Mengingat kedudukan dan peran Penilik yang sangat penting dalam menjamin kualitas program melalui kegiatan kepenilikan PNF di Kabupaten/Kota, idealnya setiap lima desa perlu ada satu orang Penilik. Sampai saat ini jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebanyak 400 yang terdiri dari 4.000 kecamatan.Sedangkan jumlah desa sebanyak 70.000.Sehingga kebutuhan Penilik seluruh Indonesia adalah 70.000 : 5 =14.000 orang.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Depdiknas berdasarkan Data di lapangan idealnya Penilik se Indonesia masih kurang 9.161 atau 65,44%.
Rasio Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik ditetapkan berdasarkan :
1. Hasil Analisis Kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan Penilik.
Jenis Pekerjaan Penilik adalah pekerjaan proses pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang dilaksanakan oleh organisasi yang menangani Pendidikan Nonformal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jenis pekerjaan Penilik ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan Penilik yaitu Penilik Tingkat Trampil dan Penilik Tingkat Ahli.Penilik Tingkat Trampil terdiri dari : Penilik Pelaksana, Penilik Pelaksana Lanjutan, dan Penilik Penyelia.Sedangkan Penilik Ahli terdiri dari : Penilik Pertama,Penilik Muda dan Penilik Madya.
b. Sifat Pekerjaan Penilik.
Sifat pekerjaan Penilik dapat ditinjau dari sudut waktu melaksanakan tugas kepenilikan yang dilakukan selama + 8 jam atau lebih tergantung pada pelaksanaan program PNF di lapangan.
Waktu pelaksanaan penilikan PNF dapat dilakukan pada jam kantor antara jam 7.00 – 15.00 atau lebih banyak di luar jam kantor biasa sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan program Pendidikan Nonformal.
c. Analisis Beban Kerja
Analisis Beban Kerja adalah frekwensi rerata jenis pekerjaan Kepenilikan dalam jangka waktu tertentu.Jenis pekerjaan Penilik meliputi pekerjaan merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan Penilikan PLS.
Jenis pekerjaan tersebut merupakan tugas pokok yang dijabarkan kedalam rincian kegiatan yang menjadi beban kerja jabatan fungsional Penilik.
d. Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugas kepenilikan yang meliputi : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan Pendidikan Keaksaraan, dan Pendidikan Kursus Kelembagaan membutuhkan tenaga kependidikan dengan kompetensi khusus yang dapat menjamin kualitas layanan program PNF tersebut.
Kompetensi khusus tersebut meliputi : kompetensi tehnis kegiatan kepenilikan dan kompetensi substansi sasaran kepenilikan PNF.
2. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal
Menentukan rasio kebutuhan jabatan fungsional Penilik berdasarkan jumlah satuan Pendidikan Nonformal ditentukan sebagai berikut :
a. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan 10
b. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan 11-20
c. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan 21-30
d. Jumlah Satuan Pendidikan Nonformal lebih dari 30
Berdasarkan pertimbangan analisis kebutuhan yang meliputi 4 aspek (aspek jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan prinsip pelaksanaan pekerjaan) dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal di atas serta jumlah desa kelurahan/desa, maka dalam menentukan kebutuhan jabatan fungsional Penilik digunakan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah desa sampai dengan lima dengan jumlah satuan Pendidikan Nonformal sampai dengan sepuluh unit diperlukan minimal satu orang Penilik
2. Jumlah desa antara enam sampai dengan sepuluh dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal sebelas sd duapuluh unit dibutuhkan minimal dua orang Penilik
3. Jumlah desa antara sebelas sampai dengan limabelas dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal duapuluh satu sd tigapuluh unit dibutuhkan minimal tiga orang Penilik
4. Jumlah desa lebih dari enambelas dan jumlah satuan Pendidikan Nonformal lebih dari tigapuluh unit dibutuhkan minimal empat orang Penilik
Rasio jumlah kebutuhan minimal Jabatan Fungsional Penilik dapat dilihat dalam perhitungan tabel berikut :
No
Desa/Kelurahan
Satuan PNF
Interval
bobot
Jumlah Penilik
(minimal)
Jumlah
Bobot
Jumlah
Bobot
1
< 5 desa
1
< 10
2
0 - 3
1 orang
2
6 -10 desa
2
11 - 20
4
4 – 6
2 orang
3
11 – 15 desa
3
21 – 30
6
7 – 9
3 orang
4
> 15 desa
4
> 30
8
10 -12
4 orang
Penentuan jenjang jabatan Penilik di setiap Kecamatan memperhatikan keseimbangan beban kerja jabatan Penilik Trampil dan Penilik Ahli di wilayah kerja kecamatan tersebut. Berdasarkan tabel di atas, maka untuk menentukan kebutuhan jumlah Penilik dilakukan dengan cara menghitung bobot desa dan bobot satuan Pendidikan Nonformal, kemudian melihat interval bobot.Setelah mengetahui jumlah interval bobot, sesuaikan baris pada kolom jumlah Penilik minimal.
Contoh 1:
Misalkan dalam jumlah satu kecamatan terdiri dri 5 desa dengan jumlah satuan Pendidikan Nonformal 13 unit.Dari contoh di atas, maka kebutuhan jumlah Penilik pada kecamatan tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 1 + 4 = 5.
Dengan demikian angka 5 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah penilik pada kecamatan tersebut minimal 2 Penilik. Dari 2 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda ( contoh : Penilik Trampil dan Penilik Ahli)
Contoh 2 :
Misalkan dalam satu kecamatan terdiri dari 25 desa dengan jumlah satuan Pendidikan Nonformal 50unit.Dari contoh di atas maka kebutuhan jumlah Penilik pada kecamatan tersebut adalah : bobot desa + bobot satuan PNF = 4 + 8 = 12. Dengan demikian angka 12 pada interval bobot menunjukkan bahwa jumlah Penilik pada kecamatan tersebut mnimal 5 Penilik.Dari 5 Penilik tersebut sebaiknya memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda.
Khusus wilayah desa terpencil/ tertinggal , penetapan formasi jabatan fungsional Penilik dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan daerah tersebut.
Minggu, 18 Mei 2008
Rasio Kebutuhan Penilik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar