Selasa, 09 Desember 2014

TUDUHAN KINERJA PENILIK SANGAT LEMAH ....TIDAK BERDASAR



By: Arif Nasdianto
sekjen Ikatan Penilik Indonesia 




DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) dan Pernyataan melakukan Pekerjaan Penilik merupakan ukuran  hasil pekerjaan penilik selama  bekerja sebagai jabatan penilik tertentu ke jabatan yang lebih tinggi. Pembuatan Pernyataan melakukan suatu pekerjaan sebagai penilik penting sekali, hal ini untuk membuktikan bahwa penilik bekerja sesuai dengan tupoksinya. Kita harus Tahu bahwa penilaian kinerja penilik berbasis angka kredit. Arti sederhana makin tinggi perolehan angka kredit makin tinggi pula kinerja sebagai penilik.

Banyak tuduhan miring terhadap penilik yaitu penilik  tidak bekerja. Sebenarnya tuduhan itu kurang PAS (bukan singkatan). karena pengalaman saya penilik dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada perencanaan tahunan dan triwulan yang mengacu pada Perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Belakangan ini Penilik di Indonesia dalam melangkah untuk menciptakan kinerja yang baik dimulai dengan menentukan sasaran dan target kerja. Sasaran dan target kerja inilah yang diformulasikan dalam format SKP (sasaran Kerja Pegawai) selama satu tahun oleh penilik.  Langkah awal inilah sebagai acuan dalam pembuatan rencana kerja tahunan penilik yang dijabarkan secara rinci.

Di lapangan tidak dipungkiri lagi banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan SKP atau rencana kerja, hal ini karena banyak pekerjaan titipan dari atasan yang tidak semestinya dikerjakan dan lebih parah lagi jika volume pekerjaan ini jauh lebih tinggi ( banyak) dari pekerjaan utamanya. Katakan pekerjaan titipan ini pekerjaan penunjang itupun harus tidak lebih dari 20%.

Pemantauan IPI Pusat terhadap rekan Penilik di Indonesia,  jika pekerjaan titipan tidak dilaksanakan dianggap penilik sama sekali tidak bekerja dan kinerja penilik sangat lemah. Ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar , karena kinerja penilik berbasis angkla kredit. Kami menghimbau yaitu : (1)  kepada semua pihak (penilik, dan para pejabat eselon yang terkait dengan jabatan penilik) agar sama-sama mempelajari perundang-undangan, Peraturan Mentri PAN RB no 14, serta juklak dan juknisnya tentang jabatan penilik. Himbauan ini adalah demi menciptakan kinerja penilik di indonesia lebih baik.(2). Agar rekruitmen penilik disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni terdapatnya jabatan bidang penilik Kursus, penilik Kesetaraan dan penilik Paud . usulan diktum nomor  (2) agar penilik bekerja secara spesifik dan   memperkercil permasalahan serta memudahkan pemecahan masalah di lapangan.

Tidak ada komentar:

Live Traffic Feed