by: Arif Nasdianto
A. Latar Belakang.
Mencermati tugas pokok
penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan
kegiatan pengendalian Pendidikan Nonformal sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 14 tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya maka keberadaan
Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas program Pendidikan
Nonformal. Keberhasilan program Pendidikan Nonformal banyak ditentukan oleh
faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam
mengendalikan program Pendidikan Nonformal sangatlah diperlukan, karena
kualitas penyelenggaraan program
Pendidikan Nonformal saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu
ditingkatkan, seperti banyaknya program Pendidikan Nonformal yang berhenti
tengah jalan, kurang sesuai program Pendidikan Nonformal dengan kebutuhan
masyarakat, kurang dirasakannya dampak program Pendidikan Nonformal oleh
masyarakat.Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas
penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal. Oleh karena itu keberadaan Penilik
mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan Pendidikan Nonformal
pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan kerja yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penilik dituntut adanya kesiapan perencanaan kerja yang akurat sebelum melaksanakan pengendalian mutu program di wilayah kerjanya. Tanpa adanya perencanaan yang matang, jelas, teratur dan terukur, penilik tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
B. Dasar
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
PP
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor
41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
4. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
5.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 38 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
C. Tujuan.
1.
Tujuan
Umum:
Memberikan deskripsi secara menyeluruh tentang BASIADIKA yaitu
bagaimana (BA) cara melaksanakan, siapa (SI) mengerjakan apa (A),
dimana (DI) akan dilaksanakan,
kapan (KA) sasaran akan diwujudkan, pelaksana kegiatan
pengendalian mutu Program PAUDNI dilaksanakan serta sebagai dasar acuan bagi
penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikan Program PAUDNI Kota Administrasi
Jakarta Timur
2.
Tujuan
Khusus:
a. Sebagai dasar Pelaksanaan
kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI yang mencakup , Perencanaan Program,
Pelaksanaan pemantauan, Pelaksanaan Penilaian, Pelaksanaan Pembimbingan dan
Pembinaan, Penyusunan Laporan Program PAUDNI.
b. Sebagai dasar dalam
melaksanakan kegiatan Evaluasi dampak program yang mencakup, Penyusunan
Rancangan/desain, penyusunan instrumen, pelaksanaan dan penyusunan laporan dan
presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
D. Hasil yang Diharapkan.
Setelah tersusunnya Rencana
Kerja Tahunan Penilik tingkat kab/kota tahun 2014, hasil yang diharapkan adalah:
1.
Penilik
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga mampu berperan
sebagai Pengendali Mutu Program PAUDNI dengan tepat
waktu sesuai wilayah kerjanya.
2. Penilik
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam melaksanakan Evaluasi Dampak Program PAUDNI .
E.
Sasaran.
Terlaksananya kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI
oleh penilik dengan baik dan tepat waktu.
- Kegiatan Terwujudnya Sasaran.
1.
Apa , Bagaimana
dan Kapan dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program
PAUDNI .
Pelaksanaan terwujudnya sasaran dilaksanakan dimulai dari Januari sd
Desember 2014, (lihat lampiran 1) adapun apa yang dilakasanakan dan
bagaimana melaksanakan dapat dilihat sebagai berikut:
MENGENDALIAN MUTU
PROGRAM
a.
Merencanakan program
pengendalian mutu PAUDNI
|
1. Menyusun
rencana tahunan pengendalian mutu
PAUDNI
(1 keg
x 26 jam)Jan 1, Jan 2
|
2. Menyusun
rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF
(4 keg
x 16 jam), Jan3, April1, Juli1,okt1
|
b.
Memantau program PAUDNI
|
1. Membuat
instrumen pemantauan program PAUDNI
(8 keg
x 16 jam), Jan4, jan 5, Feb 1, Feb2
|
2.
Mengumpulkan data pemantauan
program PAUDNI
(N lbg x
12 jam), Feb3, Feb4, Mar1, Mar2,
Mar3
|
3.
Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PAUDNI
(8 keg
x 12 jam), Mar4, Mar5, April 2, April3
|
4.
Membuatdesaindiskusiterfokushasilpemantauan
(1 keg
x 12 jam), April4
|
5.
Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan
(1 keg
x 4 jam), April4
|
6. Menyusun
laporan hasil pemantauan
(1 keg
x 8 jam), Mei1
|
c.
Menilai Program PAUDNI
|
1. Membuat instrumen penilaian
program padasatuan PNF berdasarkan standar p
pendidikan
(1 keg x 24 jam), Mei 1,
Mei2
|
2. Melaksanakan, menganalisis, dan
melaporkanhasilpenilaianprogram pada satuan PNF
(N lbg x 24 jam), Mei, 2,
Mei 3, mei4, mei5, jun1, Jun2, Jun3, Jun4
|
d.
Membimbing dan
membinakepada PTK pada satuan PNF
|
1. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK berdasarkan standar pendidikan
|
a. Perorangan (contoh:
kualifikasi, kompetensi, perencanaanpembelajaran, proses pembelajaran,
penilaianpembelajaran)
(N org x 32 jam), Agust,
Sept, Okt, Nov
|
b. Kelompok (contoh: perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, danpengawasan program)
(N klp x 40 jam), Agust,
Sept, Okt, Nov
|
2.
Melakukan pembimbingan
dan pembinaan kepada PTK PAUDNI dalam melakukan penelitian atau pengembangan
pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran:.
|
a. Perorangan (karyatulisilmiah,
penelitiantindakandiluar workshop/ bintek/ diklat)
(N org x 16 jam), Agust,
Sept, Okt, Nov
|
b. Kelompokkaryatulisilmiah,
penelitiantindakanpada workshop/ bintek/ diklat)
(N lbg x 24 jam), Agust,
Sept, Okt, Nov
|
3.
Melakukan pembimbingan
dan pembinaan kepada PTK PAUDNI dalammenggunakan dan mengembangkan media
pembelajaran dan teknologi informasiuntuk kegiatan pembalajaran, pelatihan,
danbimbingan
|
a. Perorangan
(penggunaandanpenggunaan media diluarworshop/ bintek/ diklat)
(N org x 10 jam), Agust,
Sept, Okt, Nov
|
b. Kelompok (penggunaan dan penggunaan media
padaworshop/ bintek/ diklat)
(N lbg x 18 jam), Agust,
Sept, Okt, Nov
|
e. Menyusun Laporan Hasil Pengendalian Mutu
|
1. Menyusun laporan triwulan
(4 keg x 8 jam), Mar5, Jun4, Sep4, Des4
|
EVALUASI DAMPAK PROGRAM
PAUDNI
|
a.
MempersiapkanEvaluasiDampak
Program PAUDNI
|
1. Menyusundesainevaluasidampak program PAUDNI
(N keg x 18 jam),
|
2. Menyusun instrumen evaluasi dampak program
PAUDNI
(N keg x 20 jam)
|
b.
MelaksanakandanmelaporkanHasilEvaluasiDampak
Program PAUDNI
|
Melaksanakan dan melaporkan hasil
evaluasi dampak program PAUDNI
(N keg x 27 jam)
|
c.
Presentasi hasil
evaluasi dampak program PAUDNI
|
1. Menyiapkan bahan presentasi
(N keg x 8 jam)
|
2. Melakukan presentasi hasil
evaluasi dampak
(N keg x 3 jam)
|
2. Siapa dan Dimana dilaksanakan Kegiatan
Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program PAUDNI.
Yang melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan
evaluasi dampak adalah Penilik sesuai dengan golongan dan jabatannya
selanjutnya dimana dilaksanakannya yaitu di wilayah kecamatan tempat kerja
masing-masing penilik.
- Pokok Kerja
1.
Persiapan.
a.
Pertemuan dengan penilik se Kota atau Kabupaten
b.
Pembentukan Tim Kerja
c.
Penyiapan ATK
d.
Penyusunan Kerja Tim
e.
Penyusunan Konsep
f.
Persiapan pertemuan Tim kerja
2.
Pelaksanaan.
a. Membuat administrasi kegiatan penyusunan rencana
tahunan
|
b. Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana tahunan pengendalian mutu program
PAUDNI
|
c. Mengumpulkan
pedoman, juklak, juknis yang terkait dengan penyelenggaraan PAUDNI
|
d. Mengidentifikasi
permasalahan hasil pelaksanaan pengendalian mutu program PAUDNI tahun
sebelumnya
|
e. Mengkaji dan
menganalisishasil pelaksanaan pengendalian mutu program PAUDNI tahun sebelumnya dan
pedoman, juklak, juknis yang terkait dengan penyelenggaraan PAUDNI
|
f.
Mempersiapkan vahan presentasi berupa hasil kajian dan análisis
pelaksanaan pengendalian mutu tahun sebelumnya dan data kegiatan yang sedang
berjalan
|
g. Mempresentasikan
rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI
|
h. Merumuskansaran/
masukanuntuk penyempurnaan rencanatahunan pengendalian mutu program PAUDNI
|
i.
Menyempurnakan
rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI berdasarkansaran/ masukan
|
j.
Meminta
pengesahan rencanatahunan pengendalian mutu program PAUDNI kepada Kepala
Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan di
Kabupaten / Kota setempat
|
k.
Mendesiminasikan
dan Mendistribusikan rencana tahunan kepada pihak terkait
|
3.
Pengendalian
a.
Pemantauan
Kegiatan pemantauan pada rencana kerja dilaksanakan oleh Ketua Tim dan
pejabatan terkait apakah rencana kerja tahunan dapat dilaksanakan sesuai dengan
yang direncanakan.
b.
Evaluasi
Kegiatan evaluasi rencana kerja dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun
pada akhir kegiatan yaitu bulan desember 2014. Evaluasi ini dilaksanakan untuk mengetahui
rencana kerja apakah memiliki efektifitas dalam menggerakan produktivitas kerja
penilik.
c.
Rekomendasi
Rekomendasi dibuat oleh ketua tim atas dasar hasil pertemuan penilik
tentang upaya upaya perbaikan dalam menjalankan tupoksi penilik .
- Jenis Program yang dikendalikan dan dievaluasi Dampaknya.
1.
Program
Kesetaraan
a.
Paket A
b.
Paket B
c.
Paket C
2.
Program Paud
a.
Satuan Paud Sejenis (SPS)
b.
Kelompok Bermain (KB)
3.
Program Kursus
dan Pelatihan
a.
Kursus Boga
b.
Kursus Menjahit
c.
Kursus Tata Kecantikan rambut dan Kulit
d.
Kursus Pengantin
e.
Kursus Komputer
f.
Kursus akuntansi
g.
Kursus Perhotelan
h.
Kursus Montir Motor /Mobil
i.
Kursus Musik
j.
Kursus Olah Vokal
k.
Kursus Bahasa Ingris (asing)
l.
Dan lain-lain
- Metode Pengendalian Mutu dan Evaluasi dampak Program
1.
Pemantauan
a.
Observasi
b.
Wawancara
c.
Angket
2.
Penilaian
a.
Observasi
b.
Angket
3.
Pembimbingan
a. Wawancara
b. Diskusi
- Masalah / Hambatan
Masalah yang dihadapi dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian
Mutu Program Penilik adalah:
1.
Masih ada penilik yang belum memahami dan menjiwai Tugas
dan Fungsi Penilik sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
2. Belum ada
kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan
fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang
tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi
penilik yang sebenarnya.
- Sumber Dana
Dana yang digunakan dalam Penyusunan
Rencana Kerja Tahunan bersumber dari ; swadaya Penilik , APBD, APBN
atau Sponsor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar