A. Latar Belakang.
Salah satu
bentuk kegiatan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar akademik anak yaitu
kegiatan wajib belajar malam hari.
Kegiatan ini dapat tercermin dalam bentuk Pendidikan informal maupun Non
Formal. Pendidikan Non Formal Informal merupakan subsistem pendidikan Nasional yang memiliki
makna yang strategis dalam membangun kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui
perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan di DKI Jakarta bahwa
masyarakat Jakarta Timur sadar pendidikan ini sangat bermakna dalam membangun
mental dan kemampuan anak atau pelajar. Hal ini sejalan dengan pada pasal 7 ayat 3 “ Orangtua berkewajiban
untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu
belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00
WIB”. Ayat ini mengindikasikan peranan pendidikan keluarga sangat penting. Pernyataan
ayat 3 pasal 7 dalam perda di atas Pemerintah Jakarta Timur berupaya meningkatkan kesadaran orang tua dan
masyarakat pentingnya kegiatan wajib jam
belajar
malam hari dalam menciptakan budaya belajar anak di malam hari.
Pemerintah Kota Administrasi
Jakarta Timur di tahun 2014 telah membentuk tempat rintisan kegiatan wajib
belajar malam hari di 10 (sepuluh) kecamatan yang berada di Jakarta timur,
antara lain :
.1. Rt 006/06 Utan Kayu Selatan,
Matraman
2. Rt 013/08 Kel Cip.Muara Kec.
Jatinegara,
3. Rt 003/03 Kel. Jatinegara
Kaum Kec. Pulogadung
4. Rt 009/12 Klender Duren
Sawit
5. Rt 004/09 Kramat Jati Kec.
Kramat Jati
6. Rt 003/09 Cip. Melayu Kec. Makasar
7. Rt 011/03 Kalisari Kec. Pasar
Rebo
8. Rt 012/01 Rambutan Ciracas
9. Rt 007/03 Ceger Cipayung
10.Rusun Pinus Elok Blok A Rt 007/18 Penggilingan Kec Cakung
Tujuan Kegiatan belajar malam hari
di Jakarta timur adalah menciptakan tingkat kesadaran dan budaya belajar anak untuk beraktivitas belajar malam hari
secara maksimal dan kegiatan wajib belajar malam hari juga mendorong Orang
/masyarakat untuk dapat memberikan pendidikan kepada anak di malam hari.
B. Dasar.
1. Perda nomor
8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan di DKI
2. Surat Tugas
Nomor: 185/-1.851 tentang Monitoring kegiatan jam wajib belajar malam hari di
Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2014
C.
Tujuan Laporan
Memberikan gambaran hasil monitoring
kegiatan wajib belajar malam hari jam 19.00 – 22.00 WIB di 10 kecamatan wilayah
Jakarta Timur tentang aktivitas anak, orang tua/masyarakat dan mekanisme
belajar malam hari.
PEJABAT PELAKSANA DAN PEDAMPING
Untuk melihat efektivitas kegiatan
Wajib Belajar malam hari maka Pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal,
7 Februari 2014 mengeluarkan surat tugas
nomor : 185/-1.851 tentang Monitoring Kegiatan Jam Belajar Malam Hari di Kota
Administrasi Jakarta Timur tahun 2014, adapun pejabat pelaksana ,pedamping dan
pejabat yang turut serta monitoring di tanggal 10 Februari 2014 Jam 19.00 –
22.00 WIB antara lain :
A.
Kecamatan Matraman.
1.
Pejabat
pelaksana: Ka. Sudin Dikdas ( tidak hadir)
2.
Pendamping
: camat Matraman
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah
Utan Kayu Selatan
b.
Kasi
Dkmen Kec. Matraman
c.
Kasi
Dikdas Kec. Matraman (diwakili staf)
d.
Penilik
Paud dan Penilik Kesetaraan Kec. Matraman
e.
Ketua
RW 06
f.
Ketua
RT 004 sd. 007
g.
Ketua
PKK RW 06
h.
Ketua
PKK RT 004 sd 007
i.
Tokoh
Masyarakat
j.
Keamanan
Lingkungan setempat.
B. Kecamatan
Jatinegara.
1.
Pejabat
pelaksana: Walikota Jakarta Timur
2.
Pendamping
: camat Pulogadung
3.
Pejabat
Lain :
a.
Kasi PNFI Sudin Dikmen Jakarta Timur
b.
Lurah
Cipinang Muara
c.
Kasi
Dkmen Kec. Jatinegara
d.
Kasi
Kesmas Kec. Jatinegara
e.
Penilik
PNFI Kec. Jatinegara
f.
Staf
Kantor Kecamatan, Staf Kantor Dikmen dan staf kantor Kelurahan
g.
Ketua
LMK Kelurahan Cipinang Muara
h.
Ketua
RW 08 Cipinang Muara
i.
Sekretaris
RW 08
j.
Pengurus
RT 013
k.
TPPKK
Kelurahan Cipinang Muara
l.
TPPKK
RW 08
m.
Ketua
PKG PAUD (Pusat Kerja Gugus PAUD)
n.
Tokoh
Masyarakat
C. Kecamatan
Pulogadung.
1.
Pejabat
pelaksana: Wakil Walikota Jakarta Timur
2.
Pendamping
: Wakil camat Pulogadung
3.
Pejabat
Lain :
a.
Penilik
Kesetaraan Kec. Pulogadung
b.
Ibu
Lurah Jatinegara Kaum (Ka. TP-PKK)
c.
Ketua
RW 03 Jatinegara Kaum
d.
Ketua
RT 001 sd. 0011/ RW 03
D. Kecamatan
Durenawit.
1.
Pejabat
pelaksana: Askesmas Jakarta Timur
2.
Pendamping
: Wakil camat Duren sawit
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah
Klender
b.
Kasi
Dikmen Duren sawit
c.
Penilik
PNFI
d.
RT
/ RW
e.
Tokoh
Masyarakat
E. Kecamatan
Kramatjati.
1.
Pejabat
pelaksana: Asisten Pembangunan Kota Adm Jak Tim
2.
Pendamping
: camat Kramatjati (diwakili staf )
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah
Kramajati
b.
Penilik
Paud Kec. Kramatjati
c.
Sekretaris
Lurah Kramatjati
d.
Ketua
RW 09
e.
Ketua
RT 01 sd. 08
f.
TP-PKK
g.
Karang
Taruna
h.
LMK
Kelurahan Kramatjati
F. Kecamatan
Makasar.
1.
Pejabat
pelaksana: asisten perekonomian
2.
Pendamping
: camat Makasar (diwakili Kabag. Keuangan)
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah Cipinang Melayu
b.
kasi Pemerintan Kel. CipMel
c.
Pihak RT 003 - RW 09
d.
sekretaris RW
e.
ka.pengelola perpustakaan mushollah At
Taqwa
f.
Koodinator/penanggung jawab JBM
g.
Ibu Margono (istri pak RT 003)
h.
sekretaris RT 003/guru ngaji di JBM
i.
Penilik Kesetaraan Kec. Makasar
G. Kecamatan
Pasar Rebo.
1.
Pejabat
pelaksana: Camat Pasar Rebo
2.
Pendamping
: Wakil camat Pasar rebo
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah Kalisari
b.
Kasi
Dikmen Kecamatan Pasar Rebo
c.
Penilik
Kesetaraan
d.
Ketua
RW
e.
Ketua
RT
f.
Pemuka
Masyarakat
H. Kecamatan
Ciracas
1.
Pejabat
pelaksana: Irbanko Jakarta Timur
2.
Pendamping
: camat Ciracs
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah Rambutan
b.
Kasi Dikmen Ciracas
c.
Penilik PNFI
d.
Ka. TP-PKK Kelurahan Rambutan
e.
LMK Kelurahan Rambutan
f.
RT / RW
g.
Tokoh Masyarakat
I. Kecamatan
Cipayung.
1.
Pejabat
pelaksana : Ka. Sudin Dikmen Jakarta Timur
2.
Pendamping
: camat Cipayung
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah Ceger
b.
Kasi Dikmen Kecamatan Cipayung
c.
Kasi Dikdas Kecamatan Cipayung
d.
Dewan Kota Jakarta Timur
e.
Ketua Rw 03
f.
Tokoh Masyarakat
g.
Orang tua
J. Kecamatan
Cakung
1.
Pejabat
pelaksana: Sekretaris Kota Jakarta Timur
2.
Pendamping
: camat Cakung (diwakili Sekcam Kec. Cakung)
3.
Pejabat
Lain :
a.
Lurah Penggilingan
b.
Kasi Dikmen Cakung
c.
Penilik Kesetaraan Kec. Cakung
d.
Ka. RT 07/018
e.
Ka RW 018
f.
Staf Kantor Kecamatan Cakung
g.
Staf
Kantor Kelurahan Penggilingan
h.
Ka. TP-PKK Kelurahan Rambutan
HASIL MONITORING KEGIATAN JAM BELAJAR
MALAM HARI
A. Kecamatan
Matraman
1. Aktivitas
Belajar
Anak belajar di rumah dari jam 19.00
sd 21.00 WIB didampingi / dibimbing oleh orang tua / saudara
2. Mekanisme.
a.
Para
pemantau ; Pejabat yang ditunjuk dan pedamping langsung ke rumah rumah dari jam
19.00 – 21.00 WIB
b.
Pemasangan
Spanduk
B. Kecamatan
Jatinegara
1. Aktivitas
Belajar
a.
Belajar
Di luar Rumah
2 hari belajar di Balai Warga setiap
hari Senin dan Selasa. Anak belajar Mengerjakan PR dan Membaca buku serta
latihan Soal –soal di Balai Warga dari jam 19.00 sd 22.00 WIB didampingi /
dibimbing oleh Guru SD dan Guru PAUD yang berjumlah 7 orang.
b.
Belajar
di Rumah
4 hari sekali dalam seminggu di bimbing
oleh orang tua atau saudara.
2. Jumlah
Anak Yang Belajar Malam Hari di Balai Warga
Jumlah anak yang belajar di Balai
Warga berjumlah 100 orang anak yang terdiri dari 5 (lima) tingkatan kelas :
yaitu kelas 2, 3, 4, 5, 6
3. Mekanisme.
a.
Pemantau
melihat langsung anak belajar di balai warga RW 08 dan melakukan Tanya jawab.
b.
Pemasangan
Stiker jam belajar Malam hari setiap rumah di Rt 013 Rw 08 dan Pemasangan Spanduk di 3 titik yang
strategis
c.
Orang
Tua /Masyarakat sudah mematikan TV /menghentikan kegiatan yang mengganggu pada
saat jam belajar malam hari
C. Kecamatan
Pulogadung
1. Aktivitas
Belajar
a.
Belajar
Di luar Rumah
2 hari belajar di Mushola Al Iklas setiap hari Senin dan Selasa. Anak
belajar pada prinsipnya belajar dengan metode sebaya. dari jam 19.00 sd 21.00
WIB dibimbing oleh Pengelola Mushola , Karang Taruna dan Guru yang berjumlah 6 orang.
b.
Belajar
di Rumah
Setiap hari terkecuali hari senin dan
selasa belajar di rumah sekali di bimbing oleh orang tua atau saudara.
2.
Jumlah Anak Yang Belajar Malam Hari di
Balai Warga
Jumlah anak yang belajar di Mushola
Aliklas berjumlah 70 orang anak yang
terdiri dari 2 (dua), SD = 60 orang, SMP = 10 Orang
3.
Mekanisme.
a.
Pemantau
melihat langsung anak belajar di Mushola Al Iklas
b.
Pemasangan Pemasangan Spanduk di 2 titik yang
strategisnya
c. Adanya edaran jam belajar yang ditanda
tangani oleh lurah jatinegara kaum.
D. Kecamatan
Duren Sawit
1. Aktivitas
Belajar
a.
Belajar
Di luar Rumah
2 hari belajar di Mushola setiap hari Selasa dan Jumat. dari jam 19.00
sd 21.00 WIB
b.
Belajar
di Rumah
Setiap hari senin, rabu, kamis dan
Minggu
2.
Jumlah Anak Yang Belajar Malam Hari
Jumlah anak yang belajar di malam hari
tgl 10 februari 2014 berjumlah 74 orang terdiri dari : SD= 46 orang,SMP = 17
Orang, SLTA = 8 Orang
3.
Mekanisme.
a.
Kegiatan
Monitoring kunjungan ke rumah rumah dan berdialog dengan anak dan orang tua
b.
Kegiatan
diakhiri kunjungan ke mushola tempat kegiatan belajar bersama
c. Kunjungan berakhir pukul 20.55
E.
Kecamatan Kramatjati
1.
Aktivitas Belajar
Anak Belajar di Saung Pintar Rt 04 Rw
09 Kelurahan Kramatjati
2.
Mekanisme
a. Pembuatan spanduk di gerbang RW09
b. Membunyikan kentongan di awal dan
akhir belajar sebagai tanda belajar malam hari ,mulai jam 19.00 WIB sd 21.00
c. Karang taruna keliling dari rumah ke
rumah
F. Kecamatan
Makasar
1. Aktivitas
Belajar
Anak belajar berkelompok di mushola
attaqwa.setiap hari kecuali mushola dipakai buat pengajian.
2. Mekanisme
Kegiatan.
a.
Sholat maghrib berjamaah
b.
Setor bacaan Iqro/Al Qur'an (anak yg
senior, ilmunya sdh lbh baik menjadi mentor)
c.
Anak-anak yg sdh menunaikan setor bacaan,
mereka langsung belajar berkelompok masing-masing tingkatan sekolahnya.
d.
Jika diantara mereka mendapat
kendala/kesulitan, maka koordinator JBM yang berusaha menangani.
e.
Kegiatan JBM diakhiri dengan sholat Isya
berjamaah (tanpa adzan, hanya qomat).
f.
Orang tua sudah mematikan TV pada saat
kegiatan belajar malam hari.
g. g.
Jumlah anak yang belajar 68 orang terdiri
; SD = 32 orang , SMP = 26 orang
SMA = 10 orang.
G. Kecamatan
Pasar Rebo
1.
Aktivitas
belajar.
Belajar di rumah rumah.
2.
Mekanisme
belajar
Belajar habis mengaji. Anak-anak tidak
boleh keluar rumah diawasi oleh orang tua.
H. Kecamatan
Ciracas
1.
Aktivitas
belajar
Belajar di rumah saat belajar mandiri
dan belajar kelompok di rumah salah satu warga setiap hari senin, selasa ,
Rabu.
2.
Mekanisme
a.
Tim
monitoring berdialog dengan anak anak, RW , RT dan orang Tua
b.
Tim
dating ke rumah-rumah
c.
Jumlah
rumah yang ada 65 rumah
d.
Kegiatan
monitoring berakhir pukul 21.00 WIB
I. Kecamatan
Cipayung
1.
Aktivitas
Belajar
Belajar berkelompok di salah satu
warga (rumah Bpk Suhanda)
2.
Mekanisme
belajar
a.
Belajar
mulai jam 19.00 -21.00 WIB.
b.
Anak
dikelompokan menurut tingkatan sekolah
c.
Setiap
kelompok didampingi seorang pembimbing
d.
Orang
tua mendampingi cara anak belajar
J. Kecamatan
Cakung
1.
