by: Arif Nasdianto
A. Latar Belakang.
Mencermati tugas pokok
penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan
kegiatan pengendalian Pendidikan Nonformal sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka keberadaan
Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas program Pendidikan
Nonformal. Keberhasilan program Pendidikan Nonformal banyak ditentukan oleh
faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam
mengendalikan program Pendidikan Nonformal sangatlah diperlukan, karena
kualitas penyelenggaraan program
Pendidikan Nonformal saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu
ditingkatkan, seperti banyaknya program Pendidikan Nonformal yang berhenti
tengah jalan, kurang sesuai program Pendidikan Nonformal dengan kebutuhan
masyarakat, kurang dirasakannya dampak program Pendidikan Nonformal oleh
masyarakat.Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas
penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal. Oleh karena itu keberadaan Penilik
mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan Pendidikan Nonformal
pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan kerja yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan kerja yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
B. Dasar
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
PP
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor
41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
4. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
5.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 38 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
C. Tujuan.
1.
Tujuan
Umum:
Memberikan deskripsi secara menyeluruh tentang BASIADIKA yaitu
bagaimana (BA) cara melaksanakan, siapa (SI) mengerjakan apa (A),
dimana (DI) akan dilaksanakan,
kapan (KA) sasaran akan diwujudkan, pelaksana kegiatan
pengendalian mutu Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi
penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan Program PAUDNI Kota Administrasi
Jakarta Timur
2.
Tujuan
Khusus:
a. Sebagai dasar Pelaksanaan
kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI yang mencakup , Perencanaan Program,
Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan
Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b. Sebagai dasar dalam
melaksanakan kegiatan Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan
Rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan
presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
D. Hasil yang Diharapkan.
Setelah tersusunnya Rencana
Kerja Tahunan Penilik tingkat kab/kota tahun 2014, hasil yang diharapkan adalah:
1.
Penilik
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan
sebagai Pengendali Mutu Program PAUDNI dengan tepat
waktu sesuai wilayah kerjanya.
2. Penilik
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam melaksanakan Evaluasi Dampak Program PAUDNI .