Oleh Arif Nasdianto
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Penilik adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Penilik adalah tenaga kependidikan profesional yang berlungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan tutor dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan Pimmpinan lembaga dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi lembaga PNF.
Ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Penilik meliputi:
- Pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan lembaga PNF
- Penyusunan program kerja kepenilikan lembaga PNF
- Penilaian kinerja Pimmpinan lembaga, kinerja tutor, dan kinerja tenaga kependidikan lain (Tata Usaha, Laboran, dan pustakawan).
- Pembinaan Pimmpinan lembaga, tutor, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Pemantauan kegiatan lembaga PNF serta sumber daya pendidikan yang meliputi kepemimpinan, pengembangan sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, daningkungan lembaga PNF.
- Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan
- Evaluasi proses dan hasil kepenilikan.
- Penyusunan laporan hasil kepenilikan.
- Penyusunan rencana perbaikan mutu.
- Tindak lanjut hasil kepenilikan untuk kepenilikan berikutnya.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang merupakan rangkaian tugas kekepenilikan. Kegiatan kepenilikan lembaga PNF diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil kepenilikan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilakianakan kegiatan inti kepenilikan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di lembaga PNF binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data (by: arif Nasdianto}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar