- Program Jangka Pendek ( 2010 – 2013 )
1. Melengkapi kepengurusan Pusat
2. Melengkapi administrasi organisasi,
saran prasarana, dan kesekretariatan
3. Sosialisasi Organisasi IPI ke
Pemerintah Pusat/daerah, instansi terkait di bidang PNF serta masyarakat
4. Konsolidasi Organisasi dan
sosialisasi Permenpan Rb 14 2010
5. Memperjuangkan nasib anggota yang
menyangkut , Juknis Permenpan Rb 14 th. 2010, Tunjangan Fungsional, Pendataan
Penilik, maupun fasilitas lainnya
6. Pembentukan/pelantikan dan
penyeragaman nama IPI tingkat propinsi dan kabupaten / kota
- Program Jangka Menengah ( 2010– 2014 )
1. Konsolidasi organisasi pengurus
propinsi dan kabupaten / kota
2. Konsolidasi dengan para Pembina dan
pejabat pengambil keputusan/kebijakan pusat, propinsi, kabupaten / kota
- Program Jangka Panjang ( 2010– 2015)
1. Bidang
Organisasi dan Kaderisasi
: Penyuluhan tentang pengertian dan pemahaman organisasi, pembinaan dan
pemberdayaan anggota.
2.
Bidang ketenagaan dan Kesejahteraan
Anggota :
Meningkatkan kesejahteraan anggota.
3.
Bidang komunikasi, dan Komunikasi : Menjalin kerjasama dan promosi
dengan semua fihak yang bermanfaat bagi organisasi
4.
Bidang pengembangan Karir dan profesi : Memberikan bimbingan penulisan
karya ilmiah
5.
Bidang Pemberdayaan Perempuan : Sosialisasi pengarusutamaan
gender di semua bidang
6.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Melaksanakan Diklat fungsional
dan teknis bagi anggota
7.
Bidang Anak Usia dini,: Mendorong dan meningkatkan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD.
8.
Bidang Kesetaraan dan Keaksaraan : Mendorong dan meningkatkan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional, Mendorong
dan meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
9.
Bidang Kursus dan Kelembagaan : Membina lembaga kursus dan PKBM
10. Bidang
Kerohanian dan Pengabdian Masyarakat:
memberikan pendidikan karakter dan spiritual anggota dan Masyarakat.
11. Bidang
Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga
: Mengadakan pembinaan dan pelatihan pemuda dan olahraga.
12. Bidang
Advokasi dan Perlindungan Hukum
: memberikan perlindungan hukum kepada anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar