Jumat, 18 Juli 2014

MANAJEMEN POLA KERJA TERPADU PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENILIK DALAM PENGENDALIAN MUTU DAN EVALUASI DAMPAK


                                                        by: Arif Nasdianto 


A. Latar Belakang.
Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan pengendalian Pendidikan Nonformal sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas program Pendidikan Nonformal. Keberhasilan program Pendidikan Nonformal banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam mengendalikan program Pendidikan Nonformal sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program   Pendidikan Nonformal saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu ditingkatkan, seperti banyaknya program Pendidikan Nonformal yang berhenti tengah jalan, kurang sesuai program Pendidikan Nonformal dengan kebutuhan masyarakat, kurang dirasakannya dampak program Pendidikan Nonformal oleh masyarakat.Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan Pendidikan Nonformal pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan kerja yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.

  


B. Dasar
1.  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
5.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 38 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

           C.    Tujuan.
1.      Tujuan Umum:
Memberikan deskripsi  secara menyeluruh tentang BASIADIKA yaitu bagaimana (BA) cara melaksanakan, siapa (SI) mengerjakan apa (A), dimana (DI) akan dilaksanakan,  kapan (KA) sasaran akan diwujudkan, pelaksana kegiatan pengendalian mutu Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan Program PAUDNI Kota Administrasi Jakarta Timur

2.      Tujuan Khusus:
a.  Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI yang mencakup , Perencanaan Program, Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b.  Sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan Rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.

           D.    Hasil yang Diharapkan.

Setelah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan Penilik tingkat kab/kota tahun 2014, hasil yang diharapkan adalah:
1.     Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan sebagai Pengendali Mutu Program PAUDNI  dengan tepat waktu sesuai wilayah kerjanya.
2.  Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam melaksanakan  Evaluasi Dampak Program PAUDNI .




           E.     Sasaran.
Terlaksananya kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI oleh penilik dengan baik dan tepat waktu.

  1. Kegiatan Terwujudnya Sasaran.
1.    Apa , Bagaimana dan Kapan dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI  .
Pelaksanaan terwujudnya sasaran dilaksanakan dimulai dari Januari sd Desember 2014, (lihat lampiran 1) adapun apa yang dilakasanakan dan bagaimana melaksanakan dapat dilihat sebagai berikut:

MENGENDALIAN MUTU PROGRAM
a.      Merencanakan program pengendalian mutu PAUDNI
1.  Menyusun rencana  tahunan pengendalian mutu PAUDNI
        (1 keg x 26 jam)Jan 1, Jan 2
2.  Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF
        (4 keg x 16 jam),  Jan3, April1, Juli1,okt1
b.            Memantau program PAUDNI
1.  Membuat instrumen pemantauan program PAUDNI
        (8 keg x 16 jam), Jan4, jan 5, Feb 1, Feb2
2.  Mengumpulkan data  pemantauan program PAUDNI
        (N lbg x 12 jam),  Feb3, Feb4, Mar1, Mar2, Mar3
3.  Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PAUDNI
        (8 keg x 12 jam), Mar4, Mar5, April 2, April3
4.  Membuatdesaindiskusiterfokushasilpemantauan
        (1 keg x 12 jam), April4
5.  Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan
        (1 keg x 4 jam), April4
6.     Menyusun laporan hasil pemantauan
        (1 keg x 8 jam), Mei1
c.                                                                              Menilai Program PAUDNI
1.  Membuat instrumen penilaian program padasatuan PNF berdasarkan standar p  pendidikan
     (1 keg x 24 jam), Mei 1, Mei2
2.  Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkanhasilpenilaianprogram pada satuan PNF
        (N lbg x 24 jam), Mei, 2, Mei 3, mei4, mei5, jun1, Jun2, Jun3, Jun4
d.      Membimbing dan membinakepada PTK pada satuan PNF
1.    Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK berdasarkan standar pendidikan
a.    Perorangan (contoh: kualifikasi, kompetensi, perencanaanpembelajaran, proses pembelajaran, penilaianpembelajaran)
        (N org x 32 jam), Agust, Sept, Okt, Nov
b.    Kelompok (contoh: perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, danpengawasan program)
        (N klp x 40 jam), Agust, Sept, Okt, Nov
2.      Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK PAUDNI dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran:.
a.    Perorangan (karyatulisilmiah, penelitiantindakandiluar workshop/ bintek/ diklat) 
        (N org x 16 jam), Agust, Sept, Okt, Nov
b.    Kelompokkaryatulisilmiah, penelitiantindakanpada workshop/ bintek/ diklat) 
        (N lbg x 24 jam), Agust, Sept, Okt, Nov
3.      Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK PAUDNI dalammenggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasiuntuk kegiatan pembalajaran, pelatihan, danbimbingan
a.    Perorangan (penggunaandanpenggunaan media diluarworshop/ bintek/ diklat)
        (N org x 10 jam), Agust, Sept, Okt, Nov
b.    Kelompok  (penggunaan dan penggunaan media padaworshop/ bintek/ diklat)
        (N lbg x 18 jam), Agust, Sept, Okt, Nov
e. Menyusun Laporan Hasil Pengendalian Mutu
1.  Menyusun laporan triwulan
          (4 keg x 8 jam), Mar5, Jun4, Sep4, Des4
EVALUASI DAMPAK PROGRAM PAUDNI
a.      MempersiapkanEvaluasiDampak Program PAUDNI
1.  Menyusundesainevaluasidampak program PAUDNI (N keg x 18 jam),
2.  Menyusun instrumen evaluasi dampak program PAUDNI
        (N keg x 20 jam)
b.      MelaksanakandanmelaporkanHasilEvaluasiDampak Program PAUDNI
       Melaksanakan dan melaporkan hasil evaluasi dampak program PAUDNI
        (N keg x 27 jam)
c.      Presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI
1.    Menyiapkan bahan presentasi
        (N keg x 8 jam)
2.    Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak
        (N keg x 3 jam)

2. Siapa dan Dimana dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI.

Yang melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak adalah Penilik sesuai dengan golongan dan jabatannya selanjutnya dimana dilaksanakannya yaitu di wilayah kecamatan tempat kerja masing-masing penilik.
 
  1. Pokok Kerja
1.     Persiapan.
a.       Pertemuan dengan penilik se Kota atau Kabupaten
b.       Pembentukan Tim Kerja
c.       Penyiapan ATK
d.       Penyusunan Kerja Tim
e.       Penyusunan Konsep
f.          Persiapan pertemuan Tim kerja

2.    Pelaksanaan.
a.    Membuat administrasi kegiatan penyusunan rencana tahunan
b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI
c.       Mengumpulkan pedoman, juklak, juknis yang terkait dengan penyelenggaraan PAUDNI
d.      Mengidentifikasi permasalahan hasil pelaksanaan pengendalian mutu program PAUDNI tahun sebelumnya
e.       Mengkaji dan menganalisishasil pelaksanaan pengendalian mutu  program PAUDNI tahun sebelumnya dan pedoman, juklak, juknis yang terkait dengan penyelenggaraan PAUDNI
f.        Mempersiapkan vahan presentasi berupa hasil kajian dan análisis pelaksanaan pengendalian mutu tahun sebelumnya dan data kegiatan yang sedang berjalan
g.      Mempresentasikan rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI
h.      Merumuskansaran/ masukanuntuk penyempurnaan rencanatahunan pengendalian mutu program PAUDNI
i.        Menyempurnakan rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI berdasarkansaran/ masukan
j.        Meminta pengesahan rencanatahunan pengendalian mutu program PAUDNI kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang  membidangi  pendidikan di Kabupaten / Kota setempat
k.      Mendesiminasikan dan Mendistribusikan rencana tahunan kepada pihak terkait
  
3.     Pengendalian
a.        Pemantauan
Kegiatan pemantauan pada rencana kerja dilaksanakan oleh Ketua Tim dan pejabatan terkait apakah rencana kerja tahunan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.

b.        Evaluasi
Kegiatan evaluasi rencana kerja dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun pada akhir kegiatan yaitu bulan desember 2014. Evaluasi ini dilaksanakan untuk mengetahui rencana kerja apakah memiliki efektifitas dalam menggerakan produktivitas kerja penilik.

c.         Rekomendasi
Rekomendasi dibuat oleh ketua tim atas dasar hasil pertemuan penilik tentang upaya upaya perbaikan dalam menjalankan tupoksi penilik .

  1. Jenis Program yang dikendalikan dan dievaluasi Dampaknya.
1.     Program Kesetaraan
                                        a.         Paket A
                                        b.         Paket B
                                         c.         Paket C
2.    Program Paud
                                        a.         Satuan Paud Sejenis (SPS)
                                        b.         Kelompok Bermain (KB)
3.    Program Kursus dan Pelatihan
                                        a.         Kursus Boga
                                        b.         Kursus Menjahit
                                         c.         Kursus Tata Kecantikan rambut dan Kulit
                                        d.         Kursus Pengantin
                                         e.         Kursus Komputer
                                           f.         Kursus akuntansi
                                        g.         Kursus Perhotelan
                                         h.         Kursus Montir Motor /Mobil
                                            i.         Kursus Musik
                                            j.         Kursus Olah Vokal
                                          k.         Kursus Bahasa Ingris (asing)
                                            l.         Dan lain-lain

  1. Metode Pengendalian Mutu dan Evaluasi dampak Program
1.    Pemantauan
                                   a.      Observasi
                                   b.      Wawancara
                                   c.      Angket

2.    Penilaian
                                   a.      Observasi
                                   b.      Angket

3.    Pembimbingan
                                   a.     Wawancara
                                   b.     Diskusi

  1. Masalah / Hambatan
Masalah yang dihadapi dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu Program Penilik adalah:
  
1.        Masih ada penilik yang belum memahami dan menjiwai Tugas dan Fungsi Penilik sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 

2.  Belum ada kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya.

  1. Sumber Dana
Dana yang digunakan dalam Penyusunan  Rencana  Kerja Tahunan  bersumber dari ; swadaya Penilik , APBD, APBN atau Sponsor.

Tidak ada komentar:

Live Traffic Feed