Minggu, 18 Mei 2008

Kedudukan dan Tugas Pokok.

Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tanggal 21 Maret 2002, pasal 3 ayat 1 Penilik berkedudukan sebagai pelaksana tehnis fungsional penilikan Pendidikan Nonformal (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PLS. Penilik sebagaimana yang dimaksud ayat 1 adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penilikan luar sekolah.Penilikan Pendidikan Nonformal adalah proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. Meskipun kedudukan penilik pada tingkat kabupaten/kota, namun pelaksanaan tugasnya berkedudukan di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan. Karena Penilik berkedudukan pada kabupaten/kota, maka pejabat yang berhak/berwenang mengangkatnya adalah pejabat Pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota yaitu Bupati/Walikota.
Tugas pokok penilik berdasarkan Keputusan Menpan No.15/KEP/M.PAN/3/2002 adalah merencanakan, melaksanakan(memantau), menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Nonformal. Dari enam rincian kegiatan tersebut terdapat 89 butir kegiatan yang dibagi habis kepada 6(enam) jenjang jabatan penilik .
Jenjang Penilik Trampil sebanyak 37 butir kegiatan, yaitu : Penilik Pelaksana memiliki 9 butir kegiatan, Penilik Pelaksana Lanjutan memiliki 13 butir kegiatan, Penilik Penyelia memiliki 15 butir kegiatan.Sedangkan Penilik Ahli sebanyak 52 butir kegiatan, yaitu : Penilik Pertama 19 butir kegiatan, Penilik Muda memiliki 20 butir kegiatan, Penilik Madya memiliki 13 butir kegiatan.
Disamping tugas pokok dan rincian kegiatan yang harus dilakukan Penilik sesuai dengan jenjang jabatannya, Penilik dapat pula melaksanakan kegiatan dari unsur dan sub unsur kegiatan Penilik yang meliputi : pendidikan, Pendidikan Nonformal, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang penilikan.

Tidak ada komentar:

Live Traffic Feed