by Arif Nasdianto
(sekjen PP Ikatan Penilik Indonesia)
Telah
kita ketahui bersama dalam Permenpan RB
14 tahun 2010 tentang Jabatan
fungsional Penilik dan angka kreditnya bahwa bimbingan merupakan salah satu
tupoksi seorang Penilik dalam melaksanakan tugas pengendalian mutu program-program PAUDNI. Kata pengendalian mutu program
merupakan penjaminan dari seorang penilik untuk dapat meluruskan program –program
PAUDNI sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,Standar Proses,Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, Standar Penilaian Pendidikan). Mengapa 8
standar nasional pendidikan itu penting????, karena 8 standar nasional
pendidikan berfungsi dan memiliki
Tujuan yaitu :
1. berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2. bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Selanjutnya agar pelaksanaan bimbingan dari seorang
penilik terhadap program – program PAUDNI memberikan nilai perbaikan dan
penjaminan mutu maka seorang penilik sebagai penilik harus melakukan secara
terencana dan sistimatis dan didasarkan atas norma-norma yang berlaku dan kegiatan bimbingan itu merupakan timbal balik untuk memecahkan
masalah yang dialami oleh individu atau kelompok.
Untuk
itu maka Kegiatan bimbingan harus dilakukan oleh penilik yang dinilai mampu.
Kemampuan tersebut dilihat dari tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan
wawasan disertai oleh kematangan pribadi dan kemauan yang kuat. Penilik dalam
melakukan bimbingan agar dapat mencapai hasil yang maksimal, seorang penilik harus profesional dan mampu
menerapkan prinsip-prinisp bimbingan dalam melaksanakan kegiatannya.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.
Prinsip Keterbukaan
Demi
terciptanya kegiatan bimbingan yang efisien. Prinsip saling terbuka antara penilik
dan tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) atau yang dibimbing sangat
diperlukan. Keterbukaan dan efisien bagi sasaran bukan hanya bersedia menerima
saran-saran dari penilik, tetapi yang lebih penting adalah keduanya saling
terbuka dalam kegiatan bimbingan. Adanya keterbukaan, penelahaan dan pengkajian
masalah dapat dilakukan secara maksimal. Untuk mengembangkan sikap terbuka,
seorang penilik harus mampu membina tenaga pendidik dan kependidikan (PTK)
secara terus menerus sehingga tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) yakin
bahwa penilik juga memiliki sikap terbuka. Disamping itu, seorang penilik harus
bersikap terbuka untuk menyampaikan keunggulan dan kelemahan program-program
yang dilaksanakan.
2.
Prinsip Kekinian
Pemberian
bimbingan menitik beratkan pada memecahkan masalah yang sedang dihadapi saat
ini, bukan masalah yang sudah lampau maupun masalah yang akan datang. Untuk itu agar masalah cepat ditanggulangi
maka pemberian bimbingan adalah masalah sekarang yang dihadapi. Masalah yang sudah lampau hanyalah sebagai
latar belakang adanya masalah saat ini, sedangkan pemecahan masalah yang akan
dihadapi merupakan fungsi bimbingan yang bersifat preventif.
3.
Prinsip Kemandirian
Prinsip
Kemandirian. Pemberian bimbingan dari seorang
penilik harus selalu menghidupkan kemandirian bagi sasaran yang diberi
bimbingan, sehingga dapat menjadi manusia mandiri. Hal ini berarti bahwa mereka
tidak tergantung kepada penilik maupun orang lain. Walaupun kegiatan mereka
dalam bentuk kelompok yang memerlukan kerjasama diantara mereka, maka mereka
harus tetap yakin pada kemampuan dirinya sendiri.
4.
Prinsip Kedinamisan
Prinsip
kedinamisan perlu diterapkan dalam pemberian bimbingan karena tujuan bimbingan
yang menginginkan terjadinya perubahan pada sasaran tenaga pendidik dan
kependidikan (PTK), yaitu perubahan yang berarti peningkatan perbaikan atau
pembaharuan perilaku sasaran/ tenaga pendidik dan kependidikan (PTK). Perubahan
yang diharapkan disini tidak hanya sekedar mengulang-ulang hal yang bersifat
menonton melainkan perubahan yang menuju pembaruan atas sesuatu yang lebih
maju. Oleh karena itu, seorang penilik harus mempunyai sikap inovatif dan dimanis.
5.
Prinsip Keterpaduan
Prinsip
keterpaduan yang diterapkan dalam proses bimbingan dimaksudkan agar tercipta
keserasian dan keterpaduan mengenai aspek-aspek yang berbeda dalam diri
sasaran. Apabila keterpaduan dan keserasian tidak diusahakan maka akan
menimbulkan masalah baru. Disamping itu seorang penilik juga harus mampu
memadukan dan menyerasikan isi bimbingan dengan kebutuhan sasaran.
6. Prinsip
Kenormatifan
Prinsip
kenormatifan harus tinggi dalam proses bimbingan, karena masalah norma adalah
masalah sensitif apabila tidak diperhatikan oleh penilik akan memberikan dampak
negatif yang dapat menimbulkan adanya jarak penilik dan sasaran/tenaga pendidik
dan kependidikan (PTK).
7.
Prinsip Kontinuitas
Kegiatan
bimbingan seharusnya dilakukan secara
terus menerus dengan jadwal yang disepakati bersama. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan
rasa canggung agar reaksi PTK yang dibimbing dapat mudah terkontrol oleh penilik
dalam menentukan strategi bimbingan berikutnya.
Prinsip-prinsip di
atas, dapat disimpulkan bahwa efektifitas keberhasilan suatu kegiatan bimbingan
tergantung pada permasalahan yang dihadapi, profesionalisme penilik dan sikap kerja
sama (kooperatif) dari tenaga
pendidik dan kependidikan (PTK).
1 komentar:
Ass.
saya penilik baru, tolong untuk di ikutkan berbagai pelatihan agar pengetahuan tentang dunia penilik bisa bertambah.
Nama : Taufik Abdullah
Unit Kerja : UPTD Pendidikan Kec.Cikulur Kab. Lebak PRov. Banten.
e-mail : taufik_rida@yahoo.co.id
Posting Komentar