by: Arif Nasdianto, Penilik Jakarta Timur
Pengendalian
mutu program pendidikan nonformal dan informal adalah proses kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui perencanaan, pemantauan,
penilaian, dan pembinaan program pada satuan Pendidikan Nonformal informal dalam rangka memastikan penyelenggaraan
layanan pendidikan melalui lembaga dapat mencapai standar yang ditetapkan , hal
ini kegiatan pengendalian mutu progam yang dilakukan oleh penilik PAUDNI
dimaksudkan agar program-program yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
nonformal sesuai dengan standar pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
termasuk di dalamnya standar pendidikan nonformal.
Pengendalian
mutu program ini diperlukan bagi seorang penilik, selain karena memang tugas
utamanya. Untuk itu agar kegiatan pengendalian mutu program PAUDNI
berjalan efektif dan sesuai standar maka perlu disusun Rencana Kerja Tahunan
Pengendalian Mutu di Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2014. Rencana
Kegiatan Tahunan pengendalian mutu Tahun
2014 terwujud atas bantuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang
terkait. Untuk itu langkah - langkah terwujudnya penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu di bawah ini :
Langkah - langkah Cara menyusun rencana kerja tahunan yang saya lakukan yaitu;
1
|
Membuat
administrasi kegiatan penyusunan rencana tahunan
|
2
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana
tahunan pengendalian mutu program PAUDNI
|
3
|
Mengumpulkan pedoman,
juklak, juknis yang terkait dengan penyelenggaraan
PAUDNI
|
4
|
Mengidentifikasi permasalahan hasil pelaksanaan pengendalian mutu program
PAUDNI tahun sebelumnya
|
5
|
Mengkaji dan
menganalisis hasil pelaksanaan pengendalian mutu program
PAUDNI tahun sebelumnya dan
pedoman, juklak, juknis yang terkait dengan
penyelenggaraan PAUDNI
|
6
|
Mempersiapkan bahan
presentasi berupa hasil kajian dan análisis
Pelaksanaan pengendalian mutu tahun sebelumnya dan
data kegiatan
yang sedang berjalan
|
7
|
Mempresentasikan
rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI
|
8
|
Merumuskan saran/ masukan untuk penyempurnaan rencana tahunan
pengendalian mutu program PAUDNI
|
9
|
Menyempurnakan rencana tahunan pengendalian mutu program PAUDNI
berdasarkan saran / masukan
|
10
|
Meminta pengesahan rencana tahunan pengendalian mutu program
PAUDNI kepada
Kepala Kasudin Dikmen Jakarta Timur
|
11
|
Mendistribusikan rencana tahunan kepada pihak terkait , antara kain Kabid
Tendik
Dinas Pendidikan, Kabid PNFI Dinas Pendidikan, Kasudin Dikmen Jakarta
Timur, Kasi
PNFI, dan Kasi Tendik Sudin dikmen Jakarta Timur.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar