Keterkaitan dengan profesi Penilik, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu hakikat dari profesi Penilik itu sendiri. Istilah “profesi” mengandung berbagai makna, di antaranya diartikan sebagai suatu pekerjaan untuk memperoleh nafkah yang memerlukan pendidikan keahlian (spesialisasi) tertentu pada jenjang pendidikan tinggi. Dalam teori lain dijelaskan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan penguasaan secara teoretik dari berbagai lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Dijelaskan bahwa secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat, dan aplikasinya menyangkut aspek-aspek yang lebih bersifat mental . profesionalisme Penilik maka tentu tidak akan terlepas dari seberapa besar kompetensi yang dimiliki atau dapat dikatakan dalam sebuah kalimat pertanyaan bahwa untuk menjadi seorang Penilik yang profesional maka kompetensi apa yang harus dimiliki?,
Selanjutnya sebelum membahas lebih jauh tentang kompetensi Penilik maka perlu dipahami bahwa dari aspek individu Penilik memiliki ciri atau kriteria profesionalnya, Penilik adalah jabatan profesi yang seharusnya profesional dipekerjaannya dan seharusnya memenuhi kriteria profesional sebagai berikut : (1) Fisik, (2) Mental kepribadian, (3) Keilmiahan /Pengetahuan. (http : //www. paudni.kemendiknas.go.id / bppnfi5 /catatan – 145 - id-
Dari beberapa batasan mengenai profesi yang dijelaskan di atas, terdapat tiga hal untuk menentukan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai profesi.:
Pertama, berhubungan dengan suatu jabatan atau pekerjaan.
Kedua, melalui proses pendidikan atau latihan khusus.
Ketiga, aktivitasnya lebih menekankan pada aspek mental bukan kerja manual. Menurut kriteria atau ukuran suatu pekerjaan dikatakan sebagai suatu profesi adalah sebagai berikut:
- Memiliki spesialisasi dan latar belakang teori yang luas, yaitu memiliki pengetahuan umum yang luas dan keahlian khusus yang mendalam.
- Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, artinya adanya keterikatan, memiliki otonomi jabatan dan kode etik jabatan.
- Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional, yakni memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang selaras serta jaminan hidup yang layak.
Pengertian profesi di atas yang jelas akan membawa konsekuensi tanggung jawab Penilik itu sendiri dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan yang profesional. Ada tiga tingkatan kualifikasi profesional Penilik /Penilik sebagai tenaga kependidikan :
pertama: tingkatan capablel personal, maksudnya Penilik diharapkan memiliki pengetahuan , kecakapan dan keterampilan serta sikap yang memadai agar mampu memanaj Pekerjaan dalam ; merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing/membina dan melaporkan hasil kepenilikan serta secara efektif dapat melakukan evaluasi dampak program pembangunan pendidikan Nonformal infomal.
kedua: Penilik sebagai inovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi,
ketiga : Penilik sebagai developer, Penilik harus memiliki visi kePenilikan yang mantap dan luas. Kemudian secara umum tugas Penilik sebagi profesi meliputi tugas: Pengendalian mutu program dan evaluasi dampak program (Permenpan Rb 14 th. 2010 ttg jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar