Minggu, 18 Mei 2008

Usulan Perpanjangan BUP Penilik.


Berdasarkan uraian di atas , maka diusulkan perpanjangan BUP Penilik sampai dengan 60 tahun, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Belum adanya produk hukum yang mengatur tentang BUP Penilik PNF sampai dengan 60 tahun, sedangkan produk hukum yang ada mengatur Penilik TK/SD, Penilik Agama sebagaimana PP Dalam PP no 32 No.B-1407A/F/1979 tanggal 23 Desember 1979 tentang Pemberhentian PNS dalam pasal 3 ayat 2 b butir 11 BUP 60 tahun bagi Penilik Taman Kanak-Kanak,Penilik SD,dan Penilik Pendidikan Agama .


Sedangkan Penilik Dikmas, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Penilik saat itu) diinterprestasikan sama dengan Penilik TK/SD, dan Penilik Pendidikan Agama.
Terbukti ketika terbitnya surat Berdasarkan Surat BKN No.K.26-22/V.19-22/99 tanggal 9 Oktober 2001 bagi Penilik Taman Kanak-Kanak,Penilik SD,dan Penilik Pendidikan Agama digantikan istilah Penilik menjadi Pengawas dengan BUP 60 tahun. Dan Penilik PNF masih tetap dengan sebutan Penilik BUP menjadi 56 tahun disamakan dengan PNS biasa, bukan masuk dalam rumpun Pengawas Sekolah.

Berdasarkan PP No.19 tahun 2003 Pasal 40 ayat 2 butir b kriteria minimal Penilik :
” Berstatus Pamong Belajar/Pamong atau jabatan sejenis di lingkungan Pendidikan Nonformal, Pemuda dan Olahraga sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal”.

Dapat disimpulkan dari pasal 40 tersebut , bahwa Penilik merupakan jabatan pilihan lain dari berbagai profesi : guru, pamong/pamong belajar dan jabatan lainnya. Tetapi hal tersebut akan kontradiktif dengan BUP penilik sendiri hanya 56 tahun, apa mau?
Guru BUP 60 tahun, Pamong/Pamong Belajar 60 tahun. Selain itu tunjangan fungsional Guru lebih besar, dari pada tunjangan Penilik sendiri.

Tugas Penilik adalah penjamin mutu program PNF( Quality Assurance) sama dengan tugas pengawas sekolah, sedangkan Penilik adalah Pengawas Pendidikan Nonformal.
Yang membedakan dengan pengawas pada selain jalur Pendidikan Nonformal, antara lain : metode, media, sistem, flesibilitas waktu dan input, proses serta outputnya.

Untuk menjamin akuntabilitas kegiatan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan Penilikan PNF yang memiliki target /sasaran program yang luas dan beragam di Kabupaten/Kota.

Untuk menumbuhkan kegairahan Penilik dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.

Untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada Penilik dalam rangka penengembangan karier bagi jabatan fungsional Penilik.


Untuk mengendalikan dan menjamin mutu program Pendidikan Nonformal di lapangan


Untuk memberikan pengalaman yang cukup dalam rangka menyiapkan tenaga Penilik yang memiliki kompetensi tehnis kepenilikan dan substansi program

1 komentar:

endro mengatakan...

Selain perjuangan BUP sebagaimana yang diuraikan sdr arif nasdiyanto sekjen IPI Pusat tsb, juga terus diperjuangkan tentang tunjangan, insentif, kepengawasan program PNFI, revisi kepmenpan 15/2002 maupun sertifikasi, namun baru insentif yang berhasil walau belum merata. marilah wahai penilik indonesia bersatu memperjuangkan nasib kita,semuia penilik indonesia.UU ataupun PP tentang PTK-PNF harus segera lahir agar kita mempunyai payung hukum yang jelas.

Live Traffic Feed