TK dan TPA/Kober/SPS diatur dalam satu Keputusan yaitu Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam klausul Pendahuluan diantaranya menyatakan penyelenggaraan PAUD ada 2 jalur yakni Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Terkait dengan issu “perubahanan nama penilik menjadi pengawas Paud” hal ini memang belum ada regulasinya. Walaupun Standar-standar PAUD yang diatur dalam permendiknas 58 tersebut banyak kesamaan tetapi dalam teknis pembinaan dan pengelolaan berbeda, seperti dalam standar pengelolaan, dinyatakan : Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini. Dengan prinsip pengelolaan :
1. Program dikelola secara partisipatoris.
2. PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
Begitupun untuk pengawasan PAUD dalam permendiknas 58 diatur tentang Standar kependidikan salah satunya dinyatakan “Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik”. Kalau kita lihat redaksi pengawas/penilik, fungsi pengawas dan penilik dalam permendiknas 58 itu berarti sama hanya yang membedakan garapan yaitu antara PAUD formal dan PAUD Nonformal. Yang selanjutnya Tupoksi masing-masing diatur Permenpan dan RB yang berbeda yakni untuk Penilik diatur dengan Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 dan Pengawas TK diatur dengan Permenpan & RB Nomor 21 tahun 2010.
Sekarang tugas IPI atau tugas kita semua para penilik kedepan masih ada perjuangan mendorong pemerintah untuk segera terbitnya Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan ttg Standar Kompetensi Penilik, Peraturan Presiden ttg Tunjangan Fungsional Penilik dan Regulasi yang lain seperti Sertifikasi. Dengan harapan seiring dengan tuntutan itu insya’allah Penilik kedepan sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI akan lebih meningkat dan kompeten sehingga peran penilik dapat menunjang atas harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu” khususnya Pendidikan Nonformal. Semoga.
1. Program dikelola secara partisipatoris.
2. PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
Begitupun untuk pengawasan PAUD dalam permendiknas 58 diatur tentang Standar kependidikan salah satunya dinyatakan “Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik”. Kalau kita lihat redaksi pengawas/penilik, fungsi pengawas dan penilik dalam permendiknas 58 itu berarti sama hanya yang membedakan garapan yaitu antara PAUD formal dan PAUD Nonformal. Yang selanjutnya Tupoksi masing-masing diatur Permenpan dan RB yang berbeda yakni untuk Penilik diatur dengan Permenpan & RB Nomor 14 tahun 2010 dan Pengawas TK diatur dengan Permenpan & RB Nomor 21 tahun 2010.
Sekarang tugas IPI atau tugas kita semua para penilik kedepan masih ada perjuangan mendorong pemerintah untuk segera terbitnya Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan ttg Standar Kompetensi Penilik, Peraturan Presiden ttg Tunjangan Fungsional Penilik dan Regulasi yang lain seperti Sertifikasi. Dengan harapan seiring dengan tuntutan itu insya’allah Penilik kedepan sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI akan lebih meningkat dan kompeten sehingga peran penilik dapat menunjang atas harapan dari salah satu 5 kebijakan pendidikan nasional yaitu “Menjamin kepastian bagi seluruh warga Negara mengenyam pendidikan yang bermutu” khususnya Pendidikan Nonformal. Semoga.
0 komentar:
Poskan Komentar