Jumat, 18 Juli 2014

MANAJEMEN POLA KERJA TERPADU PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENILIK DALAM PENGENDALIAN MUTU DAN EVALUASI DAMPAK


                                                        by: Arif Nasdianto 


A. Latar Belakang.
Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian Pendidikan Nonformal sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas program Pendidikan Nonformal. Keberhasilan program Pendidikan Nonformal banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam mengendalikan program Pendidikan Nonformal sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program   Pendidikan Nonformal saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu ditingkatkan, seperti banyaknya program Pendidikan Nonformal yang berhenti tengah jalan, kurang sesuai program Pendidikan Nonformal dengan kebutuhan masyarakat, kurang dirasakannya dampak program Pendidikan Nonformal oleh masyarakat.Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan Pendidikan Nonformal pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan kerja yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.

  


B. Dasar
1.  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
5.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 38 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

           C.    Tujuan.
1.      Tujuan Umum:
Memberikan deskripsi  secara menyeluruh tentang BASIADIKA yaitu bagaimana (BA) cara melaksanakan, siapa (SI) mengerjakan apa (A), dimana (DI) akan dilaksanakan,  kapan (KA) sasaran akan diwujudkan, pelaksana kegiatan pengendalian mutu Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan Program PAUDNI Kota Administrasi Jakarta Timur

2.      Tujuan Khusus:
a.  Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI yang mencakup , Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b.  Sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.

           D.    Hasil yang Diharapkan.

Setelah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik tingkat kab/kota tahun 2014, hasil yang diharapkan adalah:
1.     Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu Program PAUDNI  dengan tepat waktu sesuai wilayah kerjanya.
2.  Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam melaksanakan  Evaluasi Dampak Program PAUDNI .

Rabu, 02 Juli 2014

LAPORAN MONITORING PROGRAM PAUD DI KECAMATAN JATINEGARA, TAHUN 2014




A.   Kesimpulan.

Hasil pemantauan ketersediannya Kebijakan /Regulasi  program PAUD di Lembaga Paud Kec. Jatinegara Ternyata menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap tersediannya Regulasi  di tahun 2014 adalah 25%  dan Kebijakan /Regulasi  75% .memiliki deviasi atau perlu memberikan arahan untuk menyediakan pedoman atau kebijakan anatara lain ; Ketersediaan UU Sisdiknas, Ketersediaan standar pendidikan nasional, Ketersediaan standarPAUD pedoman/juklak/juknis dan sejenisnya, Konsep pembelajaran PAUD

Hasil pemantauan Ketercapaian Perkembanagan anak   program PAUD di Lembaga Paud Kec. Jatinegara. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa Ketercapaian Perkembanagan anak   program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara  menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap Ketercapaian Perkembanagan anak   di tahun 2014 adalah 75%  dan pada Ketercapaian Perkembanagan anak   25% memiliki deviasi .Adapun yang menjadi perhatian dalam tindak lanjut adalah ; Tingkat perkembangan anak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan didokumentasikan, agar di arsipkan dengan baik.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar isi program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar isi di tahun 2014 adalah 75%  dan  ada 25 % deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan .Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam bimbingan : Struktur kurikulum tingkat satuan/muatan lain dan mengacu SNP dan Melakukan sosialisasi kurikulum dan kalender pendidikan

Hasil pemantauan standar Proses  program PAUD. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar proses program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar proses di tahun 2014 adalah 75%  dan  ada 25 % deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan .Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam bimbingan : penilaian proses dan hasil pembelajaran harian, mingguan, bulanan dan  Penilaian proses dan hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik: observasi, catatan anekdot, percakapan, hasil karya, unjuk kerja, portofolio, laporan orangtua dan lainnya

Hasil pemantauan standar pendidik  program PAUD. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar pendidik  program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar pendidik  di tahun 2014 adalah 75%  dan  ada 25 % deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan .Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam bimbingan : Pendidik Belum mengikuti diklat dasar atay sesuai dengan bid. PAUD

Hasil pemantauan standar Tenaga Kependidikan  program PAUD. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar Tenaga Kependidikan program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   berada di skor  4,00  Hal ini menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar pendidik  di tahun 2014 adalah 100%  dengan data ini maka tidak ada deviasi yang yang dipersyaratkan. 

