oleh : Achmad Khumedi
Evaluasi dan analisis jabatan merupakan hal mendasar dalam proses
pengembangan sumber daya manusia. Tanpa adaya data yang akurat tentang profil dari masing-masing jabatan, jenis-jenis
kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, serta pengalaman dan pendidikan
yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tersebut, maka proses pengembangan
sumber daya manusia akan menjadi sulit. Rekrutmen, seleksi dan penempatan akan
timpang karena tidak diimbangi informasi yang memadai dan akurat, pengembangan
dan pelatihan mungkin tidak dapat mencapai tujuan, begitu juga halnya dengan
manajemen penilaian kinerja.
Secara
umum analisis jabatan merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan
menentukan secara rinci tugas-tugas (duties) dan persyaratan dari suatu
jabatan tertentu. Stephen Robbin (1993) mendefinisikan analisis jabatan sebagai
suatu bentuk pengembangan uraian terperinci dari tugas-tugas yang harus
dilakukan dalam suatu jabatan, penentuan hubungan dari satu jabatan dengan
jabatan lain yang ada, dan penentuan tentang pengetahuan, ketrampilan, dan
kemampuan-kemampuan lain yang diperlukan karyawan untuk melakukan pekerjaan
secara efisien dan efektif.
"Job
analisis is involves developing a detailed description of the tasks involve in
a job, determining the relationship of a given job to other jobs, and ascertain
the knowledge, skills, and abilities necessary for an employee to successfully
perform the job" (Robbin, 1993).
Menurut Milkovich &
Newman (1999) analisis jabatan adalah proses pengumpulan informasi secara
sistematik terhadap berbagai informasi terpercaya dan relevan, berhubungan
dengan pekerjaan, dan asal-usul dari suatu jabatan tertentu ("job
analisis is the systematic process of collecting relevant, work-related
information related to the nature of a specific job"). Hal senada juga
dikemukan oleh Bernardin & Russel: "job analisis is the process of
gathering information about a job" (Bernardin & Russel, 1993).
Evaluasi jabatan di
lingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menetukan nilai jabatan yang selanjutnya
akan digunakan dalam penentuan kelas jabatan, Hasil evaluasi jabatan berupa
nilai dan kelas jabatan ini digunakan antara lain dalam program kepegawaian. Seperti
penyususn formasi, siskaris, kinerja pemberian tunjangan serta system penggajian.
Pedoman Evaluasi jabatan ini
menggunakan metode Evaluasi Faktor atau Factor
Evaluation system (FES) yang dituangkan dalam suatu Perarturan Mentri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB no 34 tahun 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar