Jumat, 16 Desember 2011

REKRUITMEN DAN PENCIPTAAN PENILIK DENGAN KEBIJAKAN OTONOMI PENDIDIKAN

oleh :
Arif Nasdianto,. Sekjen IPI Pusat

 Penilik dalam  konteks kebijakan otonomi Pendidikan saat ini, peranan penilik  yang lebih luas dalam melakukan tupoksinya. Artinya bahwa Penilik dalam melakukan tugasnya semata- mata tidak hanya di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan tetapi dapat melakukan di tingkatan kabupaten /kota. Pelaksanaan tugas ini dimaksud dalam rangka meningkatkan kinerja Penilik sesuai amanah permenpan Rb 14 tahun 2010.

Kalau kita kaji dalam pengelolaan dunia Pendidikan Nonformal , bahwa ada tiga sumber daya manusia yang dijadikan barometer dalam perlusan akses dan peningkatan mutu Pendidikan Nonformal yaitu yang menjadi determinan dari berhasil tidaknya pendidikan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan, yaitu tutor/pamong belajar SKB, Penjab PKBM/SKB /tenaga fungsional (Penilik) dan birokrat pendidikan. Pamong Belajar,Penilik  dan Penjab SKB/PKBM lebih dikenal sebagai SDM yang bergerak langsung pada lingkungan lembaga atau yang sering disebut sebagai lingkungan mikro. Sedangkan birokrat pendidikan adalah pada aspek makro pendidikan.

Ketiga sumber daya manusia di lingkungan pendidikan ini, dalam rangka otonomi pendidikan tentunya, sangat diharapkan mampu untuk bekerjasama dalam kerangka kerja yang profesional, efektif dan ideal. Utamanya pola kerja yang selama ini kerap terjadi, seperti masih kentalnya budaya kerja yang berorientasi ke “atas” atau kepusat harus sagera dihilangkan. Kinerja pada birokrat pendidikan selama ini tak jarang mengorbankan Pamong Belajar, Penilik  dan kepala SKB /penjab PKBM demi target capaian yang harus dipenuhi.

Budaya semacam ini kerap terjadi pada saat rekruitmen seoran Penilik di suatu daerah , Pejabat (birokrasi) terkadang lupa atau tidak mau berpedoman pada PP 19 tahun 2005 dan Permenpan Rb 14 tahun 2010 pada pasal yang menyebutkan  pesyaratan untuk menjadi penilik.  Kejadian semacam ini berdasarkan penelusuran penulis , (1) banyak di daerah sanagt kurangnya seorang penilik,  (2) Pejabat belum memahmi Kualifikasi Penilik, (3) Pejabat dan calon Penilik belum memahami Jabatan dan kualifikasi Penilik, .(4) Otonomi daerah yang tidak berdasar.

Seharusnya dalam otonomi daerah khususnya di Bidang Pendidikan, para pejabat hendaknya melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang bertujuan pada perubahan system. Artinya walaupun eranya sudah desentralisasi tetapi penetuan kebijakan , khususnya pada pengangkatan Penilik harus berdasar pada Regulasi yang telah diciptakan dari Pusat. Kemudian peranan pusat dalam menerbitkankan kebijakan yang berkaiatan dengan jabatan Penilik adalah untuk menata dan mengatur tugas dan kewenangan Jabatan Penilik dalam rangka meningkatkan mutu PNFI adalah sama.

Sekarang ini jika mengikuti peraturan yang ada pengangkatan penilik minimal gol III/b , kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan , Kenapa hanya dua yang penulis paparkan karena persyaratan inilah yang sering dilanggar oleh para birokrat di daerah dalam pengangkatan /rekruitmen Penilik. Untuk itulah saya menyarankan agar rekruitmen penilik harus berdasar kepada kebijakan otonomi pendidikan , artinya daerah harus segera mengakomodir hal hal yang berakitan dengan kebijakan –kebijakan di atas. ( catatan lapangan diberbagai daerah dalam pengangkatan penilik)

3 komentar:

Anonim mengatakan...

di daerah kami ada pengangkatan Penilik dari TLD

Anonim mengatakan...

Lebih parah lagi di Plmbang penilik diangkat dari tenaga Tata Usaha di Kec, padahal sesuai dengan permenpan dan RB no 14 thn 2010, penilik dapat diangkat dr guru,Kepsek,Pamong,Pengawas atau pejabat sejenis yang bertugas di bidang PNF,bagaimana menurut IPI, sudah benarkah kebijakan seperti itu, ataukah mereka tidak membaca Permenpan dan RB no 14 thn 2010 ?

Anonim mengatakan...

Didaerah kami PLG, juga sama ada penilik diangkat dr tenaga Tata Usaha diUPT Kecamatan, padahal berdasrkan Permenpan &RB no 14 thn 2010 yang dapat diangkat jadi penilik adalah Guru, Kepala sekolah,Pamong belajar, pengawas atau Pejabat sejenis dibidang PNF,apakah pemegang kebijakan tidak mempelajari isi dr Permenpan&RB tersebut

Live Traffic Feed