Hasil pemantauan standar Srapras program PAUD. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar Sarpras program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar sarpras di tahun 2014 adalah 25%  dan  ada 75 % deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan .Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam bimbingan : 1) Ketersediaan sarana pendidikan, seperti: sarana bermain luar dan dalam ruang, buku, gambar, sarana belajar elektronik, 2)  Sarana pendidikan dan pembelajaran terbuat dari bahan yang aman untuk keselamatan kesehatan anak, 3) Ketersediaan sarana pembelajaran, seperti: balok, puzzle, alat bermain seni, bola berbagai ukuran, alat bermain aksara/angka dan lainnya

Hasil pemantauan standar Pengelolaan program PAUD .Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar Pengelolaan  program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar Pengelolaan  di tahun 2014 adalah 50%  dan ada 50% deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan .Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam bimbingan : 1) Memiliki visi, misi dan tujuan program PAUD , 2) Visi, misi dan tujuan program PAUD disosialisasikan kepada semua pihak terkait,3)   Memiliki buku panduan/pedoman kegiatan: penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, penggunaan sarpras/APE, administrasi dan ketetausahaan, program keorangtuaan dan lainnya, 4) Memiliki bukti perolehan penghargaan

Hasil pemantauan standar pembiayaan program PAUD. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar pembiayaan  program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   berada menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar Pengelolaan  di tahun 2014 adalah 25%  dan ada 75% deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan .Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam bimbingan : 1) Memiliki jenis pembiayaan (investasi sarpras, operasional pendidikan, personal kontribusi dari peserta didik), 3) Kejelasan sumber pembiayaan (pemerintah, yayasan, orangtua/masyarakat, bantuan perusahaan, swadana/unit usaha, 3) Memiliki laporan penggunaan dana  untuk diinfokan kepada yayasan, orangtua,
Hasil pemantauan standar Penilaian program PAUD. Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa standar penilaian  program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD terhadap standar Pengelolaan  di tahun 2014 adalah 100%  dengan data ini maka ada tidak ada deviasi yang dipersyaratkan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan

Secara keseluruhan hasil pemantauan program PAUD Ternyata dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa program PAUD di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara   menunjukan prosentase kesesuaian program PAUD di tahun 2014 adalah 25% - 100% dengan gejala sentral 69,25%  dari data ini ada 30,75% deviasi yang harus diperhatikan dalam kegiatan tindak lanjut berupa bimbingan, antara lain:
1. Ketersediaan UU Sisdiknas, Ketersediaan standar pendidikan nasional, Ketersediaan standarPAUD pedoman/juklak/juknis dan sejenisnya, Konsep pembelajaran PAUD
2.      Tingkat perkembangan anak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan didokumentasikan, agar di arsipkan dengan baik.
3.      Struktur kurikulum tingkat satuan/muatan lain dan mengacu SNP dan Melakukan sosialisasi kurikulum dan kalender pendidikan
4.   penilaian proses dan hasil pembelajaran harian, mingguan, bulanan dan  Penilaian proses dan hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik: observasi, catatan anekdot, percakapan, hasil karya, unjuk kerja, portofolio, laporan orangtua dan lainnya
5.      Pendidik Belum mengikuti diklat dasar atay sesuai dengan bid. PAUD
6.      Ketersediaan sarana pendidikan, seperti: sarana bermain luar dan dalam ruang, buku, gambar, sarana belajar elektronik,  Sarana pendidikan dan pembelajaran terbuat dari bahan yang aman untuk keselamatan kesehatan anak, Ketersediaan sarana pembelajaran, seperti: balok, puzzle, alat bermain seni, bola berbagai ukuran, alat bermain aksara/angka dan lainnya
7.      Memiliki visi, misi dan tujuan program PAUD , Visi, misi dan tujuan program PAUD disosialisasikan kepada semua pihak terkait,
8.       Memiliki buku panduan/pedoman kegiatan: penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, penggunaan sarpras/APE, administrasi dan ketetausahaan, program keorangtuaan dan lainnya, Memiliki bukti perolehan penghargaan
9.      Memiliki jenis pembiayaan (investasi sarpras, operasional pendidikan, personal kontribusi dari peserta didik),
10.   Kejelasan sumber pembiayaan (pemerintah, yayasan, orangtua/masyarakat, bantuan perusahaan, swadana/unit usaha,
11.   Memiliki laporan penggunaan dana  untuk diinfokan kepada yayasan, orangtua,

 b . Rekomendasi.

1.       Sebaiknya hasil pelaksanaan pemantauan  terhadap ketersedianya buku tentang kebijakan atau pedoman PAUD , tingkat pencapaian perkembangan anak dan  standar pendidikan ditindak lanjuti dengan bimbingan sesuai dengan deviasi yang ditemukan.

2.      Temuan 30,75% deviasi pada program paud di Lembaga Paud di Kec. Jarinegara merupakan langkah awal pengendalian program dan harus segera dilakukan pembinaan oleh penilik dan pejabat yang terkait. (ditulis oleh : Arif N )

Live Traffic Feed