By: Arif Nasdianto
sekjen Ikatan Penilik Indonesia
Banyak tuduhan miring
terhadap penilik yaitu penilik tidak
bekerja. Sebenarnya tuduhan itu kurang PAS (bukan singkatan). karena pengalaman
saya penilik dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada perencanaan
tahunan dan triwulan yang mengacu pada Perundang-undangan yang telah
ditetapkan.
Belakangan ini Penilik di Indonesia dalam melangkah untuk
menciptakan kinerja yang baik dimulai dengan menentukan sasaran dan target
kerja. Sasaran dan target kerja inilah yang diformulasikan dalam format SKP
(sasaran Kerja Pegawai) selama satu tahun oleh penilik. Langkah awal inilah sebagai acuan dalam pembuatan
rencana kerja tahunan penilik yang dijabarkan secara rinci.
Di lapangan tidak dipungkiri lagi banyak pekerjaan yang tidak
sesuai dengan SKP atau rencana kerja, hal ini karena banyak pekerjaan titipan
dari atasan yang tidak semestinya dikerjakan dan lebih parah lagi jika volume
pekerjaan ini jauh lebih tinggi ( banyak) dari pekerjaan utamanya. Katakan
pekerjaan titipan ini pekerjaan penunjang itupun harus tidak lebih dari 20%.
Pemantauan IPI Pusat terhadap rekan Penilik di Indonesia,
jika pekerjaan titipan tidak dilaksanakan dianggap penilik sama sekali tidak
bekerja dan kinerja penilik sangat lemah. Ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar , karena kinerja penilik berbasis angkla kredit. Kami menghimbau yaitu : (1)
kepada semua pihak (penilik, dan para pejabat eselon yang terkait dengan
jabatan penilik) agar sama-sama mempelajari perundang-undangan, Peraturan
Mentri PAN RB no 14, serta juklak dan juknisnya tentang jabatan penilik.
Himbauan ini adalah demi menciptakan kinerja penilik di indonesia lebih baik.(2). Agar rekruitmen penilik disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni terdapatnya jabatan bidang penilik Kursus, penilik Kesetaraan dan penilik Paud . usulan diktum nomor (2) agar penilik bekerja secara spesifik dan memperkercil permasalahan serta memudahkan pemecahan masalah di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar