaluasi kinerja Penilik
6. Menciptakan dan Membangun Iklum Organisasi (Lingkungan fisik, sosial dan sistem
manahemen) dalam rangka meningkatkan Kinerja Penilik