Minggu, 18 Mei 2008

NASKAH AKADEMIK

USULAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENILIK
DAN TUNJANGAN

Kepada Yth :
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Menteri Pendidikan Nasional RI
3. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
4. Ketua Komisi X DPR RI


Rasionalisasi
S
ejak terbitnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara(KEPMENPAN) Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya, maka penilik menjadi pejabat fungsional .Berdasarkan perundangan sebelumnya Penilik terdiri: Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Pembinaan Generasi Muda (Binmud), dan Penilik Olahraga (Ora). Dan menyandang sebagai pejabat struktural dari eselon V/a .Status tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukan KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 dengan sebutan “ Penilik “.Konsekwensinya terhadap kedudukan, tugas dan fungsi, kenaikan pangkat dan jabatan serta karir
Terbitnya KEPMENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002 mempunyai kelemahan dan belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah tentang batas utusan pensiun(BUP) 56 tahun dan tunjangan jabatan tidak sama dengan pengawas. Padahal sesuai PP NO.19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 40 ayat 1 Pengawasan pada Pendidikan Nonformal dilakukan oleh Penilik. Peraturan yang mengatur Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik belum secara jelas dan gamblang membedakan tugas, pokok dan fungsi penilik sebagai pejabat fungsional, tetapi menyamakan Penilik sama dengan PNS biasa.
Berdasarkan Surat BKN No.K.26-22/V.19-22/99 tanggal 9 Oktober 2001 menjadi 56 tahun disamakan dengan PNS biasa, bukan masuk dalam rumpun Pengawas Sekolah. Padahal berdasarkan surat Menpan No.B-1407A/F/1997 tanggal 23 Desember 1997 tersebut BUP Penilik 60 tahun . Dasar rujukan surat Menpan No.B-1407A/F/1997 tanggal 23 Desember 1997 mengacu PP no 32 No.B-1407A/F/1979 tanggal 23 Desember 1979 tentang Pemberhentian PNS .
Dalam PP no 32 No.B-1407A/F/1979 tanggal 23 Desember 1979 tentang Pemberhentian PNS dalam pasal 3 ayat 2 b butir 11 BUP 60 tahun bagi Penilik Taman Kanak-Kanak,Penilik SD,dan Penilik Pendidikan Agama. Artinya dasar hukum rujukan jelas tentang BUP Penilik 56 tahun ataupun 60 tahun masih tidak jelas , cenderung ketika BUP 60 tahun Penilik diinterprestasikan samadengan Pengawas Sekolah, dan ketika BUP 56 tahun diinterprestasikan Penilik samadengan PNS biasa.
Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 Pasal 40 ayat 2 butir b kriteria minimal Penilik : ”Berstatus Pamong Belajar/Pamong atau jabatan sejenis di lingkungan Pendidikan Nonformal, Pemuda dan Olahraga sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal”. Bagaimana pemerintah mampu menutup kekurangan tenaga Penilik sebanyak 7.149 orang (Dit.PTKPNF) dengan persyaratan sedemikian rumit ? Pertanyaan ini akan berlaku bagi Pamong Belajar/Pamong atau Pengawas satuan Pendidikan Formal, karena jelas mereka tidak akan mau mengisi jabatan Penilik , jika sedangkan produk hukum yang mengatur BUP Penilik hanya 56 tahun kontra produktif dan cenderung tidak adil, dan tidak berpihak kepada Penilik dan tunjangan lebih rendah dari Pengawas?

Sasaran dan Permasalahan Layanan Pendidikan Nonformal(PNF).

Sasaran PNF di masa mendatang mencakup segala lapisan masyarakat, tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi dan tingkat pendidikan. Sasaran tidak hanya diprioritaskan kepada mereka yang belum sekolah, putus sekolah atau mereka yang tamat sekolah yang ingin mendapatkan pekerjaan.
PNF melayani semua masyarakat tanpa kecuali, termasuk mereka yang telah memiliki pendidikan tinggi dan/atau pekerjaan yang tetap sekalipun. Dengan kata lain sasaran PNF yang masih membutuhkan tambahan pengetahuan /ketrampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Sasaran Pendidikan Nonformal mencakup :
1. PAUD
2. Pendidikan Keaksaraan
3. Pendidikan Kesetaraan
4. Kursus dan Pelatihan

Dasar Hukum.

1. Pengarahan Presiden pada Muktamar Kongres IDI tanggal , mengharapkan BUP PNS, Polri dan ABRI BUP menjadi 60 tahun, karena 60 tahun masih produktif.
2. PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 40 ayat 2
3. KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang Jabatan Fungsional Penilik
4. PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS pasal 3 ayat 2

Kedudukan dan Tugas Pokok.

Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, pasal 3 ayat 1 Penilik berkedudukan sebagai pelaksana tehnis fungsional penilikan Pendidikan Nonformal (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PLS. Penilik sebagaimana yang dimaksud ayat 1 adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilikan luar sekolah.Penilikan Pendidikan Nonformal adalah proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. Meskipun kedudukan penilik pada tingkat kabupaten/kota, namun pelaksanaan tugasnya berkedudukan di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan. Karena Penilik berkedudukan pada kabupaten/kota, maka pejabat yang berhak/berwenang mengangkatnya adalah pejabat Pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota yaitu Bupati/Walikota.
Tugas pokok penilik berdasarkan Keputusan Menpan No.15/KEP/M.PAN/3/2002 adalah merencanakan, melaksanakan(memantau), menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Nonformal. Dari enam rincian kegiatan tersebut terdapat 89 butir kegiatan yang dibagi habis kepada 6(enam) jenjang jabatan penilik .
Jenjang Penilik Trampil sebanyak 37 butir kegiatan, yaitu : Penilik Pelaksana memiliki 9 butir kegiatan, Penilik Pelaksana Lanjutan memiliki 13 butir kegiatan, Penilik Penyelia memiliki 15 butir kegiatan.Sedangkan Penilik Ahli sebanyak 52 butir kegiatan, yaitu : Penilik Pertama 19 butir kegiatan, Penilik Muda memiliki 20 butir kegiatan, Penilik Madya memiliki 13 butir kegiatan.
Disamping tugas pokok dan rincian kegiatan yang harus dilakukan Penilik sesuai dengan jenjang jabatannya, Penilik dapat pula melaksanakan kegiatan dari unsur dan sub unsur kegiatan Penilik yang meliputi : pendidikan, Pendidikan Nonformal, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang penilikan.

Peran Penilik

Mencermati tugas pokok penilik yaitu merencanakan, memantau, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Nonformal, maka keberadaan Penilik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas program Pendidikan Nonformal. Keberhasilan program Pendidikan Nonformal banyak ditentukan oleh faktor pengendalian, baik pengendali pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut program.
Peran penilik dalam mengendalikan program Pendidikan Nonformal sangatlah diperlukan, karena kualitas penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal saat ini masih memprihatinkan sehingga perlu ditingkatkan, seperti banyaknya program Pendidikan Nonformal yang berhenti tengah jalan, kurang sesuai program Pendidikan Nonformal dengan kebutuhan masyarakat, kurang dirasakannya dampak program Pendidikan Nonformal oleh masyarakat.Semua hal tersebut di atas mengindikasikan rendahnya kualitas penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal. Oleh karena itu keberadaan Penilik mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kualitas layanan Pendidikan Nonformal pada masyarakat agar dapat dilaksanakan lebih optimal.

Rasio Kebutuhan Penilik


Mengingat kedudukan dan peran Penilik yang sangat penting dalam menjamin kualitas program melalui kegiatan kepenilikan PNF di Kabupaten/Kota, idealnya setiap lima desa perlu ada satu orang Penilik. Sampai saat ini jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 400 yang terdiri dari 4.000 kecamatan.Sedangkan jumlah desa sebanyak 70.000.Sehingga kebutuhan Penilik seluruh Indonesia adalah 70.000 : 5 =14.000 orang.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Depdiknas berdasarkan Data di lapangan idealnya Penilik se Indonesia masih kurang 9.161 atau 65,44%.
Rasio Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik ditetapkan berdasarkan :
1. Hasil Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan Penilik.
Jenis Pekerjaan Penilik adalah pekerjaan proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang dilaksanakan oleh organisasi yang menangani Pendidikan Nonformal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jenis pekerjaan Penilik ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan Penilik yaitu Penilik Tingkat Trampil dan Penilik Tingkat Ahli.Penilik Tingkat Trampil terdiri dari : Penilik Pelaksana, Penilik Pelaksana Lanjutan, dan Penilik Penyelia.Sedangkan Penilik Ahli terdiri dari : Penilik Pertama,Penilik Muda dan Penilik Madya.

b. Sifat Pekerjaan Penilik.
Sifat pekerjaan Penilik dapat ditinjau dari sudut waktu melaksanakan tugas kepenilikan yang dilakukan selama + 8 jam atau lebih tergantung pada pelaksanaan program PNF di lapangan.
Waktu pelaksanaan penilikan PNF dapat dilakukan pada jam kantor antara jam 7.00 – 15.00 atau lebih banyak di luar jam kantor biasa sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan program Pendidikan Nonformal.

c. Analisis Beban Kerja
Analisis Beban Kerja adalah frekwensi rerata jenis pekerjaan Kepenilikan dalam jangka waktu tertentu.Jenis pekerjaan Penilik meliputi pekerjaan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan Penilikan PLS.
Jenis pekerjaan tersebut merupakan tugas pokok yang dijabarkan kedalam rincian kegiatan yang menjadi beban kerja jabatan fungsional Penilik.

d. Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugas kepenilikan yang meliputi : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Pendidikan Keaksaraan, dan Pendidikan Kursus Kelembagaan membutuhkan tenaga kependidikan dengan kompetensi khusus yang dapat menjamin kualitas layanan program PNF tersebut.
Kompetensi khusus tersebut meliputi : kompetensi tehnis kegiatan kepenilikan dan kompetensi substansi sasaran kepenilikan PNF.

2. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal
Menentukan rasio kebutuhan jabatan fungsional Penilik berdasarkan jumlah satuan Pendidikan Nonformal ditentukan sebagai berikut :
a. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan 10
b. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan 11-20
c. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan 21-30
d. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal lebih dari 30

Berdasarkan pertimbangan analisis kebutuhan yang meliputi 4 aspek (aspek jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan prinsip pelaksanaan pekerjaan) dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal di atas serta jumlah desa kelurahan/desa, maka dalam menentukan kebutuhan jabatan fungsional Penilik digunakan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah desa sampai dengan lima dengan jumlah satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan sepuluh unit diperlukan minimal satu orang Penilik
2. Jumlah desa antara enam sampai dengan sepuluh dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal sebelas sd duapuluh unit dibutuhkan minimal dua orang Penilik
3. Jumlah desa antara sebelas sampai dengan limabelas dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal duapuluh satu sd tigapuluh unit dibutuhkan minimal tiga orang Penilik
4. Jumlah desa lebih dari enambelas dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal lebih dari tigapuluh unit dibutuhkan minimal empat orang Penilik

Rasio jumlah kebutuhan minimal Jabatan Fungsional Penilik dapat dilihat dalam perhitungan tabel berikut :
No
Desa/Kelurahan
Satuan PNF

Interval
bobot
Jumlah Penilik
(minimal)
Jumlah
Bobot
Jumlah
Bobot
1
< 5 desa
1
< 10
2
0 - 3
1 orang
2
6 -10 desa
2
11 - 20
4
4 – 6
2 orang
3
11 – 15 desa
3
21 – 30
6
7 – 9
3 orang
4
> 15 desa
4
> 30
8
10 -12
4 orang



Penentuan jenjang jabatan Penilik di setiap Kecamatan memperhatikan keseimbangan beban kerja jabatan Penilik Trampil dan Penilik Ahli di wilayah kerja kecamatan tersebut. Berdasarkan tabel di atas, maka untuk menentukan kebutuhan jumlah Penilik dilakukan dengan cara menghitung bobot desa dan bobot satuan Pendidikan Nonformal, kemudian melihat interval bobot.Setelah mengetahui jumlah interval bobot, sesuaikan baris pada kolom jumlah Penilik minimal.
Contoh 1:
Misalkan dalam jumlah satu kecamatan terdiri dri 5 desa dengan jumlah satuan Pendidikan Nonformal 13 unit.Dari contoh di atas, maka kebutuhan jumlah Penilik pada kecamatan tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 1 + 4 = 5.
Dengan demikian angka 5 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah penilik pada kecamatan tersebut minimal 2 Penilik. Dari 2 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda ( contoh : Penilik Trampil dan Penilik Ahli)
Contoh 2 :
Misalkan dalam satu kecamatan terdiri dari 25 desa dengan jumlah satuan Pendidikan Nonformal 50unit.Dari contoh di atas maka kebutuhan jumlah Penilik pada kecamatan tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 4 + 8 = 12. Dengan demikian angka 12 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah Penilik pada kecamatan tersebut mnimal 5 Penilik.Dari 5 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda.

Khusus wilayah desa terpencil/ tertinggal , penetapan formasi jabatan fungsional Penilik dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan daerah tersebut.

Usulan Perpanjangan BUP Penilik.


Berdasarkan uraian di atas , maka diusulkan perpanjangan BUP Penilik sampai dengan 60 tahun, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Belum adanya produk hukum yang mengatur tentang BUP Penilik PNF sampai dengan 60 tahun, sedangkan produk hukum yang ada mengatur Penilik TK/SD, Penilik Agama sebagaimana PP Dalam PP no 32 No.B-1407A/F/1979 tanggal 23 Desember 1979 tentang Pemberhentian PNS dalam pasal 3 ayat 2 b butir 11 BUP 60 tahun bagi Penilik Taman Kanak-Kanak,Penilik SD,dan Penilik Pendidikan Agama .


Sedangkan Penilik Dikmas, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Penilik saat itu) diinterprestasikan sama dengan Penilik TK/SD, dan Penilik Pendidikan Agama.
Terbukti ketika terbitnya surat Berdasarkan Surat BKN No.K.26-22/V.19-22/99 tanggal 9 Oktober 2001 bagi Penilik Taman Kanak-Kanak,Penilik SD,dan Penilik Pendidikan Agama digantikan istilah Penilik menjadi Pengawas dengan BUP 60 tahun. Dan Penilik PNF masih tetap dengan sebutan Penilik BUP menjadi 56 tahun disamakan dengan PNS biasa, bukan masuk dalam rumpun Pengawas Sekolah.

Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 Pasal 40 ayat 2 butir b kriteria minimal Penilik :
” Berstatus Pamong Belajar/Pamong atau jabatan sejenis di lingkungan Pendidikan Nonformal, Pemuda dan Olahraga sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal”.

Dapat disimpulkan dari pasal 40 tersebut , bahwa Penilik merupakan jabatan pilihan lain dari berbagai profesi : guru, pamong/pamong belajar dan jabatan lainnya. Tetapi hal tersebut akan kontradiktif dengan BUP penilik sendiri hanya 56 tahun, apa mau?
Guru BUP 60 tahun, Pamong/Pamong Belajar 60 tahun. Selain itu tunjangan fungsional Guru lebih besar, dari pada tunjangan Penilik sendiri.

Tugas Penilik adalah penjamin mutu program PNF( Quality Assurance) sama dengan tugas pengawas sekolah, sedangkan Penilik adalah Pengawas Pendidikan Nonformal.
Yang membedakan dengan pengawas pada selain jalur Pendidikan Nonformal, antara lain : metode, media, sistem, flesibilitas waktu dan input, proses serta outputnya.

Untuk menjamin akuntabilitas kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan Penilikan PNF yang memiliki target /sasaran program yang luas dan beragam di Kabupaten/Kota.

Untuk menumbuhkan kegairahan Penilik dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.

Untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada Penilik dalam rangka penengembangan karier bagi jabatan fungsional Penilik.


Untuk mengendalikan dan menjamin mutu program Pendidikan Nonformal di lapangan


Untuk memberikan pengalaman yang cukup dalam rangka menyiapkan tenaga Penilik yang memiliki kompetensi tehnis kepenilikan dan substansi program

Live Traffic Feed