Jumat, 19 Juli 2013

PRINSIP PROFESIONAL PENILIK DALAM MELAKUKAN BIMBINGAN



by Arif Nasdianto 

(sekjen PP Ikatan Penilik Indonesia)



Telah kita ketahui bersama dalam Permenpan RB 14 tahun 2010  tentang Jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya bahwa bimbingan merupakan salah satu tupoksi seorang Penilik dalam melaksanakan tugas pengendalian mutu program-program PAUDNI. Kata pengendalian mutu program merupakan penjaminan dari seorang penilik untuk dapat meluruskan program –program PAUDNI sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,Standar Proses,Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan,  Standar Penilaian Pendidikan). Mengapa 8 standar nasional pendidikan itu penting????, karena 8 standar nasional pendidikan berfungsi dan memiliki Tujuan yaitu :

 
1.   berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2.   bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Selanjutnya agar pelaksanaan bimbingan dari seorang penilik terhadap program – program PAUDNI memberikan nilai perbaikan dan penjaminan mutu maka seorang penilik sebagai penilik harus melakukan secara terencana dan sistimatis dan didasarkan atas norma-norma yang berlaku dan  kegiatan bimbingan itu  merupakan timbal balik untuk memecahkan masalah yang dialami oleh individu atau kelompok. 

Untuk itu maka Kegiatan bimbingan harus dilakukan oleh penilik yang dinilai mampu. Kemampuan tersebut dilihat dari tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan wawasan disertai oleh kematangan pribadi dan kemauan yang kuat. Penilik dalam melakukan bimbingan agar dapat mencapai hasil yang maksimal, seorang penilik  harus profesional dan mampu menerapkan prinsip-prinisp bimbingan dalam melaksanakan kegiatannya. Prinsip-prinsip tersebut adalah :

1.  Prinsip Keterbukaan 
Demi terciptanya kegiatan bimbingan yang efisien. Prinsip saling terbuka antara penilik dan tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) atau yang dibimbing sangat diperlukan. Keterbukaan dan efisien bagi sasaran bukan hanya bersedia menerima saran-saran dari penilik, tetapi yang lebih penting adalah keduanya saling terbuka dalam kegiatan bimbingan. Adanya keterbukaan, penelahaan dan pengkajian masalah dapat dilakukan secara maksimal. Untuk mengembangkan sikap terbuka, seorang penilik harus mampu membina tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) secara terus menerus sehingga tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) yakin bahwa penilik juga memiliki sikap terbuka. Disamping itu, seorang penilik harus bersikap terbuka untuk menyampaikan keunggulan dan kelemahan program-program yang dilaksanakan.
    
2.  Prinsip Kekinian
     Pemberian bimbingan menitik beratkan pada memecahkan masalah yang sedang dihadapi saat ini, bukan masalah yang sudah lampau maupun masalah yang akan datang.  Untuk itu agar masalah cepat ditanggulangi maka pemberian bimbingan adalah masalah sekarang yang dihadapi.  Masalah yang sudah lampau hanyalah sebagai latar belakang adanya masalah saat ini, sedangkan pemecahan masalah yang akan dihadapi merupakan fungsi bimbingan yang bersifat preventif.

3.  Prinsip Kemandirian  
   Prinsip Kemandirian. Pemberian  bimbingan dari seorang penilik harus selalu menghidupkan kemandirian bagi sasaran yang diberi bimbingan, sehingga dapat menjadi manusia mandiri. Hal ini berarti bahwa mereka tidak tergantung kepada penilik maupun orang lain. Walaupun kegiatan mereka dalam bentuk kelompok yang memerlukan kerjasama diantara mereka, maka mereka harus tetap yakin pada kemampuan dirinya sendiri. 

4.  Prinsip Kedinamisan 
    Prinsip kedinamisan perlu diterapkan dalam pemberian bimbingan karena tujuan bimbingan yang menginginkan terjadinya perubahan pada sasaran tenaga pendidik dan kependidikan (PTK), yaitu perubahan yang berarti peningkatan perbaikan atau pembaharuan perilaku sasaran/ tenaga pendidik dan kependidikan (PTK). Perubahan yang diharapkan disini tidak hanya sekedar mengulang-ulang hal yang bersifat menonton melainkan perubahan yang menuju pembaruan atas sesuatu yang lebih maju. Oleh karena itu, seorang penilik harus mempunyai sikap inovatif dan dimanis.  

5.  Prinsip Keterpaduan 
    Prinsip keterpaduan yang diterapkan dalam proses bimbingan dimaksudkan agar tercipta  keserasian dan keterpaduan mengenai aspek-aspek yang berbeda dalam diri sasaran. Apabila keterpaduan dan keserasian tidak diusahakan maka akan menimbulkan masalah baru. Disamping itu seorang penilik juga harus mampu memadukan dan menyerasikan isi bimbingan dengan kebutuhan sasaran.  

6.  Prinsip Kenormatifan
   Prinsip kenormatifan harus tinggi dalam proses bimbingan, karena masalah norma adalah masalah sensitif apabila tidak diperhatikan oleh penilik akan memberikan dampak negatif yang dapat menimbulkan adanya jarak penilik dan sasaran/tenaga pendidik dan kependidikan (PTK).   

7.  Prinsip Kontinuitas
  Kegiatan bimbingan seharusnya dilakukan  secara terus menerus dengan jadwal yang disepakati bersama. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa canggung agar reaksi PTK yang dibimbing dapat mudah terkontrol oleh penilik dalam menentukan strategi bimbingan  berikutnya. 

Prinsip-prinsip di atas, dapat disimpulkan bahwa efektifitas keberhasilan suatu kegiatan bimbingan tergantung pada permasalahan yang dihadapi, profesionalisme penilik dan sikap kerja sama (kooperatif) dari tenaga pendidik dan kependidikan (PTK).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ass.
saya penilik baru, tolong untuk di ikutkan berbagai pelatihan agar pengetahuan tentang dunia penilik bisa bertambah.
Nama : Taufik Abdullah
Unit Kerja : UPTD Pendidikan Kec.Cikulur Kab. Lebak PRov. Banten.
e-mail : taufik_rida@yahoo.co.id

Live Traffic Feed