Aktivitas
Belajar
Anak belajar di tiap rumah dan belajar
berkelompok di blok A1 , A5 dan A6 Rusun Pinus Rt 007/018 kel. Penggilingan Cakung.
Sebagian besar peserta jam belajar
malam anak tingkatan SD,
Anak Tingkatan SMP dan SMA lebih
memilih belajar sendiri di rmah masing-masing
Anak yang belajar berkelompok
rata-rata SD
2.
Mekanisme
belajar.
a.
Pemasangan
spanduk sebagai informasi adanya jam belajar malam hari
b.
Tiap
tiap unit rusun mematikan TV dan tidak menyembunyikan suara yang dapat
menggangu suasana belaar
c.
Usaha
Warnet dengan penuh kesadaran tutup pada saat jam belajar malam hari.
PENUTUP
A. Kesipulan
1. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta
Timur di tahun 2014 telah membentuk tempat rintisan kegiatan wajib belajar
malam hari di 10 (sepuluh) kecamatan yang berada di Jakarta timur, antara lain
:
a. Rt 006/06 Utan Kayu Selatan,
Matraman
b. Rt 013/08 Kel Cip.Muara Kec. Jatinegara,
c. Rt 003/03 Kel. Jatinegara Kaum Kec.
Pulogadung
d. Rt 009/12 Klender, Duren Sawit
e. Rt 004/09 Kramat Jati Kec. Kramat Jati
f. Rt 03/09 Cip. Melayu, Makasar
g. Rt 011/03 Kalisari Kec. Pasar Rebo
h. Rt 012/01 Rambutan, Ciracas
i. Rt 007/03 Ceger, Cipayung
j.
Rusun
Pinus Elok Blok A Rt 007/18 Penggilingan
Kec Cakung.
2.
Aktivitas
anak dalam Kegiatan Wajib Jam
Belajar Malam hari di 10 kecamatan
terbagi dalam 2 (dua) aktivitas belajar yaitu belajar di rumah dan belajar di
Luar Rumah dengan berkelompok.
3. Anak
melakukan kegiatan belajar malam hari dengan aktivitas belajar ; mengerjakan
PR, membaca dan mengerjakan soal-soal dengan .didampingi atau dibimbing oleh
guru , orang tua dan pengelola mushola
4.
Mekanisme
Kegiatan Wajib jam belajar
Malam Hari: dimulai Pukul 19.00 – 21.00 WIB.
5. Mekanisme
pemantauan, Tim pemantau berkunjung ke rumah - rumah dan melihat langsung pembelajaran pada anak yang belajar
berkelompok di luar rumah.
6. Sebagai
gerakan wajib jam belajar
malam hari di setiap Kecamatan di Wilayah Jakarta Timur terpasang spanduk sebagai informasi .
7. Adanya
Pemasangan stiker di tiap rumah gerakan wajib belajar malam hari di RT013 Rw
08Kec. Jatinegara.
8.
Adanya
Surat Edaran Dari Lurah Jatinegara Kaum tentang kegiatan wajib belajar malam
hari di kec. Pulogadung.
9.
Para Pejabat Yang Turut serta dalam kegiatan pemantauan
wajib Belajar Malam antusias dan memberikan dorongan kepada seluruh warga agar
segera dilakukan kegiatan ini secara menyeluruh.
10. Warga
Masyarakat menyambut dan antusias dalam pelaksanaan kegiatan wajib jam belajar
malam hari.
1.
Kegiatan
Wajib belajar malam hari perlunya adanya satgas dan di SK oleh pejabat yang
berwenang
2.
Pentingnya
pemberian kesadaran belajar dan budaya belajar kepada anak ,orang tua dan
masyarakat dalam rangka suksesnya Kegiatan Wajib Belajar malam .
3.
Perlu segera diterapkan Kegiatan Wajib Jam belajar malam
hari di seluruh Rt /Rw di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
by: Arif Nasdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar